SEMARANG || Portaljatengnews.com – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang, bertempat di Balai Warga “Gita Bangkit” Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Barang, Pada Rabu (04/06/2025), mengadakan pertemuan dengan para penggarap tanah Perhutani Percil B1, sertifikat Hak Pakai No. 5 dengan No sertifikat 538-6065, seluas 8,4024 Ha.
Hadir pada pertemuan tersebut adalah Wakil Administratur KPH Semarang beserta unsur manajemen, Asper BKPH Barang dan jajarannya, Kepala Desa Kembangarum beserta perangkatnya dan masyarakat Desa Kembangarum selaku penggarap.
Pertemuan itu digagas dalam rangka memberikan pemberitahuan kepada segenap penggarap bahwa Perhutani akan mengoptimalkan lahan tersebut, yang menurut informasi dari Aris salah satu penggarap sudah digarap sejak tahun 2019 sampai sekarang.
Julie Irahadi selaku Wakil Administratur menyampaikan bahwa penggarapan tanah Perhutani oleh masyarakat Desa Kembangarum sejumlah 22 orang tidak memberikan kontribusi kepada Perhutani, sementara tiap tahun pajak dari tanah tersebut dibayarkan oleh perusahaan sehingga dari sudut pandang bisnis korporasi sangat merugikan Perhutani.
Berangkat dari keadaan itulah manajemen memberikan instruksi agar tanah-tanah aset perusahaan dikembalikan penguasaannya ke Perhutani dan segera dioptimalkan baik oleh Perhutani sendiri ataupun dengan cara menggandeng mitra.
“Kegiatan optimalisasi aset yang akan dilakukan apabila memang membutuhkan pelibatan dan peran serta masyarakat pasti akan memprioritaskan masyarakat setempat untuk ikut bersama pada kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ngadimin salah satu penggarap dari RW 05, Desa Kembangarum menyampaikan bahwa pada prinsipnya mereka mengakui bahwa tanah yang mereka garap adalah milik Perhutani, permintaan para penggarap apabila tanah tersebut akan digunakan oleh Perhutani sendiri, agar pekerjaan di lapangannya nanti memberdayakan mereka sebagai tenaga kerja, namun bila Perhutani urung atau tidak jadi mengoptimalkan lahan tersebut mereka siap untuk bekerjasama dengan skema sewa.
Sementara Sukarlan selaku Kepala Desa Kembangarum menyampaikan bahwa karena Percil B1 kepunyaan Perhutani maka wewenang untuk memanfaatkan atau mengoptimalkan lahan bekas penggarapan menjadi kewenangan Perhutani sendiri, harapannya para penggarap dikasih jeda waktu untuk meninggalkan lahan garapan setelah masa panen yang akan datang.
Acara ditutup dengan pembuatan pernyataan dari para penggarap bahwa mereka akan meninggalkan lahan garapan tersebut dengan tenggat waktu 3 (tiga) bulan yakni pada akhir September 2025.
Laporan: Wahyu
Editor : Heri