Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Lagu Indonesia Raya yang menjadi lambang kebanggaan bangsa Indonesia kini mendapat perhatian khusus dari para budayawan. Pada peringatan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret 2026, Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur mengirim surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengajak pemerintah untuk menetapkan kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan tersebut dalam versi lengkap 3 stanza.

Ki Bagong Sabdo Sinukarto, ketua FPK Jawa Timur, mengatakan, lagu yang diciptakan WR. Soepratman tersebut memiliki makna mendalam, mengingatkan bahwa Indonesia adalah tanah yang mulya, kaya, pusaka, suci, dan berseri. Namun, kesadaran akan makna tersebut dinilai kurang tertanam dalam jiwa bangsa, terutama di kalangan generasi muda.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Karanganyar Gelar Tanam Raya Jagung Serentak

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah banyak orang yang tidak mengetahui syair atau lirik lengkap Indonesia Raya.

“Banyak warga negara kita yang tidak hafal lirik lagu yang 3 stanza, bahkan beberapa tahun lalu justru anak-anak lebih hafal lagu mars salah satu partai,” ujarnya. Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa jika masyarakat mengenal lirik lengkapnya, akan merasakan kebanggaan dari doa yang terkandung di dalamnya, seperti harapan agar tanah, negara, bangsa, dan rakyat tetap hidup subur, serta hati dan budaya semakin sadar untuk kemajuan Indonesia Raya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah menerbitkan peraturan berupa Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), atau Peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban menyanyikan dan memutar Indonesia Raya 3 stanza.

Baca Juga :  Silaturahmi Kamtibmas di Jenawi, Kapolres Tekankan Kebersamaan Jaga Lingkungan

Kewajiban ini diharapkan berlaku bagi instansi pemerintah sipil dan militer, serta sekolah di setiap jenjang pendidikan pada setiap upacara maupun kegiatan resmi. Selain itu, TVRI, stasiun TV swasta lokal dan nasional, RRI, serta radio swasta niaga juga diharapkan memutar audio dan menayangkan video lagu tersebut pada jam tertentu.

Surat usulan ini juga akan ditembuskan kepada beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Diduga Depresi Sakit dan Masalah Ekonomi, Pria Lansia di Blora Nekat Gantung Diri
Iptu Akhmad Nurkholis Resmi Pimpin Polsek Mijen, Dua Personel Terima Kenaikan Pangkat
Arogansi di Depan Polda Sulut: Pejabat Terjerat Kasus Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan
Perhutani Blora Raya dan Kejari Blora Teken MoU Bidang Perdata dan TUN
Rovi Tri Kuncoro Resmi Jabat Administratur KPH Randublatung, Gantikan Herry Merkussiyanto Putro
Menang di PTUN, Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Siap Gugat Wali Kota ke Perdata
Rotasi dan Promosi Jabatan di Polres Grobogan: IPTU Andry Fajar Pimpin Polsek Ngaringan
Krisis Air Bersih Pascabanjir, Polres Demak Hadirkan Sumur Bor di Guntur

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:32 WIB

Diduga Depresi Sakit dan Masalah Ekonomi, Pria Lansia di Blora Nekat Gantung Diri

Rabu, 29 April 2026 - 21:20 WIB

Iptu Akhmad Nurkholis Resmi Pimpin Polsek Mijen, Dua Personel Terima Kenaikan Pangkat

Rabu, 29 April 2026 - 18:23 WIB

Arogansi di Depan Polda Sulut: Pejabat Terjerat Kasus Korupsi Diduga Intimidasi Wartawan

Rabu, 29 April 2026 - 12:52 WIB

Perhutani Blora Raya dan Kejari Blora Teken MoU Bidang Perdata dan TUN

Rabu, 29 April 2026 - 05:49 WIB

Menang di PTUN, Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Siap Gugat Wali Kota ke Perdata

Berita Terbaru

Boyolali

Keluhan Anggota KUD Musuk, Tolak Kades Aktif Jadi Ketua

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:27 WIB