Sidang Perdata Kasus Korban Longsor Perumahan Permata Puri Semarang Mulai Digelar

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG || Portaljatengnews.com- Sidang perdata pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing dari para pihak yang hadir. Untuk pihak penggugat sebagai kuasa hukumnya yakni Oki Wicaksono Nurindra, SH Cq, hanya diperiksa masalah kuasa. Sedangkan pihak tergugat yang hadir yaitu PT PP (Persero) Tbk dan PT PP Properti Tbk, diperiksa masalah AD ART perusahaan BUMN.

Hal itu disampaikan kuasa hukum korban longsor Perumahan Permata Puri, Oki Wicaksono Nurindra, SH, saat ditemui usai sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga :  Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang

Namun, kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat tidak hadir. Hal itu mengundang kekecewaan pihak penggugat.

Pihak-pihak turut tergugat yang tidak hadir diantaranya BBWS Pemali Juana, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Pemerintah Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Selain itu ada Notaris dan BPN Kota Semarang.

Baca Juga :  Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju Kapolda Cup 2: Tekan Potensi Tawuran

“Pihak-pihak itu semua adalah rangkaian terbitnya sertipikat. Namun hari ini pihak-pihak itu tidak hadir, itu sangat kita sayangkan,” kata Oki.

“Kita sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak-pihak itu, yang jika semuanya hadir maka permasalahan ini cepat selesai,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepergok, Truk Pengangsu Solar Subsidi di SPBU Kadipiro Diduga Gonta Ganti Plat NoPol

Lanjut kata Oki, pihak-pihak yang turut tergugat itu padahal instansi tersebut komisinya di Semarang semua.

“Intinya kita semua sudah siap, dari pak Ahmad Subaidi dan Pak Alun. Kita jalani prosesnya,” ujarnya.

Pihak penggugat sangat berharap, sidang berikutnya para pihak yang turut tergugat agar hadir untuk menyelesaikan permasalahannya.

(Vio Sari)

Berita Terkait

Bantu Warga Terdampak Banjir, Polres Demak Distribusikan 200 Paket Sembako
Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif
Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK
Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan
KPK Beber Karung Hijau Berisi Bukti Pemerasan Bupati Pati
Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista
Perhutani Gelar Silaturahmi dengan Dandim 0717 Grobogan, Jalin Sinergi untuk Kelestarian Hutan
Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:55 WIB

Bantu Warga Terdampak Banjir, Polres Demak Distribusikan 200 Paket Sembako

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:21 WIB

Melalui Pengajian Isra Mi’raj, Polres Demak Dorong Personel Berintegritas dan Inovatif

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:41 WIB

Setelah Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ahmad Husein dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Berpotensi Diperiksa KPK

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:25 WIB

Bakteri E-Coli Jadi Penyebab Keracunan Makanan MBG di Gubug Grobogan

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:05 WIB

Latihan SAR Digelar, Polres Demak Pastikan Kesiapan Personel dan Alutsista

Berita Terbaru