Ibo Dilaporkan ke Polda Jateng Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Usut Tuntas

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miftakul didampingi pengacara dan rekan lainnya, usai melaporkan Ibo ke Polda Jateng.

Miftakul didampingi pengacara dan rekan lainnya, usai melaporkan Ibo ke Polda Jateng.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang warga bernama Miftakul Ma’na didampingi sang pengacara Donny Andretti bersama rekannya, mendatangi kantor kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Jl. Pahlawan No. 1, Mugassari, Semarang, pada Selasa (28/10/2025).

Kedatangannya untuk melaporkan Ibo yang diduga pemilik kafe Paradise di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, terkait pernyataannya yang diduga telah melakukan penistaan agama.

Mifta mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti rekaman video ke penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait pernyataannya yang diduga telah menistakan agama Islam.

Baca Juga :  Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polda Jateng Gelar Seminar Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama rekannya berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan wisata Bandungan yang diduga dimiliki oleh seorang bernama Ibo.

“Saat kami pesan makanan, tiba-tiba diduga pemilik kafe itu melontarkan perkataan yang dinilai menghina agama Islam,” ujarnya.

Menurut Mifta, pihaknya tak terima atas apa yang dikatakan Ibo dalam pernyataannya di dalam kafe diduga miliknya. Dia berharap, polisi mengusut secara tuntas kasus tersebut dan segera memanggil Ibo untuk diperiksa.

Baca Juga :  Optimalkan Aset, KPH Semarang Sewakan Sebagian Lahan Kantor untuk Parkir Pelajar SMK

“Kami minta Polda Jawa Tengah, agar mengusut tuntas kasus ini,” pintanya.

Sementara itu, Donny Andretti menyatakan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral, melainkan langkah hukum yang serius untuk memastikan bahwa setiap dugaan penistaan agama diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Jangan sampai isu ini dibiarkan liar dan menimbulkan perpecahan,” tegas Donny yang merupakan Ketum Feradi WPI, dan juga pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan. (tgh/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda
Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum
Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polda Jateng Imbau Peserta Aksi Mahasiswa di Semarang Sampaikan Aspirasi Tanpa Melanggar Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Polda Jateng Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Ajakan Aksi di Media Sosial

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Berita Terbaru