MANADO || Portaljatengnews.com – Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di depan Mapolda Sulawesi Utara. Seorang jurnalis senior, Jackson Metuak (65), diduga menjadi korban kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pejabat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) berinisial RM alias Recky, Senin (27/4/2026) malam.
Tindakan tersebut terjadi tak lama setelah RM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Kamneg Polda Sulut terkait dugaan penggelapan dana Sinode GMIM yang mencapai angka fantastis, Rp 5,2 miliar.
Alih-alih menunjukkan sikap bijak atau kooperatif saat dikonfirmasi awak media, RM justru meluapkan emosi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
“Saat itu di Jalan Bethesda, tepat di depan lingkungan Polda. Dia sempat memukul saya dua kali hingga saya terjatuh,” cerita Jackson dengan nada kecewa.
Bagi Jackson yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia pers, luka fisik mungkin bisa sembuh, namun yang paling menyakitkan adalah hilangnya etika dan rasa hormat dari seorang tokoh publik.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi tepat di area kantor polisi, tempat di mana hukum dan keadilan seharusnya ditegakkan.
“Seharusnya kalau tidak mau diwawancara, cukup bilang tidak atau diam saja. Tidak perlu sampai menggunakan kekerasan fisik,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, handphone milik Jackson terhempas hingga jatuh ke lantai. Untungnya alat bukti tersebut tidak mengalami kerusakan parah.
Jabatan Strategis, Perilaku Kontraproduktif
Tindakan RM ini menuai sorotan tajam mengingat posisinya yang cukup strategis, yakni sebagai Wakil Ketua BPMS GMIM bidang Data, Informatika dan Litbang, serta mantan Bendahara BPMS GMIM.
Sebagai pemegang amanah di organisasi keagamaan besar, perilaku intimidatif justru mencoreng nama baik lembaga yang diwakilinya. Di saat ia sedang berupaya membela diri dari tuduhan korupsi dana miliaran rupiah, ia justru menambah masalah baru dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.
Dilaporkan ke Polda Sulut

Tidak mau membiarkan hal ini menjadi preseden buruk, Jackson langsung melaporkan kejadian ini melalui organisasinya, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut.
Laporan resmi telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada Selasa (28/4/2026) pukul 13.35 WITA dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Insiden ini kembali menjadi peringatan keras terkait keselamatan kerja insan pers. Meskipun dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kenyataannya jurnalis masih sering menjadi sasaran arogansi pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan.
Kini, publik menanti langkah tegas kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini, membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang status jabatan.
(Vio Sari)
Editor : Portaljatengnews.com







