Pedagang di Tempat Wisata Pasujudan Rembang Sedih Kiosnya Dibongkar Paksa

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembongkaran kios di tempat wisata Pasujudan, Lasem, Rembang.

Suasana pembongkaran kios di tempat wisata Pasujudan, Lasem, Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Fifi Himatul Hidayah, seorang pedagang/penghuni kios di tempat wisata Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Rembang, meratapi kesedihan usai warung yang dihuni bertahun- tahun dibongkar oleh sejumlah orang yang diduga pengurus yayasan Sunan Bonang. Pembongkaran kios tersebut tanpa sepengetahuan penghuni. Sabtu (1/11/2025).

Menurut info, selama dia menempati kios, tertib membayar retribusi warung sebesar Rp 400 ribu pertahun. Uang tersebut dibayarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.

“Terakhir bayar kontrak tanggal 5 Januari 2024,” katanya.

Dikatakan, setelah tempat wisata tersebut pengelolaannya beralih ke yayasan Sunan Bonang, kemudian terjadi pembongkaran kios, dan hanya satu kios yang dibongkar yaitu milik Fifi Himatul Hidayah.

Baca Juga :  Sempat Benturan, Kini Kedua Ormas PP dan Grib Jaya di Blora Berdamai

Fifi kecewa, dan merasa dirugikan, lantaran pembongkaran kios tanpa sepengetahuannya.

“Pembongkaran kios, tanpa ada ganti rugi,” tuturnya.

Sementara Ketua Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat diminta konfirmasi perihal pembongkaran kios, mengatakan, tidak tahu soal pembongkaran tersebut. Hal itu sudah ada petugas lapangan dari pihak yayasan yang mengeksekusi.

Hal senada disampaikan Ketua harian yayasan Sunan Bonang, yang merupakan PJ. Kades Bonang. Ia mengatakan saat pembongkaran dirinya tidak ada di tempat.

Baca Juga :  DPP IPJT Susun Langkah Strategis Bersama DPC

“Saat rapat, kami sudah mengarahkan agar sebelum pembongkaran dikomunikasikan dulu dengan pemilik kios, dan diberi ganti rugi,” ujarnya.

Diketahui, ada satu surat pemberitahuan pembongkaran yang dikeluarkan oleh pihak yayasan.

“Surat pemberitahuan cuma sekali, itupun nomor surat dan tanggal berbeda, nomor surat yaitu SP/001/YSB/VIII/2025, sedangkan tanggal surat 4-9-2025, itupun di Tipe-X,” tutur seorang warga.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan sedang dalam proses penyelidikan.

Pembongkaran yang dinilai ugal-ugalan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur pembongkaran bangunan di kawasan wisata. (Tgh/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari
Minggu Dini Hari, Polres Jepara Gelar Patroli Skala Besar Cegah Aksi Balap Liar
Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah
Perang Melawan Es Moni, Polsek Karangawen Sita 130 Botol Arak
Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK
Resmi Ditutup, KBM TNI Tahap VIII Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Desa Mojoagung

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:22 WIB

Balap Liar Meresahkan Warga, Polisi Amankan 44 Motor dalam Operasi Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:04 WIB

Minggu Dini Hari, Polres Jepara Gelar Patroli Skala Besar Cegah Aksi Balap Liar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:15 WIB

Awali Senam Bersama, Kecamatan Kota Kudus Gelar Pelatihan dan Pemilahan Sampah

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:40 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel

Berita Terbaru