Polres Tegal Ungkap Kasus Curat di Alfamart Lebakwangi

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. saat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.


TEGAL || Portaljatengnews.com – Polres Tegal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gerai Alfamart Desa Lebakwangi RT 01 RW 01, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/X/2025/SPKT.Polsek Jatinegara/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah pada tanggal 24 Oktober 2025.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekira pukul 06.18 WIB, ketika karyawan Alfamart hendak membuka toko dan mendapati rak penjualan rokok dalam keadaan kosong. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak manajemen, diketahui bahwa barang dagangan berupa rokok berbagai merek telah hilang, dengan total kerugian mencapai Rp33.677.000,-.

Hasil penyelidikan mengungkap dua orang pelaku, yakni Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42), keduanya warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Baca Juga :  Jeritan ABK Migran di Tegal: Gaji Ditahan Uang Jaminan Amblas, Diduga Jadi Korban Eksploitasi

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari sasaran toko menggunakan Google Maps, kemudian memanjat tembok, membuka baut atap, memotong atap galvalum, serta masuk melalui plafon toko.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap kedua pelaku di Jl. Letjen Suprapto, Slawi, Kabupaten Tegal. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya alat perkakas seperti obeng, gunting kawat, kunci T, sarung tangan, tali tambang, pakaian pelaku, dua helm, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru tahun 2014 yang digunakan saat beraksi.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  975 Warga Ikuti Bakti Kesehatan Gratis, Kapolda Jateng Tegaskan Komitmen Hadir untuk Masyarakat

“Kami akan terus melakukan upaya hukum tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran. Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja anggota di lapangan serta dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa Polres Tegal berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam mencegah tindak kriminalitas di kawasan pemukiman dan pertokoan.

Laporan: Bambang Amin

Editor : Heri

Berita Terkait

Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa
Misteri Asal-Usul Beton U-Ditch Diproyek Rp64 Miliar, FMPP Desak BBWS Pemali-Juana Buka Dokumen Proyek Daerah Irigasi Kumisik
Karpet Merah Rp12 Juta untuk Anak Kades: Pelantikan Senyap Kasi Kesra Kaliwadas Berbau Nepotisme
Hak Jawab dan Tanggapan Kepala DPUPR Tegal: Klaim Tanggung Jawab Kontraktor, Teknis Diserahkan ke Kabid
Topeng Pengawasan DPUPR Tegal Terbuka: Proyek Jalan Senilai Rp4,4 Miliar Rusak Parah, Kabid Akui Blokir Wartawan
Lulus 100 Persen Tanpa Celah, Aroma “Kondusif” dan Kebocoran Soal Warnai Penjaringan Perangkat Desa di Adiwerna
Sandiwara Penjaringan Perangkat Desa di Adiwerna: Diatur Penguasa atau Murni Kompetisi?
Proyek Revitalisasi SMPN 3 Adiwerna Rp739 Juta Abaikan K3, Petugas Keamanan Justru Batasi Jurnalis

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Klarifikasi Tertutup 5 Kades Kecamatan Adiwerna Disorot, Dispermades Tegal Pilih Bungkam Soal Dugaan Kecurangan Penjaringan Perangkat Desa

Selasa, 29 September 2026 - 20:06 WIB

Misteri Asal-Usul Beton U-Ditch Diproyek Rp64 Miliar, FMPP Desak BBWS Pemali-Juana Buka Dokumen Proyek Daerah Irigasi Kumisik

Jumat, 25 September 2026 - 13:21 WIB

Karpet Merah Rp12 Juta untuk Anak Kades: Pelantikan Senyap Kasi Kesra Kaliwadas Berbau Nepotisme

Senin, 21 September 2026 - 12:10 WIB

Hak Jawab dan Tanggapan Kepala DPUPR Tegal: Klaim Tanggung Jawab Kontraktor, Teknis Diserahkan ke Kabid

Sabtu, 19 September 2026 - 09:12 WIB

Topeng Pengawasan DPUPR Tegal Terbuka: Proyek Jalan Senilai Rp4,4 Miliar Rusak Parah, Kabid Akui Blokir Wartawan

Berita Terbaru