Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Disorot, Kuasa Hukum Desak Polda Kalbar Bertindak Tegas

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH.,

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH.,


PONTIANAK (KALBAR) || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak kembali menuai sorotan.

Kuasa hukum korban menilai proses hukum yang ditangani Polda Kalimantan Barat berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum, sehingga dikhawatirkan berdampak serius terhadap masa depan korban.

Perkara tersebut melibatkan dua terduga pelaku berinisial P, yang diketahui merupakan kakek kandung korban, serta R, seorang kerabat dekat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/338/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, korban yang kini berusia 15 tahun diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2025.

Baca Juga :  Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Kas Desa Barukan di Kejari Klaten Mencuat

Akibat peristiwa tersebut, korban tidak hanya mengalami trauma psikologis mendalam, tetapi juga harus menghadapi kondisi kehamilan yang diduga kuat merupakan dampak dari perbuatan para terduga pelaku.

Penangguhan Penahanan Diprotes

Kekecewaan keluarga korban kian memuncak setelah mengetahui bahwa para terduga pelaku mendapatkan penangguhan penahanan.

Alasan kesehatan dan faktor usia yang dikemukakan dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan, terlebih karena para terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas di lingkungan sekitar. Situasi tersebut menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi korban serta keluarganya, yang merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH., menegaskan bahwa perkara ini telah berjalan terlalu lama tanpa langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Upaya Dorong Gerak Aktif dan Peduli Lingkungan, Mahasiswa KKN MIT Ke-21 UIN Walisongo Gelar Senam Sehat Bersama Warga Desa Sidomulyo

“Kami meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur,” ujar Eka.

Ia menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 secara jelas mengatur ancaman pidana minimal lima tahun. Tidak ada ruang untuk perlakuan istimewa yang berpihak pada pelaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Blora Laksanakan Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi Tahun 2024

Desakan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Eka mendesak Polda Kalimantan Barat segera mengambil langkah konkret agar proses hukum tidak terus berlarut.

“Kami mendesak Polda Kalbar bertindak tegas demi memberikan kepastian hukum bagi korban. Jangan sampai keterlambatan ini mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.

Pihak keluarga korban berharap penyidik dapat meninjau kembali penangguhan penahanan tersebut serta segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Keberadaan terduga pelaku yang masih bebas dinilai menjadi beban mental bagi korban, yang saat ini membutuhkan perlindungan, ketenangan, dan pemulihan secara menyeluruh.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran
AKBP Samel Pastikan Jembatan Rawan Kecelakaan di Banjarejo Dibangun
Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H
Kepala Desa Sidomulyo Demak Ditangkap Polisi, Diduga Hapus Bansos Warga Tahun 2022
Kenaikan Pajak Kendaraan 2026 Hoax, Malah Ada Potongan 5%, Warga Diminta Patuhi Kewajiban

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:48 WIB

Satgas Pangan Polres Blora Sidak Dua Pasar Besar, Pantau Harga Bahan Pokok

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:33 WIB

Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polsek Kismantoro dan Perhutani KPH Surakarta Gelar Patroli Gabungan Jaga Keamanan Kawasan Hutan Jelang Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 19:03 WIB

Rakor Lintas Sektoral Kabupaten Demak Tegaskan Komitmen Deklarasi Jogo Demak Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru