Polda Jateng Ungkap Kasus Mi Basah Berformalin di Boyolali

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Sebuah praktik produksi mi basah yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet terungkap di Kabupaten Boyolali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus yang mengancam kesehatan masyarakat ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dan menyita bukti-bukti penting terkait peredaran produk berbahaya tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menerima laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 mengenai dugaan peredaran mi basah berbahaya di daerah Boyolali. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi produksi di Kecamatan Cepogo pada Selasa (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa polisi juga mengambil sampel mi dari pasar yang kemudian diuji cepat. Hasilnya menunjukkan mi tersebut positif mengandung formalin. Selain tempat produksi, gudang penyimpanan formalin juga ditemukan di Kecamatan Mojosongo.

Baca Juga :  Sambut HUT RI Ke-80, Perhutani KPH Telawa Meriahkan Jalan Sehat Bersama Forkopimcam Juwangi 

“Tersangka diduga sebagai penjual dan distributor mi berformalin tersebut. Ia memerintahkan dua karyawannya untuk mencampurkan sekitar satu liter formalin ke dalam 100 kilogram adonan mi sebagai bahan pengawet,” ujar Djoko saat memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (11/3/2026).

Mi berbahaya tersebut dipasarkan ke beberapa wilayah di Jawa Tengah. Usaha ini diduga telah berjalan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi rata-rata 1 hingga 1,5 ton per hari, dengan harga jual Rp12 ribu per kilogram. Tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp12 juta hingga Rp18 juta per bulan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Terima Kunjungan Wadayon TP 454/SPD Boyolali Bahas Rencana Pembangunan Yon TP

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 12 jeriken formalin berkapasitas 20 liter masing-masing, tiga drum bekas wadah formalin, serta 25 karung mi basah siap jual dengan berat sekitar 40 kilogram per karung.

Tersangka kini dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jateng, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin dilarang digunakan dalam makanan karena berbahaya bagi kesehatan.

“Formalin tidak dapat dicerna oleh hati. Jika dikonsumsi terus-menerus, zat tersebut dapat menumpuk dan berpotensi menyebabkan gangguan fungsi hingga kerusakan sel hati,” jelasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa Uji Coba Nutrimon, Percepat Pertumbuhan Tanaman Jati Plus
Tingkatkan pengelolaan Kawasan Hutan, Perhutani KPH Telawa Sinergi dengan Koperasi Produsen
Kadivre Perhutani Jateng Kunjungi KPH Telawa dalam Rangka wujudkan KPH Ideal
Hadapi Musim Kemarau, Perhutani KPH Telawa Bersama LMDH Lakukan Pengecekan Tanaman Hutan
Perhutani KPH Telawa Sosialisasi Persiapan Masa Tanam Tahun 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Perhutani Bagikan 135 Bibit Jati
Perhutani Lakukan Komsos Siaga Karhutla Bersama Pemerintah Desa Cerme
Perhutani KPH Telawa laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala TPK dan Penguji Kayu

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:36 WIB

Perhutani KPH Telawa Uji Coba Nutrimon, Percepat Pertumbuhan Tanaman Jati Plus

Selasa, 8 September 2026 - 21:49 WIB

Tingkatkan pengelolaan Kawasan Hutan, Perhutani KPH Telawa Sinergi dengan Koperasi Produsen

Jumat, 4 September 2026 - 20:30 WIB

Kadivre Perhutani Jateng Kunjungi KPH Telawa dalam Rangka wujudkan KPH Ideal

Kamis, 3 September 2026 - 10:37 WIB

Hadapi Musim Kemarau, Perhutani KPH Telawa Bersama LMDH Lakukan Pengecekan Tanaman Hutan

Rabu, 2 September 2026 - 14:33 WIB

Perhutani KPH Telawa Sosialisasi Persiapan Masa Tanam Tahun 2026

Berita Terbaru

Demak

Polres Demak Ungkap Tawuran Maut, Empat Anak Diamankan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:34 WIB

Kudus

Polisi Sita 40 Botol Miras dari Dua Penjual di Dawe Kudus

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:22 WIB