Curi Mobil Dengan Duplikat Kunci, Seorang Warga Ditangkap Polres Demak

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat ungkap kasus pencurian mobil dengan menduplikat kunci.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, menangkap Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pelaku pencurian kendaraan mobil milik Muslikin (47), dengan modus menduplikasi kunci.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan bahwa pelaku merupakan saudara korban sehingga dengan mudah mengelabuhi karena hubungan kedekatan.

“Pada tanggal 8 Maret 2025 tersangka meminjam mobil untuk mengantar orangtuanya ke Semarang. Karena ingin memiliki mobil itu, pelaku menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikan barang tersebut kepada korban,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (28/4/2025).

Lanjut Kapolres, pelaku kemudian mengikuti korban saat keluar membawa mobil pada Jum’at (28/3) pukul 23.00 WIB untuk melaksanakan sholat malam di Masjid Agung Demak dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

“Setelah melihat mobil ditinggal korban di depan Kejaksaan Negeri Demak, kemudian pelaku mengambil mobil tersebut menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Lalu pelaku membawa kabur mobil milik korban dan menyembunyikan sementara di Terminal Demak, setelah itu pelaku kembali ke Alun-alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motor. Korban kebingungan saat menemui mobil tidak ada di parkiran, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Selanjutnya Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Polres Demak Gelar Baksos Polri Presisi

“Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP diancam dengan hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Muslikin, korban atas tindak pidana tersebut mengatakan bahwa pelaku merupakan tetangga dan juga masih ada hubungan saudara sehingga tidak ada rasa curiga terhadapnya.

Atas tertangkapnya pelaku dan dikembalikan mobil kepadanya, korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Demak.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada jajaran Polres Demak yang telah sigap dan cepat dalam menangani kasus ini sehingga mobil kembali kepada saya tanpa di pungut biaya,” ungkapnya.(Ttg)

Berita Terkait

Audiensi Komisi A DPRD Demak Klarifikasi Proses Pilperades Sukodono
Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka
Kapolres Demak : Jasa Purnawirawan dan Warakawuri Tak Pernah Dilupakan
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Religi
Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga Karangrejo Wonosalam Demak
Kapolres Serahkan Hadiah Kapolres Cup, Dua Juara Siap Berlaga di Tingkat Jateng
Ratusan Gamer Ikuti Kapolres Demak Cup Mobile Legends Season 2

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:17 WIB

Audiensi Komisi A DPRD Demak Klarifikasi Proses Pilperades Sukodono

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:03 WIB

Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Demak : Jasa Purnawirawan dan Warakawuri Tak Pernah Dilupakan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:42 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Religi

Berita Terbaru

Jepara

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:08 WIB