Galian C di Desa Ngabean Boja Diduga Ilegal, Warga Minta Polres Kendal Tindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat jenis Eksavator 200 -250 PK nampak sedang beroperasi di lokasi penambangan/galian C.

Alat berat jenis Eksavator 200 -250 PK nampak sedang beroperasi di lokasi penambangan/galian C.

KENDAL || Portaljatengnews.com – Praktik penambangan ilegal atau illegal mining di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, terus beroperasi. Kamis (3/4/3/2025).

Aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin ini lokasinya dekat dengan pemukiman warga dan perkebunan milik warga.

Seorang warga menyebut, galian C milik warga tersebut seolah kian berani, meski diduga tidak mengantongi izin, namun belakangan justru bebas beroperasi.

Nampak sejumlah alat berat jenis Eksavator dan sejumlah Dumptruk sedang beroperasi. Informasi yang didapat, operasional alat berat diduga menggunakan BBM solar subsidi.

Baca Juga :  Nilai Tinggi Tak Lolos Seleksi Perangkat Desa, Fachrudin Bakal Gugat ke PTUN

Menurut penuturan seorang yang berada di lokasi penambangan, galian C tersebut milik Rusmadi.

Seorang warga mengatakan, jika hal itu dibiarkan, akan muncul sejumlah persoalan baru, dimana terjadi perubahan topologi lahan, serta mempercepat terjadinya erosi tanah.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, dikhawatirkan lahan tersebut tanahnya akan terkikis oleh gelombang air hujan yang akan membawa ke pemukiman warga. Karena saat ini musim tak menentu, kadang hujan kadang panas. Kami khawatir aktivitas galian C tersebut mengakibatkan dampak tanah longsor bahkan banjir yang mengancam pemukiman warga,” tuturnya.

Baca Juga :  Kegiatan Goes To Jakarta Diskominfo Grobogan Dinilai Tidak Mengindahkan Intruksi Pemerintah Pusat

Warga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kendal, agar segera menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C diduga ilegal ini.

“Kami meminta Polres jangan tutup mata, segera tindak tegas galian C tersebut. Dikhawatirkan akan muncul dampak besar yang mengancam pemukiman warga,” pungkasnya. (Vio Sari)

 

Berita Terkait

Tradisi Kirab budaya Buka Luwur Sunan Kedu Kudus
Tingkatkan Profesionalisme Polwan, Propam Polres Jepara Gelar Gaktibplin
Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak
Dandim Pati Olahraga Bareng Anggota di Stadion Joyokusumo
Polres Blora Bangun Dapur SPPG, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Kodim 0721/Blora Rehab Panti Asuhan di Desa Muraharjo
Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Penyerahan Jalan Karanggawang Baru Kepada Perumahan Beranda Bali
Kapolres Demak Ajak Seluruh Masyarakat Perangi Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:42 WIB

Tradisi Kirab budaya Buka Luwur Sunan Kedu Kudus

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:40 WIB

Tingkatkan Profesionalisme Polwan, Propam Polres Jepara Gelar Gaktibplin

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:02 WIB

Polisi Amankan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan Santriwati di Demak

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:55 WIB

Dandim Pati Olahraga Bareng Anggota di Stadion Joyokusumo

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:33 WIB

Polres Blora Bangun Dapur SPPG, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Kegiatan buka Luwur Sunan Kedu (Seikh Abdul Bashir). Tampak peserta kirab membentangkan spanduk kegiatan.

Kudus

Tradisi Kirab budaya Buka Luwur Sunan Kedu Kudus

Rabu, 9 Jul 2025 - 04:42 WIB

Dandim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E., M.Han., saat olahraga bersama anggotanya.

Olahraga

Dandim Pati Olahraga Bareng Anggota di Stadion Joyokusumo

Selasa, 8 Jul 2025 - 21:55 WIB