Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BLORA || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di lokasi hiburan dangdut, Dusun Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Tiga orang tersangka yang merupakan komplotan lintas wilayah berhasil diidentifikasi, dimana dua diantaranya kini telah diamankan.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang pemuda berinisial YAS, warga Kecamatan Todanan. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna abu-abu bernomor polisi K 3554 IP saat ditinggal menonton pertunjukan dangdut “Romansa” pada Kamis, 30 April 2026 malam.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Blora, membenarkan pengungkapan kasus curanmor tersebut. Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Mei 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku dan barang bukti.

“Benar, anggota Polsek Todanan telah berhasil mengungkap perkara curanmor yang terjadi di area parkir hiburan masyarakat di Desa Ngumbul. Komplotan ini berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial MS (27) dan MA (32) yang merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, serta S (42) warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,” kata Kasat Reskrim, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  BKPH Ngliron KPH Randublatung Bersama Polsek Banjar Gelar Patroli Gabungan

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka MS dan MA saat ini ditahan di Polres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, untuk tersangka S saat ini sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Rembang dalam keterlibatan perkara tindak pidana lain.

Kronologi kejadian bermula ketika korban bersama rekan-rekannya datang ke lokasi hiburan dangdut sekira pukul 20.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir yang berjarak sekitar 100 meter dari panggung utama dalam keadaan terkunci stang. Namun, saat hiburan selesai sekira pukul 22.30 WIB dan korban hendak pulang, sepeda motor sport tersebut sudah raib dari lokasi semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- dan langsung melapor ke Mapolsek Todanan.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini berbagi peran secara rapi dalam melancarkan aksinya. Tersangka S berperan sebagai penyedia sarana motor Honda Vario dan alat kejahatan berupa kunci T, sekaligus mengawasi situasi di lokasi target. Tersangka MS bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci dan membawa kabur motor korban, sedangkan tersangka MA bertugas membantu melangsir dan menjual barang hasil curian tersebut.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi PAM Desa Sogo Blora Terus Bergulir, Bakal Naik Ke Tingkat Penyidikan ?

“Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang sempat dihilangkan plat nomornya, satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt L300 yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, sebuah ponsel, serta satu set kunci T yang digunakan merusak kontak sepeda motor,” papar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pengembangan, komplotan asal Pati ini diduga kuat merupakan spesialis curanmor lintas daerah. Selain beraksi di wilayah Kabupaten Blora, mereka diketahui juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa wilayah kabupaten tetangga, meliputi Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Perhutani KPH Randublatung Sambut Hangat Peserta Gowes Forest Cycling Community
KPH Randublatung Gelar Audit Penilikan V PHL 2026
Pemprov Jateng Tambah Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Blora Jadi Rp28,7 Miliar
HMI Blora Audiensi Ke DPRD Dorong Sumur Minyak Rakyat Bisa Menambah PAD
3 Rumah di Kedungtuban Terbakar Diduga Akibat Kelalaian Memasak
GRIB Jaya Blora Gelar Syukuran SK Ketua dan Konsolidasi Organisasi
Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu: Anggaran Disiapkan, Desain Akan Dievaluasi
KPH Randublatung dan BPBD Blora Gelar Apel Siaga Karhutla, Tekankan Deteksi Dini dan Gotong Royong

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:35 WIB

Sindikat Curanmor Lintas Wilayah di Acara Dangdut Todanan Digulung, 3 Tersangka Berbagi Peran

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:05 WIB

Perhutani KPH Randublatung Sambut Hangat Peserta Gowes Forest Cycling Community

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:01 WIB

KPH Randublatung Gelar Audit Penilikan V PHL 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:33 WIB

Pemprov Jateng Tambah Anggaran Jalan Randublatung-Cepu Blora Jadi Rp28,7 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 22:33 WIB

HMI Blora Audiensi Ke DPRD Dorong Sumur Minyak Rakyat Bisa Menambah PAD

Berita Terbaru