Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buono, saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan anak.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buono, saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan anak.


CILACAP || Portaljatengnews.com – Polresta Cilacap berhasil mengamankan tersangka pembunuhan anak berinisial GR (20) dalam waktu singkat. Penangkapan dilakukan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga, setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.

Hal itu disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31/1/2026).

Kombes Pol. Budi Adhy Buono mengungkapkan bahwa tersangka merupakan tetangga korban. Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum melakukan tindakan penangkapan.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi dorongan nafsu menyimpang yang diduga dipicu oleh kebiasaan tersangka mengakses konten asusila melalui telepon genggamnya,” ujar Budi Adhy Buono.

Menurutnya fakta tersebut menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan yang tepat.

Baca Juga :  Penangkapan Wartawan di Mojokerto: Advokat Sebut Bukan OTT, Tapi Jebakan Dendam Pemberitaan

Kasat Reskrim Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara maksimal dan transparan.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat langkah hukum ke tahap selanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan GR. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam rumah, dan saat menolak perintah pelaku, korban menjerit serta menangis. Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban dan membawanya ke kamar mandi, sebelum akhirnya membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga tidak bernyawa.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membungkus jasad menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Kejahatan ini terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad korban dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat kejadian terjadi, orang tua GR tidak berada di rumah.

Tersangka kini dijerat pasal pidana yang berat, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapatkan dukungan penuh dan apresiasi dari publik. Banyak pihak menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat
Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan
Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng
Tim Gegana Brimob Pati Periksa Paket Mencurigakan di Kudus, Ternyata Berisi Sayuran
Dua Rapat Paripurna DPRD Demak: Sinergi Pandangan Sempurnakan Regulasi Strategis Daerah
Sinergi Polda Jateng dan Tokoh Masyarakat Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Beretika
Perkuat Akuntabilitas, Masyarakat Kota Semarang Diajak Kawal Anggaran Melalui Teknologi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:48 WIB

Polda Jawa Tengah Supervisi Layanan Polisi 110 di Demak, Tekankan Respons Cepat Aduan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:45 WIB

Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Online Internasional Modus Pig Butchering, 38 Pelaku Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:29 WIB

Musibah di Museum Ranggawarsita: Patung Hias Roboh Tewaskan Anak, Ini Penjelasan Disbudparekraf Jateng

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:16 WIB

Tim Gegana Brimob Pati Periksa Paket Mencurigakan di Kudus, Ternyata Berisi Sayuran

Berita Terbaru