REMBANG || Portaljatengnews.com – Fifi Himatul Hidayah, seorang pedagang/penghuni kios di tempat wisata Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Rembang, meratapi kesedihan usai warung yang dihuni bertahun- tahun dibongkar oleh sejumlah orang yang diduga pengurus yayasan Sunan Bonang. Pembongkaran kios tersebut tanpa sepengetahuan penghuni. Sabtu (1/11/2025).
Menurut info, selama dia menempati kios, tertib membayar retribusi warung sebesar Rp 400 ribu pertahun. Uang tersebut dibayarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.
“Terakhir bayar kontrak tanggal 5 Januari 2024,” katanya.
Dikatakan, setelah tempat wisata tersebut pengelolaannya beralih ke yayasan Sunan Bonang, kemudian terjadi pembongkaran kios, dan hanya satu kios yang dibongkar yaitu milik Fifi Himatul Hidayah.
Fifi kecewa, dan merasa dirugikan, lantaran pembongkaran kios tanpa sepengetahuannya.
“Pembongkaran kios, tanpa ada ganti rugi,” tuturnya.
Sementara Ketua Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat diminta konfirmasi perihal pembongkaran kios, mengatakan, tidak tahu soal pembongkaran tersebut. Hal itu sudah ada petugas lapangan dari pihak yayasan yang mengeksekusi.
Hal senada disampaikan Ketua harian yayasan Sunan Bonang, yang merupakan PJ. Kades Bonang. Ia mengatakan saat pembongkaran dirinya tidak ada di tempat.
“Saat rapat, kami sudah mengarahkan agar sebelum pembongkaran dikomunikasikan dulu dengan pemilik kios, dan diberi ganti rugi,” ujarnya.
Diketahui, ada satu surat pemberitahuan pembongkaran yang dikeluarkan oleh pihak yayasan.
“Surat pemberitahuan cuma sekali, itupun nomor surat dan tanggal berbeda, nomor surat yaitu SP/001/YSB/VIII/2025, sedangkan tanggal surat 4-9-2025, itupun di Tipe-X,” tutur seorang warga.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan sedang dalam proses penyelidikan.
Pembongkaran yang dinilai ugal-ugalan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur pembongkaran bangunan di kawasan wisata. (Tgh/*)
Editor : Heri







