Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Demak, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu pelaku penganiayaan saat diamankan Polres Demak.

Satu pelaku penganiayaan saat diamankan Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Seorang berinisial LS (39) warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak dianiaya sekelompok orang, pada Minggu (30/3) dini hari pukul 03.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Sesampainya di taman Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, korban di hadang sekelompok orang yang sedang nongkrong.

“Korban saat itu diberhentikan para pelaku, kemudian ditarik dari atas sepeda motor lalu dianiaya secara bersama-sama,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, Jum’at (23/5/2025) di Mapolres Demak.

Dijelaskannya, akibat dihajar menggunakan tangan tersebut, korban mengalami luka dan berhasil diselamatkan oleh warga setempat. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kebonagung untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga :  Kapolres Demak Tinjau Pospam Lebaran, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 2026

“Para pelaku berhasil melarikan diri setelah menghajar korban. Beruntung warga yang mengetahui kejadian itu mengenal para pelaku sehingga setelah kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap korban dan para saksi, polisi berhasil mengungkap nama-nama pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.

KI alias Butho (32), warga Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak. Butho dibawa ke Polres Demak karena terlibat pengeroyokan bersama 3 rekannya. Mereka menganiaya korban sehingga mengalami luka lebam di wajah, kepala dan sekujur tubuh.

Baca Juga :  Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban

“Satu pelaku berhasil ditangkap saat bekerja sebagai pelayan di warung lamongan yang berada di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam,” ujarnya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka serta dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik kasus penganiayaan, sementara beberapa terduga pelaku lainnya yang ikut melakukan penganiayaan sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Ttg/*)

Berita Terkait

Lomba Konten AI Digelar di Demak, Pelajar Didorong Jadi Agen Perubahan
Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day
May Day di Demak Dijaga Ketat, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis
Iptu Akhmad Nurkholis Resmi Pimpin Polsek Mijen, Dua Personel Terima Kenaikan Pangkat
Krisis Air Bersih Pascabanjir, Polres Demak Hadirkan Sumur Bor di Guntur
Patroli Gabungan Perhutani KPH Semarang: Pastikan Tebangan Sesuai Aturan dan Aman
Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare
SPKT Baru Polres Demak Resmi Diluncurkan, Dorong Pelayanan Transparan dan Akuntabel

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:53 WIB

Lomba Konten AI Digelar di Demak, Pelajar Didorong Jadi Agen Perubahan

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:57 WIB

Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:17 WIB

May Day di Demak Dijaga Ketat, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIB

Iptu Akhmad Nurkholis Resmi Pimpin Polsek Mijen, Dua Personel Terima Kenaikan Pangkat

Selasa, 28 April 2026 - 16:33 WIB

Krisis Air Bersih Pascabanjir, Polres Demak Hadirkan Sumur Bor di Guntur

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:57 WIB