Pedagang di Tempat Wisata Pasujudan Rembang Sedih Kiosnya Dibongkar Paksa

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pembongkaran kios di tempat wisata Pasujudan, Lasem, Rembang.

Suasana pembongkaran kios di tempat wisata Pasujudan, Lasem, Rembang.


REMBANG || Portaljatengnews.com – Fifi Himatul Hidayah, seorang pedagang/penghuni kios di tempat wisata Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Rembang, meratapi kesedihan usai warung yang dihuni bertahun- tahun dibongkar oleh sejumlah orang yang diduga pengurus yayasan Sunan Bonang. Pembongkaran kios tersebut tanpa sepengetahuan penghuni. Sabtu (1/11/2025).

Menurut info, selama dia menempati kios, tertib membayar retribusi warung sebesar Rp 400 ribu pertahun. Uang tersebut dibayarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.

Baca Juga :  Masjid Jami' Baitul Mujahidin Alkautsariyyah Resmi Dibuka untuk Umum

“Terakhir bayar kontrak tanggal 5 Januari 2024,” katanya.

Dikatakan, setelah tempat wisata tersebut pengelolaannya beralih ke yayasan Sunan Bonang, kemudian terjadi pembongkaran kios, dan hanya satu kios yang dibongkar yaitu milik Fifi Himatul Hidayah.

Fifi kecewa, dan merasa dirugikan, lantaran pembongkaran kios tanpa sepengetahuannya.

“Pembongkaran kios, tanpa ada ganti rugi,” tuturnya.

Sementara Ketua Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat diminta konfirmasi perihal pembongkaran kios, mengatakan, tidak tahu soal pembongkaran tersebut. Hal itu sudah ada petugas lapangan dari pihak yayasan yang mengeksekusi.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Klaten: Untuk Para Orang Tua Jadilah Polisi Untuk Anak-anaknya

Hal senada disampaikan Ketua harian yayasan Sunan Bonang, yang merupakan PJ. Kades Bonang. Ia mengatakan saat pembongkaran dirinya tidak ada di tempat.

“Saat rapat, kami sudah mengarahkan agar sebelum pembongkaran dikomunikasikan dulu dengan pemilik kios, dan diberi ganti rugi,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketum MAPAN Nilai Polres Metro Bekasi Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Anggota DPRD

Diketahui, ada satu surat pemberitahuan pembongkaran yang dikeluarkan oleh pihak yayasan.

“Surat pemberitahuan cuma sekali, itupun nomor surat dan tanggal berbeda, nomor surat yaitu SP/001/YSB/VIII/2025, sedangkan tanggal surat 4-9-2025, itupun di Tipe-X,” tutur seorang warga.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan sedang dalam proses penyelidikan.

Pembongkaran yang dinilai ugal-ugalan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur pembongkaran bangunan di kawasan wisata. (Tgh/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta
Ki Ageng Selo, Nama Legenda Hidupkan Semangat Batalyon Baru di Grobogan
Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat
Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten
Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai
Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:18 WIB

Sidang Korupsi Kades Kalirejo Grobogan, Negara Diduga Rugi Rp 445 Juta

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:30 WIB

Ki Ageng Selo, Nama Legenda Hidupkan Semangat Batalyon Baru di Grobogan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:16 WIB

Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:03 WIB

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Berita Terbaru