Akses Jalan Truk Pengangkut Tanah Galian C di Desa Katekan Grobogan Ditutup

- Redaksi

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhutani KPH Purwodadi saat melakukan penutupan akses jalan truk pengangkut tanah galian c di Desa Katekan, Kec. Brati, Kab. Grobogan. (Dok.Ist)

Perhutani KPH Purwodadi saat melakukan penutupan akses jalan truk pengangkut tanah galian c di Desa Katekan, Kec. Brati, Kab. Grobogan. (Dok.Ist)

GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Waka Adm Perhutani KPH Purwodadi, Toto Suwaranto memimpin langsung penutupan akses jalan kawasan hutan yang digunakan armada pengangkut tanah galian c di Desa Katekan, Kecamatan Brati, Grobogan. Sabtu (4/1/2025).

Penutupan akses jalan tersebut karena galian c berbadan hukum CV AMM itu tidak memiliki izin penggunaan akses jalan kawasan hutan untuk aktivitas Dumtruk pengangkut tanah.

Dijelaskan Toto, jalan yang digunakan untuk aktivitas usaha galian c itu merupakan jalan hutan petak 71 RPH Sinawah BKPH Jatipohon.

Baca Juga :  Kurangi Risiko Banjir di Grobogan, Perhutani KPH Telawa Ikuti FGD Tentang Pengelolaan Hutan

Menurut Toto, penggunaan jalan kawasan hutan untuk usaha galian c itu ternyata CV AMM belum belum memiliki izin.

“Karena tidak ada izinnya, maka jalan ini kami tutup,” kata Waka Adm KPH Purwodadi, Toto Suwaranto.

Sementara penanggungjawab tambang galian c, Sucipto, mengatakan bahwa penggunaan jalan di kawasan hutan pihaknya sedang proses di Kementerian Kehutanan. Sucipto berharap secepatnya memperoleh izin dari Kementerian Kehutanan.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Sewakan Lahan Halaman Kantor Untuk Gantangan Burung Kicau

Sucipto mengungkapkan sebelum menggunakan akses jalan kawasan hutan, pihaknya menggunakan akses jalan desa, namun diprotes warga karena menurut mereka merusak jalan. Kemudian karena ada jalan makadam yang sering dilalui warga, lalu armada dialihkan ke jalan makadam tersebut, ternyata belakangan diketahui milik Perhutani.

Penulis : Ipul

Berita Terkait

Perhutani KPH Telawa laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan
Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan
Perhutani Blora Raya dan Kejari Blora Teken MoU Bidang Perdata dan TUN
Rovi Tri Kuncoro Resmi Jabat Administratur KPH Randublatung, Gantikan Herry Merkussiyanto Putro
Perhutani dan Kejaksaan Negeri Sragen Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUN
Patroli Gabungan Perhutani KPH Semarang: Pastikan Tebangan Sesuai Aturan dan Aman
Semarak Hari Bumi, Perhutani Hadiri Penanaman Pohon Mahasiswa Undip di Demak
Perkuat Perlindungan Hukum, Perhutani KPH Telawa Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sragen

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:54 WIB

Perhutani KPH Telawa laksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan

Kamis, 30 April 2026 - 16:30 WIB

Perhutani KPH Semarang Sosialisasikan PKB Periode 2025–2027 kepada Karyawan

Rabu, 29 April 2026 - 12:52 WIB

Perhutani Blora Raya dan Kejari Blora Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

Rabu, 29 April 2026 - 12:48 WIB

Rovi Tri Kuncoro Resmi Jabat Administratur KPH Randublatung, Gantikan Herry Merkussiyanto Putro

Selasa, 28 April 2026 - 16:38 WIB

Perhutani dan Kejaksaan Negeri Sragen Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru