SEMARANG || Portaljatengnews.com – Seorang mantri bank pelat merah inisial MRF di Kota Semarang diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, pada Selasa (11/11/2025).
Dalam keterangannya, MRF saat melakukan penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur KUR Mikro tahun 2022, pada bank pelat merah di Semarang Barat, dibantu tersangka lainnya yaitu BWS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai calo untuk mencarikan orang-orang yang bersedia untuk menjadi debitur fiktif dengan janji imbalan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, penahanan tersangka MRF dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Semarang menerima penyerahan tahap 2 dari penyidik Tipikor Polrestabes Semarang.
“Tersangka MRF selaku mantri, dikenakan pasal sangkaan bersama-sama, karena terkait siapa yang menikmati uang sebesar Rp 2,2 miliar itu adalah kedua tersangka,” jelasnya. Selasa (11/11/2025).
Kini tersangka MRF ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 11-30 November 2025, di Lapas kelas 1 di Kedungpane Semarang.
(Vio Sari)
Editor : Heri







