Polisi Amankan Belasan Orang Judi Sabung Ayam di Pekopen, Semua Jadi Saksi Tanpa Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BEKASI || Portaljatengnews.com – Penggerebekan arena sabung ayam di Pekopen, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menimbulkan tanda tanya besar. Informasi awal dari warga menyebutkan, ada 16 orang diamankan, bahkan di antaranya seorang Ketua RT setempat.

Namun saat dikonfirmasi, baik Humas Polres Metro Bekasi, Kasat Reskrim, hingga Kapolres, semuanya kompak diam seribu bahasa. Padahal, rekaman video penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian sudah beredar luas dan menjadi viral di masyarakat.

Belakangan, setelah video itu ramai diperbincangkan, pemberi informasi justru dipanggil ke Polres melalui Subdit Jatanras. Dari situ baru terungkap fakta berbeda: jumlah yang diamankan ternyata mencapai 18 orang dan semuanya dipulangkan tanpa diminta biaya sepeser pun.

Baca Juga :  Hasil Survei Indopol Jelang Pilkada Grobogan: Bambang-Catur 59,5 Persen, Hadi-Sugeng 37,5 Persen

Akan tetapi, beredar kabar lain di tengah masyarakat. Warga menduga ada praktik “damai” di balik kasus ini. Disebut-sebut, ada permintaan uang antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per orang agar mereka bisa pulang.

Lebih janggal lagi, hingga kini tak satu pun dari 18 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, padahal sabung ayam jelas termasuk tindak pidana perjudian.

Baca Juga :  Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK

“Kalau betul ditangkap, kenapa semuanya dilepas tanpa ada tersangka? Jangan sampai masyarakat menilai ada permainan,” ungkap salah seorang tokoh warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Kasus ini kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan transparansi penegakan hukum, apalagi di awal pihak kepolisian sempat menutupi fakta adanya penggerebekan.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak adanya tersangka maupun dugaan adanya permintaan uang dalam proses pemulangan warga yang diamankan.(VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda
Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
Kadivre Jateng Kunjungi KPH Randublatung, Dorong Diversifikasi Usaha dan Inovasi Kehutanan
P3A Putatnganten Maksimalkan Proyek P3-TGAI, Bongkar Bangunan Lama dan Tambah Saluran Demi Lancarnya Irigasi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Sidang Ilegal Logging: Kades Lebengjumuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:08 WIB

18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Polres Jepara Edukasi Ratusan Siswa SMKN 1 Pakis Aji Manfaatkan AI Secara Bijak dan Siap Kerja

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terbaru