Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Lagu Indonesia Raya yang menjadi lambang kebanggaan bangsa Indonesia kini mendapat perhatian khusus dari para budayawan. Pada peringatan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret 2026, Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur mengirim surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengajak pemerintah untuk menetapkan kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan tersebut dalam versi lengkap 3 stanza.

Ki Bagong Sabdo Sinukarto, ketua FPK Jawa Timur, mengatakan, lagu yang diciptakan WR. Soepratman tersebut memiliki makna mendalam, mengingatkan bahwa Indonesia adalah tanah yang mulya, kaya, pusaka, suci, dan berseri. Namun, kesadaran akan makna tersebut dinilai kurang tertanam dalam jiwa bangsa, terutama di kalangan generasi muda.

Baca Juga :  Puluhan Anak Disiksa, Polresta Yogyakarta Bongkar Kejahatan di Balik Layar Daycare

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah banyak orang yang tidak mengetahui syair atau lirik lengkap Indonesia Raya.

“Banyak warga negara kita yang tidak hafal lirik lagu yang 3 stanza, bahkan beberapa tahun lalu justru anak-anak lebih hafal lagu mars salah satu partai,” ujarnya. Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa jika masyarakat mengenal lirik lengkapnya, akan merasakan kebanggaan dari doa yang terkandung di dalamnya, seperti harapan agar tanah, negara, bangsa, dan rakyat tetap hidup subur, serta hati dan budaya semakin sadar untuk kemajuan Indonesia Raya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah menerbitkan peraturan berupa Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), atau Peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban menyanyikan dan memutar Indonesia Raya 3 stanza.

Baca Juga :  Pelanggaran dan Sanksi Bagi SPPG Program MBG BGN

Kewajiban ini diharapkan berlaku bagi instansi pemerintah sipil dan militer, serta sekolah di setiap jenjang pendidikan pada setiap upacara maupun kegiatan resmi. Selain itu, TVRI, stasiun TV swasta lokal dan nasional, RRI, serta radio swasta niaga juga diharapkan memutar audio dan menayangkan video lagu tersebut pada jam tertentu.

Surat usulan ini juga akan ditembuskan kepada beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Lakukan Optimalisasi Aset, Perhutani KPH Semarang Bahas Peluang Kerja Sama dengan PT Havindo Pakan Optima
Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga Karangrejo Wonosalam Demak
Matangkan Strategi, Tim E‑Sport Polres Jepara Gelar Latihan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026
Semangat 1 Muharram, BKPH Kedungjati Perkuat Sinergi dengan MDH dan Warga Dukuh Pepe
Evaluasi Kebijakan: Mahasiswa UIN Sunan Kudus Bandingkan Janji Kampanye dan Pelaksanaan
Kapolres Serahkan Hadiah Kapolres Cup, Dua Juara Siap Berlaga di Tingkat Jateng
Pemkab Semarang Sidak Proyek Nandanavana, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan
Ratusan Gamer Ikuti Kapolres Demak Cup Mobile Legends Season 2

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:29 WIB

Lakukan Optimalisasi Aset, Perhutani KPH Semarang Bahas Peluang Kerja Sama dengan PT Havindo Pakan Optima

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB

Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga Karangrejo Wonosalam Demak

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:39 WIB

Matangkan Strategi, Tim E‑Sport Polres Jepara Gelar Latihan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:37 WIB

Semangat 1 Muharram, BKPH Kedungjati Perkuat Sinergi dengan MDH dan Warga Dukuh Pepe

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:30 WIB

Evaluasi Kebijakan: Mahasiswa UIN Sunan Kudus Bandingkan Janji Kampanye dan Pelaksanaan

Berita Terbaru