Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pontianak Disorot, Kuasa Hukum Desak Polda Kalbar Bertindak Tegas

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH.,

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH.,


PONTIANAK (KALBAR) || Portaljatengnews.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak kembali menuai sorotan.

Kuasa hukum korban menilai proses hukum yang ditangani Polda Kalimantan Barat berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum, sehingga dikhawatirkan berdampak serius terhadap masa depan korban.

Perkara tersebut melibatkan dua terduga pelaku berinisial P, yang diketahui merupakan kakek kandung korban, serta R, seorang kerabat dekat.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/338/XI/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, korban yang kini berusia 15 tahun diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam rentang waktu Juli hingga Agustus 2025.

Akibat peristiwa tersebut, korban tidak hanya mengalami trauma psikologis mendalam, tetapi juga harus menghadapi kondisi kehamilan yang diduga kuat merupakan dampak dari perbuatan para terduga pelaku.

Penangguhan Penahanan Diprotes

Kekecewaan keluarga korban kian memuncak setelah mengetahui bahwa para terduga pelaku mendapatkan penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Kapolda Cup II Semarang Jadi Ajang 250 Atlet Kickboxing dan Boxing Adu Mental dan Prestasi

Alasan kesehatan dan faktor usia yang dikemukakan dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan, terlebih karena para terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas di lingkungan sekitar. Situasi tersebut menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi korban serta keluarganya, yang merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, SE., SH., MH., menegaskan bahwa perkara ini telah berjalan terlalu lama tanpa langkah tegas dari aparat penegak hukum.

“Kami meminta penyidik agar profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan seksual yang menimpa anak di bawah umur,” ujar Eka.

Ia menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga :  Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Kalteng Bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Maksimalkan Lahan Jadi Produktif

“Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 secara jelas mengatur ancaman pidana minimal lima tahun. Tidak ada ruang untuk perlakuan istimewa yang berpihak pada pelaku,” tegasnya.

Desakan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Eka mendesak Polda Kalimantan Barat segera mengambil langkah konkret agar proses hukum tidak terus berlarut.

“Kami mendesak Polda Kalbar bertindak tegas demi memberikan kepastian hukum bagi korban. Jangan sampai keterlambatan ini mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya.

Pihak keluarga korban berharap penyidik dapat meninjau kembali penangguhan penahanan tersebut serta segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Keberadaan terduga pelaku yang masih bebas dinilai menjadi beban mental bagi korban, yang saat ini membutuhkan perlindungan, ketenangan, dan pemulihan secara menyeluruh.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

KA Ambarawa Ekspres Tertemper Truk di Blora, Perjalanan Tertunda Satu Jam Lebih
Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar
Vio Sari: Kelalaian Fatal Menu MBG di SMKN 6 Semarang Wajib Ditindak Tegas
Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
Silaturahmi ke FKUB, Kapolres Demak Perkuat Toleransi Beragama
Pucuk Pimpinan Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Sambut Tugas Lewat Farewell Parade
AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Jabat Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Sampaikan Pamit
Bahu-Membahu TNI dan Warga, Jalan Desa Gembyungan Mulai Berubah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:05 WIB

KA Ambarawa Ekspres Tertemper Truk di Blora, Perjalanan Tertunda Satu Jam Lebih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Ratusan Siswa SMKN 6 Semarang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIB

Silaturahmi ke FKUB, Kapolres Demak Perkuat Toleransi Beragama

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:52 WIB

Pucuk Pimpinan Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Resmi Sambut Tugas Lewat Farewell Parade

Berita Terbaru