SALATIGA || Portaljatengnews.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Salatiga, Bagus Kadarman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, pada Kamis, (4/12/2025).
Laporan tersebut teregister pada pukul 17.44 WIB dengan nomor: STTLP/266/XII/2025/JATENG/SPKT dan diterima oleh petugas piket AKP Bambang Pujiono, S.H. Peristiwa ini dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/266/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dalam dokumen resmi, disebutkan bahwa proses penyelidikan terhadap pelapor, Bagus Kadarman, dan terlapor masih berlangsung.
Bagus, warga Jalan Tegalmulyo Raya RT 007 RW 003, Kelurahan Tegalmulyo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, mengaku merasa dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan terlapor. Ia pun memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Kuasa hukum Bagus, Muhammad Sofyan SH, menjelaskan bahwa laporan ini juga berkaitan dengan sejumlah pemberitaan yang merugikan nama baik kliennya. Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi sebagai hak jawab terhadap pemberitaan yang beredar di berbagai media daring dan sosial media.
“Berita yang beredar menyebutkan hal-hal tidak benar, seperti klien kami memiliki wanita lain, menikah siri, dan menggunakan dana proyek untuk membangun rumah atau kos-kosan. Semua itu hoax dan tidak berdasar fakta,” tegas Sofyan dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Salatiga, Kamis malam (4/12/2025).
Ia menambahkan bahwa berita tersebut telah menyebar di lima situs media online dan di media sosial Facebook, serta merusak reputasi kliennya sebagai ASN dan kepala keluarga.
Sofyan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seseorang yang mengaku sebagai wartawan bernama Feri, yang diduga bernama asli Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono. Orang tersebut diduga menghubungi Bagus melalui WhatsApp pada 30 November 2025 dan meminta uang sebesar Rp50 juta dengan janji menghapus berita tidak benar. Setelah negoisasi, uang disepakati sebesar Rp5 juta dan kemudian ditransfer ke rekening atas nama Sekti Leksono.
“Setelah uang diterima, pelaku masih menghubungi dan meminta tambahan, namun berita tetap disebarluaskan,” jelas Sofyan.
Bagus Kadarman sendiri menyatakan bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan tersebut tidak benar. Ia menegaskan, “Saya secara tegas menyatakan bahwa semua berita itu bohong. Tidak ada nikah siri, tidak ada punya anak dari pernikahan tersebut. Kalau memang benar, saya siap tes DNA. Ini semua fitnah dan merusak nama baik saya dan keluarga.”
Ia menambahkan bahwa sebagai ASN dan kepala keluarga, ia merasa sangat dirugikan secara pribadi maupun institusi. “Saya menjaga nama baik instansi saya, Dinas Sosial Kota Salatiga, dan Pemerintah Kota Salatiga secara umum,” tuturnya.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, termasuk kemungkinan menggunakan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku, Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono, belum dapat dikonfirmasi.
(Vio Sari)
Editor : Heri







