GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Waka Adm Perhutani KPH Purwodadi, Toto Suwaranto memimpin langsung penutupan akses jalan kawasan hutan yang digunakan armada pengangkut tanah galian c di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan. Sabtu (4/1/2025).
Penutupan akses jalan tersebut karena galian c berbadan hukum CV AMM itu tidak memiliki izin penggunaan akses jalan kawasan hutan untuk aktivitas Dumtruk pengangkut tanah.
Dijelaskan Toto, jalan yang digunakan untuk aktivitas usaha galian c itu merupakan jalan hutan petak 71 RPH Sinawah BKPH Jatipohon.
Menurut Toto, penggunaan jalan kawasan hutan untuk usaha galian c itu ternyata CV AMM belum belum memiliki izin.
“Karena tidak ada izinnya, maka jalan ini kami tutup,” kata Waka Adm KPH Purwodadi, Toto Suwaranto.
Sementara penanggungjawab tambang galian c, Sucipto, mengatakan bahwa penggunaan jalan di kawasan hutan pihaknya sedang proses di Kementerian Kehutanan. Sucipto berharap secepatnya memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan.
Sucipto mengungkapkan sebelum menggunakan akses jalan kawasan hutan, pihaknya menggunakan akses jalan desa, namun diprotes warga karena menurut mereka merusak jalan. Kemudian karena ada jalan makadam yang sering dilalui warga, lalu armada dialihkan ke jalan makadam tersebut, ternyata belakangan diketahui milik Perhutani.
Penulis : Ipul