Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Lagu Indonesia Raya yang menjadi lambang kebanggaan bangsa Indonesia kini mendapat perhatian khusus dari para budayawan. Pada peringatan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret 2026, Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur mengirim surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengajak pemerintah untuk menetapkan kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan tersebut dalam versi lengkap 3 stanza.

Ki Bagong Sabdo Sinukarto, ketua FPK Jawa Timur, mengatakan, lagu yang diciptakan WR. Soepratman tersebut memiliki makna mendalam, mengingatkan bahwa Indonesia adalah tanah yang mulya, kaya, pusaka, suci, dan berseri. Namun, kesadaran akan makna tersebut dinilai kurang tertanam dalam jiwa bangsa, terutama di kalangan generasi muda.

Baca Juga :  Terjaring OTT, Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah banyak orang yang tidak mengetahui syair atau lirik lengkap Indonesia Raya.

“Banyak warga negara kita yang tidak hafal lirik lagu yang 3 stanza, bahkan beberapa tahun lalu justru anak-anak lebih hafal lagu mars salah satu partai,” ujarnya. Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa jika masyarakat mengenal lirik lengkapnya, akan merasakan kebanggaan dari doa yang terkandung di dalamnya, seperti harapan agar tanah, negara, bangsa, dan rakyat tetap hidup subur, serta hati dan budaya semakin sadar untuk kemajuan Indonesia Raya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah menerbitkan peraturan berupa Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), atau Peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban menyanyikan dan memutar Indonesia Raya 3 stanza.

Baca Juga :  Pengumuman Putusan di E-Court Berubah, PN Karawang Terancam Dilaporkan Ke KY dan MA

Kewajiban ini diharapkan berlaku bagi instansi pemerintah sipil dan militer, serta sekolah di setiap jenjang pendidikan pada setiap upacara maupun kegiatan resmi. Selain itu, TVRI, stasiun TV swasta lokal dan nasional, RRI, serta radio swasta niaga juga diharapkan memutar audio dan menayangkan video lagu tersebut pada jam tertentu.

Surat usulan ini juga akan ditembuskan kepada beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen
Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia
Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak
Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum
BNPT Dorong Ponpes Al Muttaqin Bangun Kemandirian Ekonomi
TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar
Polres Demak Perkuat Pencegahan Narkoba di Lingkungan Sekolah
RSUD Samin Surosentiko Randublatung Perbarui Jadwal Layanan Spesialis Sambut HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III di Blora Resmi Ditutup, Pembangunan Jalan, Talud dan RTLH Tuntas 100 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Kecelakaan Kerja di PG Rendeng Kudus, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Sespimmen Polri Pelajari Strategi Kepemimpinan melalui Studi Lingkungan di Demak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Bantah Fitnah, Ito Lawputra: Cedric Lievra, WNA Prancis yang Peduli Kesejahteraan Pekerja dan Taat Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:29 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim Blora Tuntaskan Jalan Desa Gembyungan, Akses Warga Kini Lebih Lancar

Berita Terbaru