Tim Resmob Polres Blora Bekuk Dua Bersaudara Pelaku Curanmor di Klinik Kunduran

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di depan sebuah klinik di wilayah Kunduran. Kedua pelaku diketahui merupakan saudara kandung.

Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 6 November 2025, menyusul hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam kombinasi hijau pupus bernopol K-6478-BE milik Sdr. Joko Susanto (25). Sepeda motor tersebut dicuri pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam Klinik Sdri. Lisetyoati, Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, untuk pemeriksaan kandungan bersama saksi. Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 16.000.000,-.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Blora, Penyampaian Visi Misi Bupati 2025-2030

Hanya berselang dua hari dari waktu pelaporan, Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh IPDA Iwan Nugroho berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Pada Jumat, (7/112025), petugas berhasil mengamankan Sdr. STM (31) di Kelurahan Tegalgunung, Blora, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Pengembangan selanjutnya mengarah pada adik kandungnya, Sdr. JP (20), yang diamankan di Desa Tambahrejo, Tunjungan, yang berperan sebagai pengawas situasi sekitar. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil diamankan.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :  Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora, Polres Tetapkan Ketua Panitia sebagai Tersangka

“Dua terduga pelaku, yang ternyata adalah saudara kandung, berhasil kami amankan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima. Mereka beraksi dengan modus mengambil kesempatan saat korban lengah memarkir kendaraannya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKP Zaenul Arifin. Rabu (10/12/2025).

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti (termasuk BPKB dan STNK motor korban) telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Wawan

 

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Blora

Berita Terkait

DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026
Cegah Banjir, Kecamatan Randublatung Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Jembatan Sawahan
Koramil 14/Todanan Gotong Royong Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran
Perkuat Sinergitas, CDK I Blora dan Perhutani Gelar Rapat Koordinasi
Perhutani KPH Randublatung dan Forkopimcam Gelar Sosialisasi Cegah Karhutla

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Perhutani KPH Randublatung Dukung Percepatan Listrik Desa di Blora

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blora Ringkus 8 Tersangka dari 5 Kasus Selama Agustus–September 2026

Jumat, 25 September 2026 - 18:12 WIB

Cegah Banjir, Kecamatan Randublatung Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Jembatan Sawahan

Kamis, 24 September 2026 - 07:45 WIB

Koramil 14/Todanan Gotong Royong Bangun Rumah Warga Korban Kebakaran

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB