KPK Perluas Jaringan OTT Bupati Bekasi: Rumah Kajari Ikut Disegel

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah milik Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, turut disegel KPK.

Rumah milik Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, turut disegel KPK.


JAKARTA || Portaljatengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Terbaru, sebuah rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, ikut disegel.

Penyegelan ini merupakan buntut dari OTT yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, terhadap Bupati Ade Kuswara Kunang.

“Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah Jakarta Selatan,” kata sumber, Sabtu (20/12/2025).

Baca Juga :  Polsek Juwangi Lakukan Pengamanan Rangkaian Ibadah Nyepi Umat Hindu

Rumah lain yang turut disegel berlokasi di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyegelan tersebut melalui pesan singkat.

“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” ujarnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, di mana 7 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketujuh orang tersebut terdiri dari Bupati Bekasi, Ade Kuswara, dan enam orang dari pihak swasta.

Baca Juga :  Ketum KP3D Laporkan Kades Muktiwari, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang  dan Penggelapan Gaji RW

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Jalin Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, dan KPK berjanji akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kabupaten Bekasi.

Laporan: Ajis

Editor : Heri

Berita Terkait

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir
Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri
Bau Menyengat dan Sampah Berserakan, Warga Randublatung Geram
Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar
PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Kasatlantas Polres Karanganyar: Kamseltibcarlantas Optimal Berkat Kolaborasi
Kasus Guru dan Siswi SMPN Randublatung di Blora Disorot, DPRD: Prosedur Harus Dievaluasi Total
Patroli Gabungan Tiga BKPH Perkuat Pengamanan Hutan di Wilayah Blora-Randublatung

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:32 WIB

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir

Jumat, 10 April 2026 - 16:31 WIB

Perkuat Pengamanan Hutan, BKPH Tanggungharjo KPH Semarang Sinergi dengan TNI dan Polri

Jumat, 10 April 2026 - 15:20 WIB

Bau Menyengat dan Sampah Berserakan, Warga Randublatung Geram

Jumat, 10 April 2026 - 11:10 WIB

Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar

Jumat, 10 April 2026 - 09:19 WIB

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon

Berita Terbaru