Diduga Halangi Pengurusan SHGB Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Dilaporkan ke KPK

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kantor BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga negara lainnya. Ia diduga menghalangi proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan senilai Rp240 miliar serta menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 tertanggal 26 Juni 2026 itu diajukan oleh Advokat Dr. Roni Rinto N. MDR, SH, MH, yang bertindak atas nama ahli waris pemilik lahan. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, KPK Bidang Intelijen, Kepala BIN, serta pimpinan BPN Kanwil Jawa Tengah.

Kasus ini bermula dari lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, tanah seluas tersebut dinyatakan sah milik H. Achmad Duri dan bukan merupakan harta pailit. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp240 miliar.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Semarang Edukasi Agroforestry Kepada Masyarakat

Namun, proses penerbitan SHGB yang seharusnya dapat dilanjutkan justru terhambat. Menurut pelapor, Kasi Sengketa BPN diduga sengaja merintangi proses administrasi meskipun keputusan hukum sudah jelas.

“Terlapor diduga terprovokasi pihak luar yang tidak memiliki hak hukum. Ada indikasi kuat tindakan ini dilakukan demi mendapatkan imbalan tertentu yang mencederai integritas jabatannya,” ujar Dr. Roni. Sabtu (27/6/2026).

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi, Edy juga dinilai bersikap arogan dan tidak sesuai standar pelayanan publik yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Sewakan Lahan Halaman Kantor Untuk Gantangan Burung Kicau

Atas hal tersebut, pelapor meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat bersangkutan. Ia juga mendesak agar yang bersangkutan segera dimutasi ke luar Pulau Jawa sebagai bentuk sanksi pembelajaran.

“Kami minta dia dipindahkan tugas ke luar Jawa agar lebih menghargai etika birokrasi dan melayani masyarakat dengan benar,” tegasnya.

Laporan ini juga disampaikan ke Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan mengacu pada Pasal 55 KUHP. Sebagai bentuk pengawasan, tembusan laporan dikirimkan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Semarang terkait dugaan tersebut. (VS)

Berita Terkait

Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat
Perhutani KPH Semarang Laksanakan Komunikasi Sosial Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Wiru
KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat
Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:07 WIB

Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 15:48 WIB

Perhutani KPH Semarang Laksanakan Komunikasi Sosial Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Desa Wiru

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:36 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa Bentuk Panitia memeriahkan HUT Ke-81

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:22 WIB

Semarang

Kembali Marak, Judi Togel di Semarang Disorot Masyarakat

Selasa, 14 Jul 2026 - 23:07 WIB