BAZNAS Blora Sembelih 50 Hewan Kurban di Balai Ternak Taman Rojokoyo Manunggal Desa Temulus

- Redaksi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS Kabupaten Blora, saat melakukan penyembelihan hewan kurban di Balai Ternak Taman Rojokoyo Manunggal Desa Temulus, Kec. Randublatung.

BAZNAS Kabupaten Blora, saat melakukan penyembelihan hewan kurban di Balai Ternak Taman Rojokoyo Manunggal Desa Temulus, Kec. Randublatung.

BLORA || Portaljatengnews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Blora, melakukan penyembelihan 50 ekor kambing kurban di Kelompok Balai Ternak Taman Rojokoyo Manunggal Desa Temulus, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Sabtu (7/6/2025).

Ketua BAZNAS Kabupaten Blora H.Sutaat. S.Pd., saat ditemui dalam kegiatan “Kurban Berkah Baznas” di Balai Ternak Baznas, Kelompok Tani Ternak Taman Rojokoyo Manunggal, Desa Temulus, Kecamatan Randublatung, untuk saat ini BAZNAS kabupaten Blora memusatkan pemotongan hewan Kurban di satu tempat saja yaitu di Balai Ternak Kelompok Tani Ternak Rojokoyo Manunggal yang berada di Desa Temulus.

Dijelaskan bahwa BAZNAS Melakukan pemotongan hewan kurban berupa kambing sebanyak 50 ekor.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Dapat Uluran Tangan Dari Wakapolda Jateng

“Khusus di Kabupaten Blora ada 50 ekor kambing kurban yang kita potong di sini,” kata Sutaat didampingi Sekretaris Desa Temulus Sujarto.

Baznas menerima penyembelihan hewan kurban dari para mudhohi (orang yang melaksanakan ibadah kurban) dan dilaksanakan sesuai dengan amanat mereka.

Semua hewan kurban kambing dibeli dari kelompok Tani Ternak Rojokoyo Manunggal Desa Temulus yang saat ini Memelihara sekitar 210 Ekor Kambing.

Oleh karena itu, pihaknya melalui kegiatan tersebut ingin mengedukasi masyarakat, terutama kalangan peternak, bahwa usaha peternakan menjanjikan.

Terkait dengan distribusi daging kurban, dia mengatakan, hal itu akan didistribusikan kepada yang berhak karena para mudhohi-nya juga mendapatkan bagian dari daging kurban tersebut, demikian pula dengan para muzaki atau penerima manfaatnya.

Baca Juga :  Diskusi Audensi di KPH Randublatung Blora Terkait Dugaan Illegal Logging, Semut Ireng Inginkan Tidak Berlanjut

Ia mengharapkan program Kurban Berkah Baznas tersebut bisa memiliki dampak positif bagi literasi zakat.

“Jadi, kita berdakwah agar masyarakat makin giat, makin berkembang, kesadaran kurbannya,” ujar Sutaat.

Sekretaris Desa Temulus Sujarto, mengucapkan terimakasih kepada BAZNAS, karena pihaknya terbantu dengan adanya program Kurban Berkah Baznas.

“Semua kambing kurban diambil dari balai ternak ini,” katanya.

Ia mengatakan hal itu wujud inovasi dan sinergisitas antara umat, lembaga, dan pemerintah.

Laporan: Wawan

Editor : Heri

Berita Terkait

Pembangunan Jembatan Aramco di Randublatung Capai 60 Persen, Hubungkan Tiga Desa
DPRD Blora Apresiasi Legalitas Sumur Minyak Rakyat, Dinilai Dongkrak Ekonomi Desa dan Serapan Kerja
Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi
Yoto Bantah Beri Uang Damai Rp 35 Juta, Sebut Tuduhan Kades Buloh Hoaks
Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku
Kapolsek Kunduran Bantah Terima Uang Damai Rp 35 Juta dalam Kasus Kayu Ilegal
Cek Kesehatan Gratis di KPH Randublatung, Wujud Dukungan Asta Cita Presiden Prabowo
Perhutani Randublatung Gandeng Forkopimcam dan TNI Perkuat Pelestarian Hutan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pembangunan Jembatan Aramco di Randublatung Capai 60 Persen, Hubungkan Tiga Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:45 WIB

Ditemukan Jasad di Aliran Sungai Kering, Polsek Jiken Blora Lakukan Evakuasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:42 WIB

Yoto Bantah Beri Uang Damai Rp 35 Juta, Sebut Tuduhan Kades Buloh Hoaks

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:11 WIB

Komplotan Spesialis Pembobol Toko di Blora Berhasil Diungkap, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Kapolsek Kunduran Bantah Terima Uang Damai Rp 35 Juta dalam Kasus Kayu Ilegal

Berita Terbaru