FJKS Tegaskan Wartawan Dalam Bertugas Tidak Dibebani Izin Birokratis

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Inisiator pendiri Forum Jurnalis Kabupaten Semarang (FJKS), Shodiq, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas peliputan tidak dibebani kewajiban izin birokratis, selama berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi adanya kendala prosedur “izin” yang dialami sejumlah wartawan saat hendak melakukan konfirmasi di salah satu SPPG di Kecamatan Pabelan pada Kamis (26/2/2026).

Menurut Shodiq, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin konstitusi dan diatur secara tegas dalam UU Pers. Karena itu, wartawan tidak diwajibkan meminta izin dalam pengertian birokratis atau persetujuan dari otoritas tertentu untuk melakukan peliputan di ruang publik.

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang Tinjau Pelabuhan Tanjung Emas, Persiapkan Arus Balik Pemudik Lebaran

“Wartawan dalam bertugas berpedoman pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers maupun organisasi profesi seperti PWI. Tidak ada kewajiban izin birokratis yang menghambat tugas jurnalistik,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Diduga Ada Unsur Pemaksaan, Konsumen Batalkan Servis di Depo Waroeng Ban Tegalsari

Meski demikian, FJKS tetap mengingatkan agar setiap wartawan menjalankan tugas secara profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi etika. Konfirmasi kepada narasumber dan pihak terkait tetap menjadi bagian penting dalam prinsip cover both sides demi menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.

FJKS berharap seluruh pihak memahami posisi dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait prosedur peliputan di lapangan.

Dengan sinergi yang baik, keterbukaan informasi publik dapat terwujud tanpa mengabaikan aturan dan etika yang berlaku. (*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Momentum Hari Kartini, IIK Cabang Semarang Apresiasi Dedikasi Pendidik TK Tunas Rimba Gablog
Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park
Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi
Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya
Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB
PT Praba Mas Hill Tangani Perbaikan Ruas Jalan Kalipancur-Lampu Merah, Prioritaskan Kenyamanan Pengguna Jalan
Bongkar Pengeboran Ilegal di Blora-Rembang, Polda Jateng Amankan Tiga Tersangka
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:10 WIB

Momentum Hari Kartini, IIK Cabang Semarang Apresiasi Dedikasi Pendidik TK Tunas Rimba Gablog

Senin, 20 April 2026 - 13:17 WIB

Perhutani Gandeng UNNES, Mahasiswa Belajar Manajemen SDM Langsung di Pinusia Park

Minggu, 19 April 2026 - 06:43 WIB

Erry Sadewo Pimpin INKAI Jateng Periode 2026-2030, Targetkan Dominasi Prestasi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:21 WIB

Viral Temuan Makanan Busuk, SPPG Lempongsari Diberhentikan Operasionalnya

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Perlu Wajah Baru, Susilo Sorot Pola Pikir Sempit dan Arogansi di Tubuh FKSB

Berita Terbaru