Pengerukan Galian C Abaikan Aturan Mengancam Bencana Ekologis

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PALU DONGGALA || Portaljatengnews.com– Di pesisir Palu-Donggala, label “izin lengkap” kini tak lagi menjadi tameng yang ampuh bagi aktivitas pertambangan untuk menghindari kritik tajam dari berbagai pihak. Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang didukung dengan bukti video yang valid, aktivitas pengerukan material Galian C di wilayah ini diduga kuat telah melampaui ambang batas daya dukung lingkungan yang dapat ditoleransi.

Pegiat lingkungan, Bung Dedi, secara tegas menyoroti fenomena pengerukan masif yang terus berlangsung mulai dari sekitar Kota Palu hingga ke wilayah Kabupaten Donggala. Kondisi ini, menurutnya, kini sudah mengarah pada ancaman bencana ekologis yang nyata dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Baca Juga :  Agus Mantan Napi 2020-2023 Tanggapi Berita Terkait Pelayanan Lapas Klaten: Saat Saya Disana Perlakuan Baik dan Makanan Layak

Dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp kepada media pada Selasa (10/3/2026), Bung Dedi menegaskan bahwa kepemilikan dokumen administratif seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bukanlah lisensi mutlak yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

“Mungkin saja mereka memiliki izin yang lengkap secara administrasi. Namun, itu hanyalah syarat dasar untuk dapat beroperasi. Pertanyaan utamanya adalah, bagaimana dengan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar?” ujar Bung Dedi dengan nada yang tajam dan tegas.

Dampak dari hilangnya keseimbangan alam akibat aktivitas ini sudah dirasakan langsung oleh warga yang tinggal di sekitar area terdampak, mulai dari Kelurahan Loli, Watusampu, hingga Buluri. Setiap kali hujan mengguyur wilayah tersebut, jalan nasional yang menjadi urat nadi transportasi utama justru berubah menjadi aliran sungai lumpur.

Baca Juga :  Ratusan Mahasiswa Untidar Gelar Aksi Damai, Tuntut Dosen Prodi Agroteknologi Pertanian Dipecat

Air yang bercampur dengan material Galian C meluap ke badan jalan, menjadi bukti nyata betapa buruknya tata kelola limbah dan perlindungan lingkungan yang diterapkan di area tambang tersebut. Sebagai bukti yang konkret, para pegiat lingkungan telah menyodorkan 10 titik koordinat yang menunjukkan kondisi lingkungan yang sangat memprihatinkan.

Area-area ini diprediksi akan menjadi pusat terjadinya bencana ekologis jika tidak segera mendapatkan tindakan lanjutan yang tegas dan tepat. Berikut adalah 10 titik koordinat yang menjadi fokus perhatian:

Baca Juga :  Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Praktik Mafia Tanah dan Permohonan Audiensi dengan Presiden Prabowo

1. -0.848642, 119.809440
2. -0.847733, 119.808830
3. -0.839294, 119.806370
4. -0.837813, 119.807560
5. -0.820677, 119.790145
6. -0.782756, 119.783160
7. -0.743986, 119.777030
8. -0.822678, 119.789940
9. -0.814757, 119.792290
10. -0.803430, 119.795660

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam konstitusi, pelaku usaha pertambangan wajib bertanggung jawab secara administratif, perdata, hingga pidana jika terbukti telah merusak lingkungan secara ekstrem. Menyikapi temuan ini, Bung Dedi tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan segera mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah hukum yang tegas dan adil.

“Kami akan meminta instansi terkait untuk melakukan Environmental Lawsuit (Gugatan Lingkungan Hidup) atas temuan-temuan hasil investigasi kami di lapangan,” tegasnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Penangkapan Wartawan di Mojokerto: Advokat Sebut Bukan OTT, Tapi Jebakan Dendam Pemberitaan
Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi
Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes
Lancarkan Arus Mudik, Polda Jateng Laksanakan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang
500 Takjil Gratis Ludes Dibagikan Oleh Mitra MBG Sambak Danyang di GSG Dewi Sri Purwodadi
AMPM Deklarasi di Depan Menara Kudus, Kawal Program Makan Bergizi Gratis
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK 

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:43 WIB

Penangkapan Wartawan di Mojokerto: Advokat Sebut Bukan OTT, Tapi Jebakan Dendam Pemberitaan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:35 WIB

Pengerukan Galian C Abaikan Aturan Mengancam Bencana Ekologis

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:52 WIB

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:20 WIB

Balap Liar di Jalan Lingkar Demak Dibubarkan, 114 Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:36 WIB

Mitra MBG Sambak-Danyang Purwodadi Bagikan 500 Takjil Gratis, Hitungan Menit Ludes

Berita Terbaru