Ong Sing Tjwan Kirim Surat Terbuka ke DPR, Minta Rumahnya Dikembalikan 

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Isi surat terbuka dari Ong Sing Tjwan kepada DPR RI.

Isi surat terbuka dari Ong Sing Tjwan kepada DPR RI.

SEMARANG || Portaljatengnews.com – Ong Sing Tjwan melalui kuasa hukumnya yakni Gus Leman mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI, khususnya Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI. Hal itu terkait rumah Ong Sing Tjwan yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dirampas orang lain.

“Harapan saya agar Ong Sing Tjwan bisa segera dipanggil oleh DPR,” ujar Gus Leman, Selasa (22/4/2025).

“Rencananya hari ini seharusnya kita akan ada aksi simpatik di DPR RI namun mengingat belum ada surat undangan dari Komnas Ham terkait rencana audiensi dengan Komisioner maka kita menunggu dulu, karena agendanya mau kita barengkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pagar Nusa Kota Semarang Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Anggota Akibat Kekerasan Jalanan

Gus Leman juga meminta dengan hormat kepada Presiden Prabowo agar memberikan keadilan kepada Ong Sing Tjwan.

“Gampang kok presiden tinggal perintahkan Menteri ATR /Kepala BPN untuk bertemu dengan Ong Sing Tjwan, kembalikan saja rumahnya kan selesai, lalu perintahkan Jaksa Agung untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut,” ujar Gus Leman.

Dikatakan, Ong Sing Tjwan itu rakyat biasa yang sudah puluhan tahun menanti keadilan, dan berharap setelah Prabowo jadi Presiden bisa memberikan keadilan kepada dirinya.

“Perlu diketahui, bahwa rumah milik Ong Sing Tjwan itu sudah bersertifikat hak milik, kok bisa dirampas oleh orang lain, dimana tanggungjawab NKRI. Berani nerima pajak PBB ya harus tanggungjawab dong. Kepada Presiden Prabowo mohon berikan keadilan kepada Ong Sing Tjwan,” tegas Gus Leman.

Baca Juga :  PMII Undip Menggebrak! Gebrak Niam 2025 untuk Sinergi Gerakan PMII Semarang

Gus Leman mengatakan yang lebih tragisnya itu Ong Sing Tjwan tidak pernah menjadi pihak didalam suatu perkara pada pengadilan negeri atas gugatan yang membuat rumah Ong Sing Tjwan itu dieksekusi.

“Namun rumahnya kok bisa diesksekusi, se Indonesia tidak akan ada kasus seperti ini. Untuk itu mohon kepada DPR RI bisa memberikan bantuan keadilan kepada Ong Sing Tjwan,” pungkasnya.

Vio Sari

Berita Terkait

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan
KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar
Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana
Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat
Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama
Perketat Kepemilikan Senpi Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis Bagi Personil Pengguna Senpi
Bongkar Jaringan Narkotika, Polrestabes Semarang Sita Barang Bukti Senilai Fantastis
Transparansi Dipertanyakan, Empat Kasat Reskrim Jateng Sulit Dijangkau

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

KPH Semarang Edukasi Pentingnya PKS Agroforestri: Kunci Akses Pupuk Subsidi bagi Petani Hutan Grobogan

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:24 WIB

KPH Semarang Bahas Batas KHDPK dan Perkuat Sinergi di BKPH Manggar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:36 WIB

Perkuat Keamanan Kawasan, Perhutani KPH Semarang Pererat Koordinasi dengan Pabin Jagawana

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPW IWOI Jateng: Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Berat

Minggu, 5 Juli 2026 - 23:50 WIB

Perkuat Tata Kelola, KPH Semarang Ikuti Evaluasi Perjanjian Kerja Sama

Berita Terbaru