Penambangan Galian C di Bandungan Klaten Operasi Larut Malam, Dinilai Berpotensi Hindari Pajak dan Merugikan Negara

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KLATEN || Portaljatengnews.com – Kegiatan penambangan galian C di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat merasa resah karena aktivitas penambangan tersebut berlangsung di luar jam kerja yang telah ditentukan, bahkan hingga larut malam hari.

Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa pada Jum’at (16/1/2026) pukul 20.11 WIB, pelaku penambangan yang diduga dikelola PT Saklar di lokasi tersebut masih menjalankan operasinya meskipun sudah melebihi jam kerja yang diizinkan.

Sebelumnya, Kepala Cabang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi, Irwan Edhie, yang memiliki wewenang meliputi Kabupaten Klaten, Boyolali, dan Magelang, telah memberikan peringatan berulang kali kepada para pengusaha tambang untuk mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.

Baca Juga :  Dandim Pati Instruksikan Jajarannya Bersinergi Dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru

“Jam kerja penambangan sudah jelas tertera dalam dokumen teknis ekonomi dan izin lingkungan hidup. Bila ada pelanggaran, kami siap memberikan sanksi tegas berupa penghentian kegiatan penambangan,” jelasnya pada Selasa (13/1/2026).

Menurut Irwan Edhie, pengusaha tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang ditetapkan memiliki potensi besar untuk merugikan negara.

Baca Juga :  BPN Kudus Lakukan Pengukuran Ulang Batas Tanah Hotel The Shato

“Penambangan yang dilakukan di luar jam kerja sangat berpotensi merugikan negara, karena bisa menjadi celah untuk menghindari pembayaran pajak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten tidak dapat melakukan pengawasan selama 24 jam non-stop. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih tegas, bahkan bisa menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar.

“Jika ada regulasi yang mengatur hal ini, sanksi pidana bisa diterapkan kepada mereka yang melanggar aturan,” imbuhnya.

(tim)

Editor : Heri

Berita Terkait

Rombak Besar-besaran di Polres Jepara, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Resmi Digeser
Amankan Laga Persijap vs PSBS Biak, Polres Jepara Kerahkan Ratusan Personel Gabungan
SPKT Baru Polres Demak Resmi Diluncurkan, Dorong Pelayanan Transparan dan Akuntabel
Kapolres Demak Kukuhkan Perubahan Nomenklatur Polsek Demak Kota Menjadi Polsek Demak
Jelang Hari Buruh, Polres Demak Simulasikan Penanganan Aksi Unjuk Rasa
Tinjau Tanaman Gamal di Semarang, Dirut Perhutani Tekankan Pentingnya Keamanan Hutan
TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2026 Kodim 0721/Blora Resmi Dibuka, Perkuat Pemerataan Pembangunan Desa
Momentum Hari Kartini, IIK Cabang Semarang Apresiasi Dedikasi Pendidik TK Tunas Rimba Gablog

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:15 WIB

Rombak Besar-besaran di Polres Jepara, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Resmi Digeser

Jumat, 24 April 2026 - 21:23 WIB

Amankan Laga Persijap vs PSBS Biak, Polres Jepara Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

Jumat, 24 April 2026 - 21:05 WIB

SPKT Baru Polres Demak Resmi Diluncurkan, Dorong Pelayanan Transparan dan Akuntabel

Jumat, 24 April 2026 - 21:00 WIB

Kapolres Demak Kukuhkan Perubahan Nomenklatur Polsek Demak Kota Menjadi Polsek Demak

Jumat, 24 April 2026 - 18:03 WIB

Tinjau Tanaman Gamal di Semarang, Dirut Perhutani Tekankan Pentingnya Keamanan Hutan

Berita Terbaru