JAKARTA || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, sebuah rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, ikut disegel.
Penyegelan ini merupakan buntut dari OTT yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, terhadap Bupati Ade Kuswara Kunang.
“Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah Jakarta Selatan,” kata sumber, Sabtu (20/12/2025).
Rumah lain yang turut disegel berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyegelan tersebut melalui pesan singkat.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, di mana 7 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketujuh orang tersebut terdiri dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan enam orang dari pihak swasta.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan KPK berjanji akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kabupaten Bekasi.
Laporan: Ajis
Editor : Heri







