Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan saat digiring petugas Polres Demak.

Pelaku penganiayaan saat digiring petugas Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku di bantu AZ (25).

Peristiwa bermula saat pelaku MAP mendatangi konter handphone tempat korban bekerja, kemudian dia memperlihatkan video pacarnya berinisial M (20) sedang berjalan dengan korban.

“Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto, Senin (17/3/2025) saat gelar perkara di Polres Demak.

Baca Juga :  Polres Demak Siagakan 400 Personel Dalam Pengamanan Hari Buruh

Rusmanto menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (3/6/2024) pukul 22.30 WIB, ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang mengajak berkelahi. Namun korban tidak menanggapi hal tersebut lantaran menganggap permasalahan sudah selesai.

“Diketahui pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Demak Dorong Bhabinkamtibmas Kuasai Public Speaking dan Dunia Digital

Pelaku dan korban, kata Rusmanto, pada akhirnya berkelahi dan sempat dilerai teman – temannya. Namun dalam peristiwa itu salah satu teman pelaku, AZ malah ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil sebuah celurit di jok motor jika korban masih melawan.

“Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam dibagian wajah serta lecet dibagian dada korban sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Demak Terjunkan 200 Personel Untuk Amankan Peringatan Kenaikan Isa Al-Masih

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wonosalam. Tak berselang lama, tersangka dapat diamankan. Kepada petugas, tersangka mengaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi. Namun tersangka AZ berhasil melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP.

“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (*)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Satlantas Polres Demak Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 di Alun-alun Kota
Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Tekankan Pentingnya Tertib Lalu Lintas
Hari Pertama Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Jaring 73 Pelanggar
Kapolres Demak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025
Peran Serta Masyarakat Dalam Ikut Melakukan Pengawasan Terhadap Birokrasi Pemerintahan Yang Rawan Atas Tindak Pidana Korupsi
Dasar Pertimbangan dan Rujukan Untuk Antisipasi Penanganan Abrasi dan Rob Pada Wilayah Utara Kabupaten Demak
Jelang Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Intensifkan Edukasi Tertib Lalu Lintas
Hijaukan Hutan, Perhutani dan Mahasiswa Geodesi Undip Tanam Bibit Buah dan MPTS

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:09 WIB

Satlantas Polres Demak Gencarkan Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025 di Alun-alun Kota

Rabu, 19 November 2025 - 11:36 WIB

Sosialisasi Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Tekankan Pentingnya Tertib Lalu Lintas

Selasa, 18 November 2025 - 11:06 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra Candi 2025, Polres Demak Jaring 73 Pelanggar

Senin, 17 November 2025 - 16:20 WIB

Kapolres Demak Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025

Senin, 17 November 2025 - 16:13 WIB

Peran Serta Masyarakat Dalam Ikut Melakukan Pengawasan Terhadap Birokrasi Pemerintahan Yang Rawan Atas Tindak Pidana Korupsi

Berita Terbaru