Polres Demak Tangkap Pelaku Prostitusi Anak

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Demak berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah kos di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Rabu (16/7/2025) lalu.

Dalam operasi tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak mengamankan seorang perempuan berinisial RO alias Della (37), yang diduga sebagai mucikari, bersama dengan dua korban, salah satunya adalah MDF (15).

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Baca Juga :  Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit PPA,” ujar Kompol Hendrie saat gelar perkara di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Demak, Kamis (7/8/2025).

Menurut Hendrie, modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan jasa prostitusi secara online melalui aplikasi Michat. Della menyewa tiga kamar di rumah kos tersebut, dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan.

“Praktik prostitusi online ini berlangsung sejak Juli 2025. Tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Salah satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini,” terang Hendrie.

Baca Juga :  Gencar Berantas Miras dan 'Es Moni', Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras

Dikatakannya, tersangka memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan MDF. Dari setiap transaksi, Della mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya, tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.

“Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp. 100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok,” katanya.

Hendrie mengungkapkan, dari penggrebekan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Polres Demak Buka Puasa Bersama Yatim Piatu dan Penyandang Disabilitas

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial.

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 Tahun penjara.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.(Ttg/*)

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi
Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI
Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal
Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru
Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran
Berfasilitas Lengkap dan Berprestasi, TK Kemala Bhayangkari Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru
Polres Demak Sambangi Sekolah, Ajak Siswa Pahami Manfaat dan Risiko AI
Berbagi, Sat Reskrim Polres Demak Laksanakan Bhakti Sosial Peringati HUT Ke-78 Reserse Polri

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:51 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Pembuangan Bayi

Senin, 15 Desember 2025 - 17:14 WIB

Bakti Sosial Donor Darah, Polres Demak Bantu Penuhi Stok PMI

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:31 WIB

Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:52 WIB

Kapolres Demak Tekankan Standar Keselamatan Pengemudi SPPG Usai Peristiwa Kalibaru

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

Berita Terbaru