Diduga Halangi Pengurusan SHGB Rp240 Miliar, Kasi Sengketa BPN Dilaporkan ke KPK

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



SEMARANG || Portaljatengnews.com – Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kantor BPN/ATR Kabupaten Semarang, Edy, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga negara lainnya. Ia diduga menghalangi proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan senilai Rp240 miliar serta menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Laporan bernomor 007-SS/INSSMG/26-VI/26 tertanggal 26 Juni 2026 itu diajukan oleh Advokat Dr. Roni Rinto N. MDR, SH, MH, yang bertindak atas nama ahli waris pemilik lahan. Surat tersebut ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, KPK Bidang Intelijen, Kepala BIN, serta pimpinan BPN Kanwil Jawa Tengah.

Kasus ini bermula dari lahan bekas PT Nandi Amerta Agung di Kecamatan Tengaran. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, tanah seluas tersebut dinyatakan sah milik H. Achmad Duri dan bukan merupakan harta pailit. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp240 miliar.

Baca Juga :  Pemberian Abolisi dan Amnesti, Pakar Hukum Pidana Soroti Adanya Potensi Intervensi Politik

Namun, proses penerbitan SHGB yang seharusnya dapat dilanjutkan justru terhambat. Menurut pelapor, Kasi Sengketa BPN diduga sengaja merintangi proses administrasi meskipun keputusan hukum sudah jelas.

“Terlapor diduga terprovokasi pihak luar yang tidak memiliki hak hukum. Ada indikasi kuat tindakan ini dilakukan demi mendapatkan imbalan tertentu yang mencederai integritas jabatannya,” ujar Dr. Roni. Sabtu (27/6/2026).

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi, Edy juga dinilai bersikap arogan dan tidak sesuai standar pelayanan publik yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.

Baca Juga :  Ria Budi Beberkan Kronologis Kasus Penganiayaan di Wotgandul Kota Semarang

Atas hal tersebut, pelapor meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat bersangkutan. Ia juga mendesak agar yang bersangkutan segera dimutasi ke luar Pulau Jawa sebagai bentuk sanksi pembelajaran.

“Kami minta dia dipindahkan tugas ke luar Jawa agar lebih menghargai etika birokrasi dan melayani masyarakat dengan benar,” tegasnya.

Laporan ini juga disampaikan ke Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan mengacu pada Pasal 55 KUHP. Sebagai bentuk pengawasan, tembusan laporan dikirimkan kepada Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Ombudsman RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Kabupaten Semarang terkait dugaan tersebut. (VS)

Berita Terkait

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi
Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan
Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong
Polda Jateng Tindak Tegas Tawuran Antar Kelompok, 4 Remaja Ditetapkan Tersangka, 17 Lainnya DPO
“Tak Enak Tak Bayar”, Durian Pak Eko Semarang Tuai Kepercayaan Warga
Ditresnarkoba Polda Jateng Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu di Wilayah Karanganyar

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Kapolda Jateng Berikan Penghargaan Kepada 37 Personel Polri dan 12 Masyarakat yang Berprestasi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Alas Hak Sudah Dinyatakan Palsu Pengadilan, Perpanjangan SHGB No.722 Tetap Berjalan Tanpa Penindakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Biddokkes Polda Jateng Bantu Warga Ketahui Kondisi Kesehatan Sejak Dini Melalui Skrining TB Paru Gratis di Sam Poo Kong

Berita Terbaru