Kasat Lantas Boyolali Jamin Tindak Tegas Jika Ada Pungli di Samsat

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Tri Afendi, S.H., M.H.,

Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Tri Afendi, S.H., M.H.,


BOYOLALI || Portaljatengnews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) saat pengurusan perpanjangan pajak kendaraan di Samsat Boyolali menjadi sorotan setelah wartawan media Pena Hukum News inisial R mengaku ditagih biaya tambahan akibat ketiadaan KTP asli pemilik lama. Setelah melakukan konfirmasi awal tanpa mendapatkan tanggapan, Kasat Lantas Polres Boyolali akhirnya membuka suara terkait dugaan kasus tersebut.

Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Tri Afendi, S.H., M.H., menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi maupun melalui pesan WA terkait permasalahan pelayanan yang disebutkan. “Kalau memang ada keluhan dari media atau masyarakat, kami siap memberikan klarifikasi. Saya sendiri dan pihak KRI bisa dipertanyakan kapan saja jika ada masalah di Samsat,” jelasnya saat ditemui pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke 80 RI, Perhutani KPH Telawa Adakan Lomba Hingga Bagikan Beasiswa

Menurutnya, pelayanan Samsat melibatkan beberapa pihak yaitu Baur, anggota tim, dan KRI. “Apabila ada kendala, masyarakat bisa langsung konfirmasi untuk mengetahui penyebabnya,” ucapnya.

AKP Tri Afendi juga menjelaskan bahwa persyaratan pembayaran pajak kendaraan mengharuskan adanya KTP dan STNK yang sesuai. “Jika tidak punya KTP sesuai nama di STNK, kami sarankan melakukan pembayaran atas nama orang lain atau proses mutasi data,” katanya.

Baca Juga :  Perhutani KPH Telawa Berkoordinasi dengan Kejari Boyolali Bahas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama

Saran tersebut diberikan untuk menghindari kerugian bagi pemilik lama yang sudah menjual kendaraannya. “Akhir-akhir ini banyak keluhan masyarakat yang sudah menjual motor, tapi tetap mendapatkan panggilan terkait pelanggaran karena data masih tercatat dengan nama mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergi TNI dan Perhutani: Rencana Pembangunan Yonif TP Boyolali Masuk Tahap Koordinasi dan Pemetaan

Dia menegaskan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur, pungli, atau pelayanan yang menyulitkan masyarakat. “Samsat dikelola bersama Polri, Dinas Jasaraharja, dan Dispenda dengan pengawasan internal dan eksternal termasuk dari Provos. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik,” ucapnya.

AKP Tri Afendi juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi bagian pelayanan, pemandu pelayanan, atau call center yang telah ditentukan jika mengalami kendala atau ingin mengetahui informasi persyaratan pengurusan surat kendaraan.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Peringati Hari Jadi ke-65, KPH Telawa Berikan Santunan Anak Yatim
Kunjungan dan Monitoring Kadep PSDH & Produksi pasca Lebaran di KPH Telawa
Pererat Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Gelar Bukber dengan Media dan LSM
Polda Jateng Ungkap Kasus Mi Basah Berformalin di Boyolali
Perhutani KPH Telawa Bagikan Sembako Paket Lebaran kepada Tenaga Kerja 
Kemenhan Tinjau Lahan Yonif TP di Kawasan Perhutani KPH Telawa
Saka Wanabakti KPH Telawa bagikan Takjil bulan Ramadhan
Perhutani KPH Telawa Terima Kunjungan Kapolres Boyolali, Bahas Rencana lokasi ketahanan pangan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kasat Lantas Boyolali Jamin Tindak Tegas Jika Ada Pungli di Samsat

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Peringati Hari Jadi ke-65, KPH Telawa Berikan Santunan Anak Yatim

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:46 WIB

Kunjungan dan Monitoring Kadep PSDH & Produksi pasca Lebaran di KPH Telawa

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:34 WIB

Pererat Sinergitas, Perhutani KPH Telawa Gelar Bukber dengan Media dan LSM

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:28 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Mi Basah Berformalin di Boyolali

Berita Terbaru