Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Apresiasi atas Tindakan Cepat

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buono, saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan anak.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhi Buono, saat konferensi pers ungkap kasus pembunuhan anak.


CILACAP || Portaljatengnews.com – Polresta Cilacap berhasil mengamankan tersangka pembunuhan anak berinisial GR (20) dalam waktu singkat. Penangkapan dilakukan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga, setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.

Hal itu disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31/1/2026).

Kombes Pol. Budi Adhy Buono mengungkapkan bahwa tersangka merupakan tetangga korban. Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum melakukan tindakan penangkapan.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi dorongan nafsu menyimpang yang diduga dipicu oleh kebiasaan tersangka mengakses konten asusila melalui telepon genggamnya,” ujar Budi Adhy Buono.

Menurutnya fakta tersebut menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan yang tepat.

Baca Juga :  Dugaan Galian C Ilegal di Klaten, Kapolres: Aduan Diterima Secara Transparan

Kasat Reskrim Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara maksimal dan transparan.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat langkah hukum ke tahap selanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan GR. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam rumah, dan saat menolak perintah pelaku, korban menjerit serta menangis. Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban dan membawanya ke kamar mandi, sebelum akhirnya membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga tidak bernyawa.

Baca Juga :  Gelar Taysakuran HUT Brimob Ke 80, Ini Pesan Kapolda Jateng

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membungkus jasad menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Kejahatan ini terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad korban dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat kejadian terjadi, orang tua GR tidak berada di rumah.

Tersangka kini dijerat pasal pidana yang berat, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapatkan dukungan penuh dan apresiasi dari publik. Banyak pihak menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres
40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan
Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berantas Peredaran Miras, Polsek Karanganyar Amankan Puluhan Botol dan Mesin Pres

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:23 WIB

40 Hari Belum Ditetapkan Tersangka, Penanganan Pelaku Perusakan Mesin Senilai Rp  2 Miliar di Klaten Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB