Galian C di Desa Ngabean Boja Diduga Ilegal, Warga Minta Polres Kendal Tindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat jenis Eksavator 200 -250 PK nampak sedang beroperasi di lokasi penambangan/galian C.

Alat berat jenis Eksavator 200 -250 PK nampak sedang beroperasi di lokasi penambangan/galian C.

KENDAL || Portaljatengnews.com – Praktik penambangan ilegal atau illegal mining di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, terus beroperasi. Kamis (3/4/3/2025).

Aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin ini lokasinya dekat dengan pemukiman warga dan perkebunan milik warga.

Seorang warga menyebut, galian C milik warga tersebut seolah kian berani, meski diduga tidak mengantongi izin, namun belakangan justru bebas beroperasi.

Nampak sejumlah alat berat jenis Eksavator dan sejumlah Dumptruk sedang beroperasi. Informasi yang didapat, operasional alat berat diduga menggunakan BBM solar subsidi.

Baca Juga :  Koperasi Bunga Mas Gencar Edukasi Budidaya Bunga Jotang, Berharap Target Ekspor Terpenuhi

Menurut penuturan seorang yang berada di lokasi penambangan, galian C tersebut milik Rusmadi.

Seorang warga mengatakan, jika hal itu dibiarkan, akan muncul sejumlah persoalan baru, dimana terjadi perubahan topologi lahan, serta mempercepat terjadinya erosi tanah.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, dikhawatirkan lahan tersebut tanahnya akan terkikis oleh gelombang air hujan yang akan membawa ke pemukiman warga. Karena saat ini musim tak menentu, kadang hujan kadang panas. Kami khawatir aktivitas galian C tersebut mengakibatkan dampak tanah longsor bahkan banjir yang mengancam pemukiman warga,” tuturnya.

Baca Juga :  KPH Telawa Bersama Forkopimcam karangrayung Tanam Bibit Tanaman Buah di Kawasan Perlindungan

Warga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kendal, agar segera menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C diduga ilegal ini.

“Kami meminta Polres jangan tutup mata, segera tindak tegas galian C tersebut. Dikhawatirkan akan muncul dampak besar yang mengancam pemukiman warga,” pungkasnya. (Vio Sari)

 

Berita Terkait

Polres Jepara Beri Edukasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba untuk Santri Baru Pesantren Balekambang
Dikeroyok Saat Ungkap Kejahatan, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat, Segera Usut Tuntas
Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita
Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak
PT Praba Mas Hill Gercep Perbaiki Jalan Abdul Rahman Saleh Kalipancur
Polres Jepara Latih Bahasa Isyarat, Wujud Pelayanan Inklusif
Perhutani Dukung Penyediaan Air Bersih melalui Pembangunan Water Treatment Plant Bendungan Jragung
DPRD Demak Terima KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:46 WIB

Polres Jepara Beri Edukasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba untuk Santri Baru Pesantren Balekambang

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:32 WIB

Dikeroyok Saat Ungkap Kejahatan, GMOCT: Wartawan Bukan Penjahat, Segera Usut Tuntas

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

Polres Blora Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Kunduran, Ratusan Tabung Disita

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:47 WIB

Polres Demak Perkuat Kompetensi Personel Lewat Latihan Menembak

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:52 WIB

Polres Jepara Latih Bahasa Isyarat, Wujud Pelayanan Inklusif

Berita Terbaru