Polda Jateng Ungkap Kasus Mi Basah Berformalin di Boyolali

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Sebuah praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet terungkap di Kabupaten Boyolali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus yang mengancam kesehatan masyarakat ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dan menyita bukti-bukti penting terkait peredaran produk berbahaya tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 mengenai dugaan peredaran mi basah berbahaya di daerah Boyolali. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa polisi juga mengambil sampel mi dari pasar yang kemudian diuji cepat. Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, gudang penyimpanan formalin juga ditemukan di Kecamatan Mojosongo.

Baca Juga :  Perhutani Hadiri Ground breaking Pembangunan Gudang Ketahanan Pangan di Boyolali

“Tersangka diduga sebagai penjual dan distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut dipasarkan ke beberapa wilayah di Jawa Tengah. Usaha ini diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1 hingga 1,5 ton per hari, dengan harga jual Rp12 ribu per kilogram. Tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Baca Juga :  Lomba Polsus Teladan Hari Bhayangkara ke-79, Polhut Perhutani KPH Telawa Sabet Juara 2

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter masing-masing, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

Tersangka kini dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jateng, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin dilarang digunakan dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Keluhan Anggota KUD Musuk, Tolak Kades Aktif Jadi Ketua
Rapat Buntu, Calon Ketua KUD Musuk dari Unsur Kepala Desa Ditolak Anggota
Kasat Lantas Boyolali Jamin Tindak Tegas Jika Ada Pungli di Samsat
Peringati Hari Jadi ke-65, KPH Telawa Berikan Santunan Anak Yatim
Kunjungan dan Monitoring Kadep PSDH & Produksi pasca Lebaran di KPH Telawa
Pererat Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Gelar Bukber dengan Media dan LSM
Perhutani KPH Telawa Bagikan Sembako Paket Lebaran kepada Tenaga Kerja 
Kemenhan Tinjau Lahan Yonif TP di Kawasan Perhutani KPH Telawa

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Keluhan Anggota KUD Musuk, Tolak Kades Aktif Jadi Ketua

Selasa, 14 April 2026 - 16:20 WIB

Rapat Buntu, Calon Ketua KUD Musuk dari Unsur Kepala Desa Ditolak Anggota

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kasat Lantas Boyolali Jamin Tindak Tegas Jika Ada Pungli di Samsat

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Peringati Hari Jadi ke-65, KPH Telawa Berikan Santunan Anak Yatim

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:46 WIB

Kunjungan dan Monitoring Kadep PSDH & Produksi pasca Lebaran di KPH Telawa

Berita Terbaru

Boyolali

Keluhan Anggota KUD Musuk, Tolak Kades Aktif Jadi Ketua

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:27 WIB