Penggusuran Tempat Tinggal, Warga Bandarjo Ungaran Mengaku Diintimidasi

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Sejumlah warga Suwakul Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengaku menjadi korban penggusuran paksa bangunan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Proses pembongkaran yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir itu menuai sorotan lantaran dianggap berlangsung tanpa persetujuan resmi dari warga dan disertai tekanan psikologis yang berat. Rabu (4/6/2025).

Tidak Pernah Tandatangani Persetujuan

Warga terdampak menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani perjanjian tertulis terkait pembebasan lahan atau kesepakatan pembongkaran bangunan. Salah satu warga yang telah tinggal selama 30 tahun menyampaikan bahwa sejak awal mereka tidak pernah dilibatkan dalam diskusi formal mengenai rencana penggusuran.

“Kami tidak pernah sepakat. Tiba-tiba ada somasi, ancaman denda, dan tekanan dari orang-orang yang kami bahkan tidak tahu siapa,” ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Ancaman dan Intimidasi

Proses penggusuran disebut dibarengi dengan berbagai bentuk intimidasi, termasuk ancaman akan dipaksa keluar (didoser) jika menolak pembongkaran. Warga juga menerima surat somasi yang mencantumkan denda sebesar Rp 5 juta per hari jika tidak segera mengosongkan lahan.

“Katanya kalau kami tidak mau terima uang dan pergi, maka kami tidak akan dapat apa-apa. Bahkan sempat disebut kami bisa didenda jutaan per hari,” kata warga lainnya.

Baca Juga :  Terbukti Melanggar, KANNI Kota Semarang Minta APH Proses Pemilik Pabrik Minyak Goreng 'M.Kita'

Warga menambahkan bahwa mereka tidak tahu pasti siapa yang menyampaikan ancaman tersebut, karena komunikasi kerap dilakukan melalui orang perantara yang mengaku sebagai pengacara dari pihak pengembang.

Uang Pengganti yang Minim

Meskipun merasa tertekan, warga akhirnya menerima uang pengganti yang mereka anggap jauh dari harapan. Uang yang diterima bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp 20 juta per kapling, meskipun sebelumnya warga meminta kompensasi sebesar Rp 50 juta per kapling.

“Uang itu kami terima karena tidak ada pilihan. Kami takut diusir paksa atau didenda,” ungkap salah seorang ibu rumah tangga yang telah tinggal di lokasi sejak tahun 1990.

Mediasi yang Tak Transparan

Proses mediasi antara warga dan pihak yang melakukan penggusuran pun dinilai tidak adil. Pihak pengembang atau perwakilannya disebut tidak hadir langsung dalam pertemuan mediasi, dan hanya menyampaikan pesan melalui pengacara warga.

“Bagaimana kami mau percaya kalau yang punya kuasa tidak pernah muncul? Kami merasa ditinggalkan,” ujar tokoh warga yang aktif dalam mediasi.

Puluhan Tahun Menetap, Kini Harus Pergi

Sebagian besar warga yang terdampak telah tinggal di kawasan tersebut selama 10 hingga 35 tahun. Beberapa diantaranya telah mendirikan bangunan seperti rumah tinggal dan fasilitas sosial, termasuk posyandu, yang kini ikut diratakan.

Baca Juga :  Rakernis Humas Polri 2025 Dibuka dengan Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan di Akpol Semarang

Kesimpulan Warga: Kami Dipaksa

Hingga saat ini, warga merasa bahwa mereka dipaksa menerima keputusan penggusuran yang tidak pernah mereka setujui secara sah. Proses pembongkaran dinilai tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma dan tekanan psikologis bagi keluarga yang terdampak.

Warga berharap pemerintah daerah, lembaga hukum, dan lembaga perlindungan masyarakat dapat turun tangan untuk mengkaji ulang legalitas tindakan tersebut dan menjamin keadilan bagi warga kecil yang terdampak.

Warga,menyampaikan saat diwawancarai ” Ketika sebelum terjadi penggusuran dan pembongkaran memang Warga sudah menandatangani penerimaan uang ganti rugi, dan menandatangani kertas kosong di rumah pak RW, tetapi semua itu terjadi karena adanya tekanan dan intimidasi yg justru datang dari Pengacaranya Warga sendiri, yang semestinya membela kepentingan Warga terdampak.. Padahal waktu itu sidang mediasi gagal dan proses sidang masih berjalan.

“Harusnya penggusuran kan dilakukan setelah ada putusan..akibatnya Warga kecewa dan merasa dibohongi oleh Pengacaranya sendiri, apalagi terbukti saat ini pengacara Warga benar benar terang terangan berpihak kepada lawan Penggugat..Kalau begini terus fungsi Pengacara sebagai apa… Wargapun kebingungan sendiri. (Bersambung..)

( Team VS )

Berita Terkait

Berawal dari Transaksi COD, Polda Jateng Ungkap Kasus Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan
Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses
18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Jaga Profesionalisme, Bid Propam Polda Jateng Lakukan Pengecekan Personel Sebelum Bertugas di Tugu Muda

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 10:42 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Selasa, 1 September 2026 - 16:22 WIB

Kebebasan Pers Terhambat, Vio Sari Desak Semua Pihak Hentikan Intimidasi Wartawan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Keselamatan Anak Tanggung Jawab Bersama, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Musnahkan 17,38 Gram Sabu dari Dua Perkara, Penanganan Kasus Masih Berproses

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:08 WIB

18 Paket Sabu Jadi Pintu Masuk, Dit Resnarkoba Polda Jateng Tangkap Pengedar Kedua dengan 33 Paket

Berita Terbaru