Budayawan Surati Presiden, Usulkan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Wajib Dinyanyikan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Lagu Indonesia Raya yang menjadi lambang kebanggaan bangsa Indonesia kini mendapat perhatian khusus dari para budayawan. Pada peringatan Hari Musik Nasional tanggal 9 Maret 2026, Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Jawa Timur mengirim surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto, mengajak pemerintah untuk menetapkan kewajiban menyanyikan lagu kebangsaan tersebut dalam versi lengkap 3 stanza.

Ki Bagong Sabdo Sinukarto, ketua FPK Jawa Timur, mengatakan, lagu yang diciptakan WR. Soepratman tersebut memiliki makna mendalam, mengingatkan bahwa Indonesia adalah tanah yang mulya, kaya, pusaka, suci, dan berseri. Namun, kesadaran akan makna tersebut dinilai kurang tertanam dalam jiwa bangsa, terutama di kalangan generasi muda.

Baca Juga :  SPPG Sucenjurutengah Berdampingan Pengolahan Batu, Simak Penjelasan Kepala SPPG

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu faktor penyebabnya adalah banyak orang yang tidak mengetahui syair atau lirik lengkap Indonesia Raya.

“Banyak warga negara kita yang tidak hafal lirik lagu yang 3 stanza, bahkan beberapa tahun lalu justru anak-anak lebih hafal lagu mars salah satu partai,” ujarnya. Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa jika masyarakat mengenal lirik lengkapnya, akan merasakan kebanggaan dari doa yang terkandung di dalamnya, seperti harapan agar tanah, negara, bangsa, dan rakyat tetap hidup subur, serta hati dan budaya semakin sadar untuk kemajuan Indonesia Raya.

Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah menerbitkan peraturan berupa Keputusan Presiden (Kepres), Instruksi Presiden (Inpres), atau Peraturan Pemerintah yang mengatur kewajiban menyanyikan dan memutar Indonesia Raya 3 stanza.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN MIT Ke-21 UIN Walisongo Semarang Melakukan Penghijauan di Desa Sidomulyo

Kewajiban ini diharapkan berlaku bagi instansi pemerintah sipil dan militer, serta sekolah di setiap jenjang pendidikan pada setiap upacara maupun kegiatan resmi. Selain itu, TVRI, stasiun TV swasta lokal dan nasional, RRI, serta radio swasta niaga juga diharapkan memutar audio dan menayangkan video lagu tersebut pada jam tertentu.

Surat usulan ini juga akan ditembuskan kepada beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

Sinergi Tanpa Batas, Polres Jepara Beri Kejutan Spesial di Hari Ulang Tahun TNI ke-81
Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang
Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran
Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum
Polrestabes Semarang Tetapkan AW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah, BPR Arto Moro Disorot
IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional
Mafia Solar Subsidi di Pekalongan: Syafi’i Mengaku Tak Takut Aparat, Ancam Bunuh Jurnalis
SP3 Polda Jateng Dipertanyakan: Pemalsuan Alas Hak Penerbitan SHGB No 722 Telah Terbukti, Kasus Tetap Dihentikan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Polres Jepara Beri Kejutan Spesial di Hari Ulang Tahun TNI ke-81

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Lindu Aji Dibawah Kepemimpinan Erik Agus Susanto Dinilai Bakal Makin Berkembang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Polres Demak Kembali Bangun Sumur Bor untuk Warga Ngaluran

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Hutang Rp250 Juta, Rumah Rp1,5 Miliar Terancam Disita, John L Situmorang: Ini Perampokan Berkedok Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:10 WIB

IKADIN Bongkar Krisis Sistem Peradilan, Dorong Satu Standar Etik Advokat Nasional

Berita Terbaru