Satresnarkoba Polres Karanganyar Gelar Ops Pekat, Amankan Miras dan Tembakau Sintetis

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KARANGANYAR || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran pembuat, peracik, dan penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Karanganyar, Kamis (25/9/2025) malam hingga Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 03.00 WIB ini dilaksanakan atas perintah Kapolres Karanganyar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun penjualan miras di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga :  BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

Dari hasil kegiatan, Satresnarkoba berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti miras dan tembakau sintetis.

Barang bukti yang disita antara lain tiga botol besar ciu, dua botol miras jenis kawa-kawa, dua botol miras jenis adas, dua botol Mcd Whiskey, dua botol Sorju, satu botol kecil anggur merah, dua botol Singaraja, dan dua botol kecil Draft Beer diamankan dari rumah W (45) pekerjaan swasta yang beralamat di Gombel, Pendem, Mojogedang, di lain lokasi Satres Narkoba berhasil mengamankan pelajar inisial HKS (16) warga Wonolop, Tasikmadu, Karanganyar yang kedapatan membawa tembakau sintetis (sinte) seberat 1,17 gram.

Baca Juga :  Sejumlah Formasi Untuk Pegawai PPPK Dibuka, Ribuan Peserta Ikuti Seleksi

Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk pelanggaran miras akan diajukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring, pelaku dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/atau denda Rp40 juta hingga Rp50 juta. Sementara kasus tembakau sintetis ditangani terpisah sesuai ketentuan Undang-undang Narkotika.

Baca Juga :  Ketua IWOI Jateng Apresiasi Terbentuknya DPD IWOI Cilacap Pada Momen Halal Bihalal

Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M. melalui Kasat Satresnarkoba AKP Supran Yoga Tama menegaskan bahwa Ops Pekat akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan untuk menekan peredaran miras maupun narkotika di wilayah Karanganyar.(VS/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang
Wartawan Diduga Menjadi Korban Kekerasan dan Penyekapan di Semarang
Pak Polisi di Kalinyamatan Jepara Edukasi Siswa SD Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja
Perangkat Desa Sudan Laporkan Kepala Desa ke Kejari Rembang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Warga Sudan Minta Polres Rembang Cepat Tangani Laporan Penutupan Jalan Umum
Tiga Kades di Grobogan Dipanggil Dispermades Terkait Penggunaan Dana Desa
Polres Grobogan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Wirosari, Dendam Lama Jadi Pemicu
Polres Demak Kerahkan Personel Bersihkan Gereja dan Sterilisasi Menjelang Natal

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:57 WIB

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:06 WIB

Wartawan Diduga Menjadi Korban Kekerasan dan Penyekapan di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:28 WIB

Pak Polisi di Kalinyamatan Jepara Edukasi Siswa SD Bahaya Narkoba Hingga Kenakalan Remaja

Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:24 WIB

Perangkat Desa Sudan Laporkan Kepala Desa ke Kejari Rembang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:25 WIB

Warga Sudan Minta Polres Rembang Cepat Tangani Laporan Penutupan Jalan Umum

Berita Terbaru