Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: bertopi, Agus Prajitno, Vio Sari, Tatang S, Wahyu Utomo.

Foto: bertopi, Agus Prajitno, Vio Sari, Tatang S, Wahyu Utomo.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Diskusi santai namun berbobot antar pemimpin media digelar di Rumah Makan Memet, Jalan Wotgandul Timur, Kota Semarang, Senin (11/5/2026). Pertemuan yang dihadiri Pimpinan Perusahaan Viosarinews, Vio Sari, Pemimpin Redaksi Warta Kencana, Agus Prajitno, dan Pemimpin Redaksi Portal Jateng News, Tatang S., mengupas tuntas pemahaman publik terkait syarat keabsahan sebuah lembaga pers.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati satu pandangan utama yaitu status terdaftar di Dewan Pers bukanlah satu-satunya tolak ukur keabsahan sebuah media. Prinsip yang paling mendasar dan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pers adalah memiliki kepastian hukum atau berbadan hukum yang sah.

Pandangan ini disampaikan secara tegas oleh Pemred Warta Kencana, Agus Prajitno, menanggapi banyaknya kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat maupun kalangan birokrasi. Banyak pihak yang menganggap media yang belum tercatat di Dewan Pers adalah media ilegal atau tidak sah, padahal hal tersebut perlu diluruskan kembali merujuk pada peraturan perundang-undangan.

“Sering kali ada anggapan kalau tidak terdaftar di Dewan Pers, berarti tidak sah atau ilegal. Anggapan ini keliru. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, syarat utama sebuah perusahaan pers adalah harus berbadan hukum. Apakah terdaftar atau tidak di Dewan Pers, itu adalah tahap pengakuan dan pemenuhan standar, bukan syarat sah atau tidaknya pendirian perusahaan,” ungkap Agus Prajitno.

Baca Juga :  Perkuat Akuntabilitas, Masyarakat Kota Semarang Diajak Kawal Anggaran Melalui Teknologi Digital

Penjelasan ini menegaskan bahwa pendaftaran ke Dewan Pers bersifat administratif dan merupakan bentuk verifikasi pemenuhan standar jurnalistik. Sementara itu, sah atau tidaknya sebuah badan usaha media ditentukan sejak memiliki bentuk hukum yang diakui negara, seperti Perseroan Terbatas (PT), yang akta pendiriannya telah disahkan instansi berwenang.

Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa pengakuan Dewan Pers adalah proses lanjutan yang bertujuan menjamin kualitas, etika, dan perlindungan profesi wartawan. Namun, ketiadaan nomor registrasi tersebut tidak otomatis menjadikan media bersalah melanggar hukum, selama dalam operasionalnya tetap mematuhi aturan hukum, norma kesusilaan, dan Kode Etik Jurnalistik.

“Yang terpenting adalah media tersebut memiliki legalitas yang jelas, transparan, dan tidak digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Selama berbadan hukum, berarti ada tanggung jawab yang jelas, ada pemilik yang teridentifikasi, dan ada pertanggungjawaban hukum jika terjadi sengketa pemberitaan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dinilai Merusak Persatuan Antar Umat di NKRI, Gus Leman Minta Menkumham Cabut Paspor Edis TV

Diskusi ini juga menyoroti fenomena menjamurnya media baru, terutama portal berita digital, yang belum sempat mendaftar ke Dewan Pers akibat kendala administrasi maupun teknis. Para pemred sepakat bahwa keberadaan mereka tetap harus dihargai selama beroperasi di koridor hukum, dan justru perlu dibimbing agar nantinya dapat melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran.

Poin krusial yang disepakati yakni pengawasan dan penegakan etika bukan monopoli media yang sudah terdaftar, melainkan tanggung jawab seluruh insan pers. Siapa pun pelakunya, standar pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab tetap harus dijunjung tinggi.

Di akhir pertemuan, para pemred berharap pandangan ini dapat menyebar luas ke pemerintah maupun masyarakat. Tujuannya agar tidak ada lagi diskriminasi atau pemahaman sempit yang menyamakan istilah “belum terdaftar” dengan “ilegal”, melainkan melihat fondasi utamanya yakni kepastian hukum dan tanggung jawab publik yang diemban setiap lembaga pers.

(Vio Sari)

Berita Terkait

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat
Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi
Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis
Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:36 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:50 WIB

Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru