Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari Diduga Langgar Kode Etik Profesi

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG|| Portaljatengnews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang. AKBP B diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

Baca Juga :  Penggusuran Tempat Tinggal, Warga Bandarjo Ungaran Mengaku Diintimidasi

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

Baca Juga :  Polda Jateng Tawarkan Layanan "Valet Ride" untuk Perlancar Mudik dan Keamanan

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju Kapolda Cup 2: Tekan Potensi Tawuran

Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya. (Vio Sari/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh
Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan
Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten
Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai
Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Demak Gelar Panen Raya Jagung Kuartal I 2026
Kapolres Jepara Pimpin Sertijab Sejumlah Kapolsek Jajaran
Harmoni Nataru: Apresiasi Tokoh Lintas Agama Jateng untuk Polda

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:03 WIB

Merespon Arahan Presiden, Polres Jepara Bangun Jembatan Antar Dukuh

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:00 WIB

Perhutani KPH Semarang Dukung Pembangunan Batalyon Infanteri di Kawasan Hutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:08 WIB

Jeritan dari Balik Jeruji: Eks Napi Ungkap Dugaan Pungli dan Kejanggalan di Lapas Klaten

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:37 WIB

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:03 WIB

Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?

Berita Terbaru

Jepara

Cegah Banjir, Polres Jepara Bantu Bersihkan Sampah Sungai

Jumat, 9 Jan 2026 - 12:37 WIB