Polres Jepara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Miras Oplosan Tewaskan Sejumlah Orang 

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya sejumlah orang warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan.

Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial MR (49), S (31) dan ESW (33), yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan enam orang warga dan dua orang mengalami luka perawatan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Polres Jepara Gelar AG Pagi

Ia menjelaskan, bahwa kasus itu terungkap setelah sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia diduga mengonsumsi minuman keras oplosan. Minuman keras oplosan itu diracik oleh para tersangka tersebut.

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi terungkap bahwa ketiga tersangka tersebut meracik sendiri minuman keras oplosan tanpa kualifikasi. Selanjutnya oleh mereka menjual minuman keras oplosan tersebut kepada warga untuk dikonsumsi.

Enam orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53) dan ESW (33). Sedangkan dua orang mengalami perawatan yakni S (52) dan AY (31).

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Polisi Ikut Serta Aksi Bersih Pantai Hingga Penanaman Bibit Mangrove di Jepara

Kapolres menambahkan para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPIDANA pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan belasungkawa atas kematian korban yang diduga miras oplosan dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak.

Baca Juga :  Polres Jepara Gencar Patroli, Sasar Pesta Miras Hingga Kosan Mesum

“Kami juga harap masyarakat bijaksana, sebaiknya tidak mengonsumsi minuman keras apapun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi,” tambah AKP Dwi.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan. Namun pihaknya juga meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.

Vio Sari

Editor : Heri

Berita Terkait

Gercep Lewat Layanan 110, Polisi Kembalikan Tas Berisi Jutaan Rupiah Milik Warga Jepara
Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Jepara Gelar Apel Pengecekan Tim Negosiator dan Gakkum
Pastikan Aman, Kapolres Jepara Tinjau Langsung Pelaksanaan Musdes PAW
Polisi Sampaikan Imbauan Penting Terkait Lomban Kupatan Besok di Jepara
Ramadan, Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil Sambil Edukasi Lalin
Polres Jepara Bersama Insan Media Bagikan Ratusan Takjil Untuk Masyarakat
Berkah Ramadan, Polres Jepara Bagikan Takjil Setiap Hari Bersama Bhayangkari
Korban Pencurian Mobil Sampaikan Terima Kasih pada Polres Jepara

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:17 WIB

Gercep Lewat Layanan 110, Polisi Kembalikan Tas Berisi Jutaan Rupiah Milik Warga Jepara

Senin, 30 Maret 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Unjuk Rasa Anarkis, Polres Jepara Gelar Apel Pengecekan Tim Negosiator dan Gakkum

Senin, 30 Maret 2026 - 22:18 WIB

Pastikan Aman, Kapolres Jepara Tinjau Langsung Pelaksanaan Musdes PAW

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:07 WIB

Polisi Sampaikan Imbauan Penting Terkait Lomban Kupatan Besok di Jepara

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:26 WIB

Ramadan, Polres Jepara Bersama Mahasiswa Bagikan Ratusan Takjil Sambil Edukasi Lalin

Berita Terbaru