Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di depan sebuah klinik di wilayah Kunduran. Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung.

Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 6 November 2025, menyusul hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam kombinasi hijau pupus bernopol K-6478-BE milik Sdr. Joko Susanto (25). Sepeda motor tersebut dicuri pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam Klinik Sdri. Lisetyoati, Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, untuk pemeriksaan kandungan bersama saksi. Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 16.000.000,-.

Baca Juga :  Polres Kudus Berhasil Bekuk 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hanya berselang dua hari dari waktu pelaporan, Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh IPDA Iwan Nugroho berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Pada Jumat, (7/112025), petugas berhasil mengamankan Sdr. STM (31) di Kelurahan Tegalgunung, Blora, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Pengembangan selanjutnya mengarah pada adik kandungnya, Sdr. JP (20), yang diamankan di Desa Tambahrejo, Tunjungan, yang berperan sebagai pengawas situasi sekitar. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil diamankan.

Baca Juga :  Meriah, Perhutani KPH Randublatung Gelar Halalbihalal Dibarengi Dua Acara Peringatan Hari Jadi

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :  Plt. Camat Randublatung Lakukan Pembinaan Terhadap Kadus Ngrawut Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan BPJS Ketenagakerjaan

“Dua terduga pelaku, yang ternyata adalah saudara kandung, berhasil kami amankan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima. Mereka beraksi dengan modus mengambil kesempatan saat korban lengah memarkir kendaraannya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKP Zaenul Arifin. Rabu (10/12/2025).

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti (termasuk BPKB dan STNK motor korban) telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Wawan

 

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Blora

Berita Terkait

Tim Kemhan RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Blora
Kebersamaan Penuh Makna: Buka Bersama Kelas XII AK 3 SMK Negeri 1 Jati Blora Bersama Wali Kelas
KPH Randublatung Gelar Apel Siaga Wana Ketupat 2026 Jelang Hari Raya Idhul Fitri
KPH Randublatung Umumkan Hasil Seleksi Tenaga Alih Daya 2026 Bersama PT. Suma Perkasa Mandiri
Bantu Ringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan, Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah
Cekcok Berujung Penusukan di Banjarejo Blora, Pemuda Nekat Lukai Korban dengan Pisau Kecil
Kritik Menu MBG, Tokoh Masyarakat Blora: Perlu Pendekatan Konstruktif, Bukan Viralkan
Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Satu Kepala Cabang Sudah Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:38 WIB

Tim Kemhan RI Tinjau Kesiapan Lahan Pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan di Blora

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

Kebersamaan Penuh Makna: Buka Bersama Kelas XII AK 3 SMK Negeri 1 Jati Blora Bersama Wali Kelas

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:59 WIB

KPH Randublatung Gelar Apel Siaga Wana Ketupat 2026 Jelang Hari Raya Idhul Fitri

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:53 WIB

KPH Randublatung Umumkan Hasil Seleksi Tenaga Alih Daya 2026 Bersama PT. Suma Perkasa Mandiri

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:50 WIB

Bantu Ringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan, Polres Blora Gelar Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru