TEGAL || Portaljatengnews.com – Seorang oknum perangkat desa yang juga Tim Pelaksana Kerja (TPK) Desa Purbayasa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berinisial D, diduga melakukan penyelewengan anggaran ketahanan pangan, untuk digunakan berjudi online (judol).
Berdasarkan informasi yang didapat, dana yang digunakan oknum perangkat desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk judol sebesar Rp 100 juta lebih.
Kepala desa Purbayasa, Amir Hamzah, saat dimintai konfirmasi pada Rabu (29/10/2025) terkait perihal tersebut membenarkan bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran, dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang yang telah dipakai.
Disebutkan dalam surat pernyataan, oknum perangkat desa sanggup mengembalikan tanggal 28 Oktober 2025.
Oknum perangkat desa inisial D, saat dimintai konfirmasi via telpon pada Rabu (29/10/2025) terkait penggunaan uang anggaran ketahanan pangan, namun tidak terhubung.
Sementara Camat Pangkah, Cahyono, saat ditemui di kantornya, membenarkan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Cahyono menjelaskan bahwa oknum yang menjabat sebagai TPK (Tim Pelaksana Kerja) tersebut telah membuat surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang anggaran ketahanan pangan.
“Saya akan ngecek sendiri di RKD (Rekening Kas Desa-red), apa betul sudah dikembalikan atau belum, dan saya juga tidak tahu uangnya digunakan untuk apa saja,” tandasnya. Rabu (29/10/2025).
Laporan: Bambang Amin
Editor : Heri







