Proses Sidang PN Ungaran Hingga Putusan Terkait Lahan Suwakul Dinilai Janggal, Simak!

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Suwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, saat kumpul di area lahan yang diduga milik ahli waris Ponco Asmoro.

Warga Suwakul Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, saat kumpul di area lahan yang diduga milik ahli waris Ponco Asmoro.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sedikitnya 13 keluarga yang menghuni sejak 1990 di kampung Suwakul, jalan Semeru Barat, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, terancam digusur usai Pengadilan Negeri (PN) Ungaran mengabulkan gugatan oleh pihak yang mengaku ahli waris, Pramoe Soetomo dalam kasus sengketa lahan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, dipaksa menandatangani persetujuan pembongkaran rumah dengan kompensasi Rp 20 juta, jika menolak diancam denda Rp 5 juta perbulan terhitung sejak dia menempati lahan tersebut.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Musnahkan 3.500 Botol Miras Hasil Operasi Ketupat

“Ya dengan terpaksa ada yang sudah meninggalkan tempat tinggalnya, karena diancam,” kata seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan. Jumat (15/8/2025).

Kuasa hukum Pramoe Soetomo bersih keras mengatakan bahwa pihaknya dapat menunjukan sertipikat asli atas nama kliennya. Kemudian Heru yang mengaku dari ahli waris Pramoe Soetomo bersama kuasa hukumnya mendatangi lokasi dan merusak papan nama yang dipasang warga. Diketahui papan nama tersebut bertuliskan tanah ini milik ahli waris mbah Ponco Asmoro.

Baca Juga :  Tim Pelayanan GBI Jatisari dan GBI Ngemplak Simongan Semangati Penghuni Lapas Kedungpane

Warga menuturkan, seharusnya yang digugat ahli waris Mbah Ponco Asmoro, bukan warga (penghuni lahan). Yang lebih anehnya, kata warga, proses persidangan dinilai janggal, lantaran tim PN Ungaran belum melakukan sidang lokasi atau pencocokan bidang tanah.

Padahal, kata warga, mereka yang menghuni lahan tersebut telah membelinya berdasarkan kuitansi.

Yohanes Sugiwiyarto, SH, MH, kuasa hukum warga penghuni lahan Suwakul.

Kuasa hukum warga (penghuni lahan) Yohanes Sugiwiyarto, SH, MH yang akrab disapa Jossuwi, akan menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan kuitansi jual beli lahan tersebut, hingga memperjuangkan balik nama sertipikat.

Baca Juga :  Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

“Gugatan ini penuh kebohongan, seharusnya yang digugat adalah ahli waris sebenarnya bukan warga penghuni lahan. Setelah gugatan dimenangkan barulah sah dilakukan jual beli. Saya akan melapor ke Bawas dan Mahkamah Agung untuk membela hak masyarakat Suwakul,” kata Jossuwi.

Berdasarkan informasi warga, sebagian tanah di lokasi tersebut dulunya merupakan aset TNI Kodam IV Diponegoro dan sebagian tanah eigendom, sehingga status hukumnya belum jelas. (Angger/Tim)

Berita Terkait

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda
Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari
Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025
Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api
Konsisten Berprestasi, Mahasiswi Psikologi USM Raih Mawapres Dua Tahun Berturut-turut
Sambut Nataru, Perhutani KPH Semarang Pantau Langsung Aktivitas Wisata Top Selfie Cemoro Sewu
Perhutani KPH Semarang Gelar Apel Siaga Pengamanan Hutan Jelang Natal dan Tahun Baru

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:33 WIB

Paguyuban Seni Reog “Satrio Mudo Krajan” Diresmikan, Momentum Kebangkitan Budaya Lokal di Pagersari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:40 WIB

Perhutani KPH Semarang Sukses Tuntaskan Target Penanaman 808.000 Bibit di Penghujung Tahun 2025

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:08 WIB

Polda Jateng Ajak Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api

Berita Terbaru