Menang di PTUN, Tiga Mantan Direksi PDAM Tirta Moedal Siap Gugat Wali Kota ke Perdata

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Konflik hukum di lingkungan PDAM Tirta Moedal Semarang memasuki babak baru. Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, tiga mantan direksi kini bersiap melanjutkan perlawanan dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, ke ranah perdata.

Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari sengketa jabatan yang sebelumnya telah diputuskan oleh majelis hakim PTUN yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka dinilai cacat hukum dan tidak sah.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum ketiga mantan direksi, Muchtar Hadi Wibowo, kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

Adapun ketiga kliennya tersebut adalah mantan Direktur Utama Dr. E. Yudi Indarto, beserta jajarannya Muhammad Indra Gunawan dan Anom Guritno. Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat melalui SK tertanggal 9 Oktober 2025.

Baca Juga :  Proses Reklamasi Harus Mengantongi Izin Resmi, BPN Semarang Tegaskan Pencegahan Mafia Tanah

Muchtar menegaskan bahwa putusan PTUN yang memenangkan pihaknya bukan tanpa alasan kuat. Menurutnya, dalam manajemen perusahaan daerah, Dewan Pengawas (Dewas) memiliki tanggung jawab penuh dalam pembinaan dan pengawasan kinerja direksi, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri.

Jika terjadi penurunan kinerja atau masalah operasional, maka fungsi pengawasan dari Dewas juga harus turun tangan dan ikut bertanggung jawab.

“Tidak adil rasanya jika hanya direksi yang disalahkan dan dipecat, sementara fungsi pembinaan dan pengawasan tidak berjalan maksimal,” tegas Muchtar.

Ia menilai polemik yang terjadi saat ini mencerminkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola internal, bukan semata-mata kesalahan dari sisi manajemen operasional.

Mengenai rencana banding yang akan ditempuh oleh Pemkot Semarang, Muchtar menyebut hal tersebut adalah hak konstitusional dan hal yang wajar dalam proses beracara. Namun, ia menegaskan bahwa putusan sebelumnya yang menyatakan SK pemberhentian cacat prosedur telah melalui pembuktian yang sangat panjang, mulai dari pemeriksaan alat bukti, saksi, hingga keterangan ahli.

Baca Juga :  Polrestabes Semarang Giat Patroli Sahur, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

“Majelis hakim telah menilai secara komprehensif dan memutuskan bahwa SK itu tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih jauh, Muchtar menekankan bahwa gugatan perdata yang akan dilayangkan bukan sekadar soal perebutan jabatan, melainkan upaya memperjuangkan keadilan serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) demi pelayanan air bersih yang optimal bagi masyarakat Semarang.

Dengan langkah hukum baru ini, dipastikan tarik ulur kepentingan di tubuh PDAM Tirta Moedal akan terus berlanjut dan berpotensi memperuncing hubungan antara pihak mantan direksi dengan Pemerintah Kota Semarang. (ttg/Red)

Editor : Portaljatengnews.com

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser
Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar
Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers
Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com
Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika
Sasar 7 Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ditangkap
Sinergi Tegas, Polda Jateng Diganjar Penghargaan dari Pertamina
Lebih dari 2 Abad Berdiri, Pasar Tertua Semarang Kini Menuju Destinasi Wisata Heritage

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:40 WIB

Wujud Kepedulian, Polda Jateng Salurkan Ratusan Sepatu PDL untuk Dukung Tugas Lapangan Banser

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polda Jateng Berhasil Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:36 WIB

Agus: Berbadan Hukum Syarat Utama Media, Bukan Wajib Terdaftar Dewan Pers

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:24 WIB

Perkuat Ekspansi Digital, PT Anugrah Abadi Kencana Resmi Akuisisi Topjurnal.com

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:32 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

Berita Terbaru