Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, saat terima vonis di sidang di PN Tipikor Semarang

Eks kades Kalirejo, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, saat terima vonis di sidang di PN Tipikor Semarang


GROBOGAN || Portaljatengnews.com – Teguh Susanto, mantan Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu sore, 11 Maret 2026, dan berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengelolaan APBDes Kalirejo tahun 2020 hingga 2022.

Sidang pembacaan putusan tersebut dilaksanakan pada Rabu sore, 11 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Semarang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Surya Rizal Hertady, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Hitung Cepat Pilkada Grobogan, Hadi-Sugeng 54 Persen, Bambang-Catur 46 Persen

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsidair 80 hari kurungan jika denda tidak dibayar, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp426.340.200,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 12 Maret 2026.

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang. “Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Resmi, Setyohadi dan Sugeng Prasetyo Ditetapkan Sebagai Bupati-Wakil Bupati GroboganTerpilih

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Perlu diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama lima tahun. Nilai uang pengganti yang ditetapkan juga lebih rendah dari tuntutan awal sebesar Rp445 juta.

Baca Juga :  Wakil Bupati Grobogan Terjun Langsung Bagikan Takjil Ramadan

Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada pernyataan banding yang diajukan, maka putusan ini akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Surya.

Sebagai bagian dari putusan, seluruh barang bukti berupa dokumen laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Grobogan akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kalirejo untuk dijadikan arsip negara. (Putra/*)

Berita Terkait

BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana
Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung
Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman
Forum Perangkat Daerah Grobogan: Sinkronkan Rencana Pembangunan untuk Ekonomi Inklusif dan Pelayanan Modern
Kasus Kecelakaan Maut di Simpang Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka
Perhutani Bersama Polres Grobogan Perkuat Keamanan Hutan dan Mitigasi Bencana Alam
Di Tengah Refocusing Anggaran, Musrenbangcam Gubug Hadirkan Sentuhan Budaya dan Ekonomi Lokal 

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:38 WIB

BPR BKK Purwodadi Gelar Bukber Bersama Jurnalis Grobogan, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:53 WIB

Eks Kades Kalirejo Grobogan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes 2020–2022

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:39 WIB

Kirab Boyong Grobog dalam HUT ke-300 Kabupaten Grobogan Digelar Sederhana

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:10 WIB

Perang Sarung Remaja di Desa Termas Grobogan Berujung Maut, Simak Imbauan Kapolsek Karangrayung

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:19 WIB

Wabup Grobogan Resmikan SPPG Branggah Kedungjati, Janjikan Kualitas Makanan Bergizi Aman

Berita Terbaru

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Daerah

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK 

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:44 WIB