Dibakar Api Cemburu, Seorang Pria di Demak Tega Aniaya Teman Pacarnya

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan saat digiring petugas Polres Demak.

Pelaku penganiayaan saat digiring petugas Polres Demak.

DEMAK || Portaljatengnews.com – Cemburu buta membuat pria berinisial MAP (27) menganiaya teman pacarnya yang berinisial DAM (25) di Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dalam melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku di bantu AZ (25).

Peristiwa bermula saat pelaku MAP mendatangi konter handphone tempat korban bekerja, kemudian dia memperlihatkan video pacarnya berinisial M (20) sedang berjalan dengan korban.

“Saat itu pelaku cekcok dengan korban lantaran cemburu dan emosi ketika mengetahui pacarnya jalan dengan korban,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto, Senin (17/3/2025) saat gelar perkara di Polres Demak.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Polres Demak Gelar Baksos Polri Presisi

Rusmanto menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (3/6/2024) pukul 22.30 WIB, ketika korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang mengajak berkelahi. Namun korban tidak menanggapi hal tersebut lantaran menganggap permasalahan sudah selesai.

“Diketahui pelaku masih tidak terima dan menyimpan dendam sehingga pelaku mengajak empat temannya untuk mendatangi korban di Dukuh Goyangan, Desa Kendaldoyong,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Apel Operasi Keselamatan Candi 2025

Pelaku dan korban, kata Rusmanto, pada akhirnya berkelahi dan sempat dilerai teman – temannya. Namun dalam peristiwa itu salah satu teman pelaku, AZ malah ikut memukul korban dan mengancam akan mengambil sebuah celurit di jok motor jika korban masih melawan.

“Atas kejadian itu korban mengalami luka lebam dibagian wajah serta lecet dibagian dada korban sehingga korban merasa pusing dan tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Demak : Mari Jadikan Keselamatan Sebagai Kebutuhan

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Wonosalam. Tak berselang lama, tersangka dapat diamankan. Kepada petugas, tersangka mengaku menganiaya korban karena cemburu dan emosi. Namun tersangka AZ berhasil melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MAP.

“Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana Sub 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang berinisial AZ. Kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (*)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Demak

Berita Terkait

Kasat Samapta Polres Demak Laksanakan Patroli Dialogis dan Ajak Aktifkan Satkampling
Polres Demak Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi, Kapolres: “Prestasi Bukan Tujuan Akhir”
Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas
Pelaku Pembunuh di Demak Serahkan Diri, Ini Motifnya
Satreskrim Polres Demak Tangkap 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu
Dugaan Oknum Perangkat Desa Sumberejo Demak Gelapkan Bondo Desa Hingga Serobot Lahan Warga
Kapolres Demak Resmikan Rumah Subsidi Bagi Anggota Polri
Polres Demak Ajak Petani Tidak Menggunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Kasat Samapta Polres Demak Laksanakan Patroli Dialogis dan Ajak Aktifkan Satkampling

Selasa, 30 September 2025 - 08:03 WIB

Polres Demak Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi, Kapolres: “Prestasi Bukan Tujuan Akhir”

Sabtu, 27 September 2025 - 07:17 WIB

Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Tewas

Sabtu, 27 September 2025 - 07:14 WIB

Pelaku Pembunuh di Demak Serahkan Diri, Ini Motifnya

Sabtu, 27 September 2025 - 07:11 WIB

Satreskrim Polres Demak Tangkap 4 Tersangka Sindikat Uang Palsu

Berita Terbaru