BLORA || Portaljatengnews.com – Lima Administratur Perum Perhutani se-Blora Raya menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Resto Olive Blora, Selasa (28/4/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut lima Administratur (Adm) se-Blora Raya beserta Wakil Adm, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi bersama para Kasi dan jajaran, serta Kepala Sub Seksi Hukum, Agraria, Komunikasi Perusahaan (KSS HKAKP) Perhutani se-Blora Raya.
Mewakili para Administratur, Adm Perhutani KPH Cepu Mustopo menyampaikan terima kasih kepada Kejari Blora atas terlaksananya MoU tersebut.
“Meski tertunda beberapa kali, hari ini MoU dapat terlaksana. Semoga berjalan baik sesuai harapan bersama. Kami sangat membutuhkan pendampingan kejaksaan terkait perkara perdata yang selama ini sudah kita kerja samakan bertahun-tahun,” ujar Mustopo.
Ia berharap sinergi Perum Perhutani dengan Kejari Blora berjalan lebih baik ke depan sehingga kerja sama ini membawa manfaat bagi kedua pihak.
Senada, Administratur KPH Randublatung Heri Merkussiyanto Putro menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama. Menurutnya, MoU ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN, memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan pengelolaan hutan, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik.
“Hal ini penting sebagai bentuk sinergitas Perhutani dan Kejaksaan dalam menangani permasalahan hukum, pencegahan konflik lahan atau gangguan keamanan hutan, dan meningkatkan kepastian hukum dalam operasional,” jelas Heri.
Ia berharap kerja sama berjalan efektif dan berkelanjutan, serta memberi manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Kepala Kejari Blora Khristiya Lutfiasandhi menyambut baik perpanjangan MoU tersebut. Ia menyebut menjadi kehormatan bagi kejaksaan dipercaya sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu persoalan yang dihadapi Perhutani.
“Kita berkumpul untuk membangun komitmen mengatasi permasalahan yang terjadi atau mungkin akan terjadi. Mulai sekarang kita harus mitigasi risiko, baik dari sisi perdata maupun TUN,” kata Khristiya.
Ia menegaskan, permasalahan di bidang perdata dan TUN berpotensi berimplikasi pada persoalan hukum lain, termasuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Karena itu, pendampingan hukum sejak dini dinilai penting.
Laporan: Wawan







