SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sekitar 128 orang anggota koperasi konsumen karyawan Perum Perhutani KPH Semarang menghadiri rapat anggota tahunan (RAT) tutup buku 2024 di Aula Kantor Perum Perhutani KPH Semarang, jln Dr Cipto No. 99 Semarang, pada Selasa (20/5/2025). Nampak hadir perwakilan dari Dinas Koperasi Kota Semarang, Charis.
Wakil Administratur KPH Semarang Julie Irahadi selaku perwakilan manajemen menyampaikan bahwa keberadaan koperasi tersebut sangat membantu karyawan dan keluarganya terutama dalam hal pinjaman.
“Lewat koperasi, anggota bisa dengan mudah memperoleh manfaat pinjaman tanpa harus lewat prosedur yang rumit seperti pinjaman pada lembaga keuangan yang lain,” kata Julie, dalam sambutannya.
Ia juga berharap, koperasi bisa semakin maju dan berkembang, hal itu menurutnya perlu ada variasi usaha selain simpan pinjam, yaitu produk-produk Perhutani seperti madu, minyak kayu putih, bisa dijadikan peluang untuk menambah penghasilan dengan strategi marketing menggunakan media sosial dan media lainnya.
“Tidak mustahil koperasi mampu memberikan keuntungan dan mensejahterakan anggotanya menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Sementara Charis perwakilan dari Dinas Koperasi Kota Semarang mengapresiasi atas terselenggaranya RAT tahunan yang dihadiri 128 orang dari keseluruhan anggota yang berjumlah 174 orang.
Dikatakan Charis, bahwa RAT adalah laporan pertanggungjawaban pengurus, sehingga siapapun boleh mengajukan usul atau koreksi demi perbaikan koperasi itu sendiri.
“Dinas Koperasi hanya berharap agar koperasi-koperasi yang ada dapat up date informasi tentang pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang diadakan oleh pemerintah daerah sehingga dapat mengirimkan kader-kadernya untuk regenerasi agar bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang perkoperasian yang akan menjadi bekal dalam menjalankan kegiatan dan usaha koperasi itu sendiri secara lebih profesional,” jelas Charis.
Disela-sela rapat, pengurus menyampaikan bahwa ada surat permohonan keringanan untuk membayar hutang yang diajukan oleh Yulianan Pamungkas, istri pegawai yang sudah meninggal dunia yakni Almarhum Dharmono yang meninggalkan hutang sebesar Rp. 83.065.123.
“Setelah melalui diskusi dan beberapa pertimbangan dari segenap pengurus, perwakilan manajemen dan anggota, maka permohonan pembayaran hutang dapat disetujui dengan catatan bahwa hutang Dharmono (Alm) hanya cukup dibayarkan sejumlah Rp. 40 juta,” bebernya.
Hal itupun, lanjut pengurus, langsung disampaikan kepada Yulianan Pamungkas, istri Dharmono (Alm), dan saat itu pula mengucapkan terima kasih atas diterimanya permohonan keringanan pembayaran hutang tersebut.
“Ini sangat membantu keluarganya,” tuturnya.
Laporan: Wahyu
Editor: Heri