BPAN LAI Jawa Tengah Kawal Kasus Pungli PTSL, Kasus Penipuan Perekrutan Polri, Hingga Kasus Lelang Aset BBWS Oleh Pemdes

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPAN LAI Jawa Tengah Yoyok Sakiran, saat menyampaikan pengaduan oleh sejumlah warga. (Dok.Ist)

Ketua BPAN LAI Jawa Tengah Yoyok Sakiran, saat menyampaikan pengaduan oleh sejumlah warga. (Dok.Ist)

DEMAK || Portaljatengnews.com – Rumah Rakyat Badan Penelitian Aset Negara – Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) DPD Jawa Tengah, yang berlokasi di Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, pada Jumat (3/1/2025) menerima pengaduan warga diantaranya korban Pungli PTSL Rp 5 juta dan Korban dugaan penipuan perekrutan polisi Rp 500 juta, serta pengaduan jual beli aset BBWS Pemali Juana. Ketiga kasus tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Demak.

Korban dugaan kasus Pungli PTSL 2018.

Karyati, korban dugaan kasus pungli PTSL Rp 5 juta.

Dalam penuturannya, korban bernama Karyati warga Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah. Dia mengajukan pendaftaran program sertipikat PTSL kepada panitia PTSL dari tahun 2017. Kemudian saat program PTSL mulai berjalan 2018, Karyati meminta bantuan Masrukin (Kades aktif saat itu) dengan uang total yang diberikan sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga :  Sertijab Wakapolres Demak, PJU, dan Kapolsek Gajah: Perkuat Kinerja Organisasi

Namun hingga sekarang tahun 2025, sertipikat tidak kunjung diterima Karyati diduga belum jadi. Menurut penuturan Karyati, bahwa Masrukin sudah menyerahkan berkasnya kepada Rofi (Kades Grogol, Kecamatan Karangtengah, yang saat ini dalam tahanan).

Permintaan Karyati, Uang Rp 5 juta dan sertipikat PTSL segera dikembalikan.

Korban dugaan penipuan perekrutan Polri 2017.

Shofiullah, korban dugaan penipuan perekrutan Polri 2017, Rp 500 juta.

Korban adalah Shofiullah warga Kedungori, Kecamatan Dempet. Dalam penuturannya kejadian tahun 2017 dia diiming-imingi oleh Nurul Jamal alias Gus Nur warga setempat yang juga tokoh masyarakat, bahwa Gus Nur mampu menjadikan anak Shofiullah menjadi polisi. kemudian Shofiullah mendampingi anaknya mendaftar polisi. Kemudian Shofiullah memberikan uang kepada Gus Nur secara bertahap hingga mencapai total Rp 500 juta.

Karena tidak ada kejelasan, selanjutnya shofiullah mendesak Gus Nur agar mengembalikan uangnya. Hingga akhirnya terjadilah mediasi pada tanggal 6 Agustus 2023 yang disaksikan oleh Kades Babalan, Kecamatan Wedung. Dalam mediasi itu, Gus Nur membuat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta dalam tempo 6 bulan. Namun hingga saat ini pertanggal 3 Januari 2025, Gus Nur tidak menepati isi pernyataan itu yakni mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta dan keberadaanya hingga kini belum diketahui.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Kondusif, Polres Demak Gandeng Komunitas Transportasi dan Buruh

Kasus Dugaan Lelang Aset BBWS Pemali Juana oleh Pemdes Kedungmutih, Kecamatan Wedung.

Ulil Albab (Ketua RT setempat) saat menyampaikan pengaduan di Rumah Rakyat BPAN LAI Jateng, tentang dugaan lelang aset BBWS Pemali Juana di desanya.

Penuturan Ulil Albab, warga Kedungmutih, Kecamatan Wedung. Bahwa kegiatan lelang aset BBWS oleh Pemdes Kedungmutih, itu benar terjadi.

Kegiatan lelang aset BBWS itu hanya dilakukan oleh Kades, Pamong desa dan Bumdes, tanpa adanya musdes yang melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Adapun yang dilelang adalah area kali legok dan kali Swaru.

Baca Juga :  Polres Demak Tangani Tragedi Anak Tersengat Listrik, Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

“Pada tahun 2023, Pemdes Kedungmutih melakukan lelang aset BBWS yaitu kali legok dengan nilai transaksi lelang sebesar Rp 25,5 Juta sedangkan kali Swaru nilai transaksinya Rp 27,5 juta,” tutur Ulil Albab yang juga Ketua RT setempat.

Disebutkan Ulil, uang hasil lelang aset BBWS itu dimasukan ke Bumdes. Namun kegunaannya untuk apa Ulil tidak tahu.

Dalam kesempatan itu Yoyok Sakiran Ketua BPAN LAI Jawa Tengah, menegaskan, bahwa akan mengawal sejumlah kasus tersebut hingga tuntas.

“Tidak ada orang kebal hukum, semua orang dihadapan hukum sama. Kami akan kawal kasus-kasus tersebut hingga tuntas,” tandas Yoyok Sakiran.

Penulis : Heri

Berita Terkait

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir
Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar
Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen
Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel
Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak
Tanggul Jebol Picu Banjir, Polres Demak Maksimalkan Penanganan
Kapolres Demak Terima Penghargaan TRC PPA Nasional atas Keberhasilan Tekan Kejahatan Perempuan dan Anak
Banjir Akibat Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Hampir 3 Ribu Jiwa di Demak Mengungsi

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 07:32 WIB

Rumah Kosong di Banjarejo Blora Ludes Terbakar Akibat Tersambar Petir

Jumat, 10 April 2026 - 11:10 WIB

Lalai Pindahkan BBM di Dekat Api, Warga Blora Alami Luka Bakar

Kamis, 9 April 2026 - 10:50 WIB

Polres Demak Kerahkan 90 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Mranggen

Rabu, 8 April 2026 - 23:07 WIB

Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala untuk Personel

Rabu, 8 April 2026 - 09:56 WIB

Penyuluhan Bahaya Miras, Bakti sosial dan Bakti Kesehatan Digelar Polres Demak

Berita Terbaru