FJKS Tegaskan Wartawan Dalam Bertugas Tidak Dibebani Izin Birokratis

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Inisiator pendiri Forum Jurnalis Kabupaten Semarang (FJKS), Shodiq, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas peliputan tidak dibebani kewajiban izin birokratis, selama berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya kendala prosedur “izin” yang dialami sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di salah satu SPPG di Kecamatan Pabelan pada Kamis (26/2/2026).

Menurut Shodiq, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur secara tegas dalam UU Pers. Karena itu, wartawan tidak diwajibkan meminta izin dalam pengertian birokratis atau persetujuan dari otoritas tertentu untuk melakukan peliputan di ruang publik.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Edukasi Agroforestry Kepada Masyarakat

“Wartawan dalam bertugas berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers maupun organisasi profesi seperti PWI. Tidak ada kewajiban izin birokratis yang menghambat tugas jurnalistik,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Cetak Generasi Islami, Rimbawan KPH Semarang Salurkan Bantuan Wakaf Mushaf Alquran

Meski demikian, FJKS tetap mengingatkan agar setiap wartawan menjalankan tugas secara profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi etika. Konfirmasi kepada narasumber dan pihak terkait tetap menjadi bagian penting dalam prinsip cover both sides demi menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.

FJKS berharap seluruh pihak memahami posisi dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait prosedur peliputan di lapangan.

Dengan sinergi yang baik, keterbukaan informasi publik dapat terwujud tanpa mengabaikan aturan dan etika yang berlaku. (*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 
Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali
Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya
Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar
Modus Agrowisata Jadi Kedok Tambang, RPK-RI dan LMKPI Bongkar Empat Pelanggaran Krusial di Jawa Tengah
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum Warnai Operasi Tambang di Tuntang, Semarang
Pembangunan Jembatan Simongan Dimulai, DPUPR Kota Semarang dan PT Praba Mas Hill Terapkan Perencanaan Matang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:37 WIB

Layanan Administrasi di Manyaran Terkesan Dipersulit, Ketua RT/RW Diduga Tolak Tandatangan Warga 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan Saksi Dugaan Pengeroyokan: Korban Cacat Fisik Alami Luka Kembali

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:12 WIB

Pengeroyokan di Jalan Wolter Monginsidi Pedurungan, Satu Pelaku Diamankan, Polisi Buru Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:38 WIB

Perhutani KPH Semarang Cek Lokasi Pohon Sonokeling Tumbang di Jateng Valley

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar

Berita Terbaru

Kudus

16 Peserta Diklat Desain Grafis EMC Kudus Resmi Dilepas

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:18 WIB

Daerah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

Minggu, 7 Jun 2026 - 07:05 WIB