Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Lagu Indonesia Raya yang menjadi lambang kebanggaan bangsa Indonesia kini mendapat perhatian khusus dari para budayawan. Pada peringatan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret 2026, Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur mengirim surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengajak pemerintah untuk menetapkan kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan tersebut dalam versi lengkap 3 stanza.

Ki Bagong Sabdo Sinukarto, ketua FPK Jawa Timur, mengatakan, lagu yang diciptakan WR. Soepratman tersebut memiliki makna mendalam, mengingatkan bahwa Indonesia adalah tanah yang mulya, kaya, pusaka, suci, dan berseri. Namun, kesadaran akan makna tersebut dinilai kurang tertanam dalam jiwa bangsa, terutama di kalangan generasi muda.

Baca Juga :  Owner Perusahaan Bus Haryanto Bantah Tuduhan Pinjam Uang di Koperasi Rp 500 Juta Tak Dibayar

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah banyak orang yang tidak mengetahui syair atau lirik lengkap Indonesia Raya.

“Banyak warga negara kita yang tidak hafal lirik lagu yang 3 stanza, bahkan beberapa tahun lalu justru anak-anak lebih hafal lagu mars salah satu partai,” ujarnya. Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Hasil Penghitungan Cepat Quick Count Pilkada Kudus, Paslon Bupati Sam'ani-Belinda Unggul

Ia menjelaskan bahwa jika masyarakat mengenal lirik lengkapnya, akan merasakan kebanggaan dari doa yang terkandung di dalamnya, seperti harapan agar tanah, negara, bangsa, dan rakyat tetap hidup subur, serta hati dan budaya semakin sadar untuk kemajuan Indonesia Raya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah menerbitkan peraturan berupa Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), atau Peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban menyanyikan dan memutar Indonesia Raya 3 stanza.

Kewajiban ini diharapkan berlaku bagi instansi pemerintah sipil dan militer, serta sekolah di setiap jenjang pendidikan pada setiap upacara maupun kegiatan resmi. Selain itu, TVRI, stasiun TV swasta lokal dan nasional, RRI, serta radio swasta niaga juga diharapkan memutar audio dan menayangkan video lagu tersebut pada jam tertentu.

Baca Juga :  Pelayanan PN Rembang Dinilai Langgar Etika dan Prosedural, Advokat Bagas Pamenang Minta Evaluasi Kinerja Petugas

Surat usulan ini juga akan ditembuskan kepada beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran
Wakapolda Jateng Tinjau Jalur Mudik Via Udara, Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran
Jelang Idul Fitri 1447 H, KPH Randublatung Bagikan 470 Paket Sembako untuk Tenaga Kerja
Program GeMAR ANTaM di Blora Tak Berprogres, Desa Ingin Tarik Kembali Uang Rp 30 Juta
Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Demak, Polisi Cari Keluarga Korban
Penganiayaan Wartawan di Semarang, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Partai Gema Bangsa Kudus Bagikan 1.000 Paket Takjil
Tanam Jagung Serentak, Polres Demak Perkuat Sinergi Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:58 WIB

Kapolres Demak Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:11 WIB

Wakapolda Jateng Tinjau Jalur Mudik Via Udara, Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB

Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan

Senin, 9 Maret 2026 - 14:01 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, KPH Randublatung Bagikan 470 Paket Sembako untuk Tenaga Kerja

Senin, 9 Maret 2026 - 13:53 WIB

Program GeMAR ANTaM di Blora Tak Berprogres, Desa Ingin Tarik Kembali Uang Rp 30 Juta

Berita Terbaru