Galian C di Desa Ngabean Boja Diduga Ilegal, Warga Minta Polres Kendal Tindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat jenis Eksavator 200 -250 PK nampak sedang beroperasi di lokasi penambangan/galian C.

Alat berat jenis Eksavator 200 -250 PK nampak sedang beroperasi di lokasi penambangan/galian C.

KENDAL || Portaljatengnews.com – Praktik penambangan ilegal atau illegal mining di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, terus beroperasi. Kamis (3/4/3/2025).

Aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin ini lokasinya dekat dengan pemukiman warga dan perkebunan milik warga.

Seorang warga menyebut, galian C milik warga tersebut seolah kian berani, meski diduga tidak mengantongi izin, namun belakangan justru bebas beroperasi.

Baca Juga :  PLN Terkesan Tutup Mata, Warga Desa Cikeusal Bantar Panjang Keluhkan Listrik Spanning Hampir 1 Tahun

Nampak sejumlah alat berat jenis Eksavator dan sejumlah Dumptruk sedang beroperasi. Informasi yang didapat, operasional alat berat diduga menggunakan BBM solar subsidi.

Menurut penuturan seorang yang berada di lokasi penambangan, galian C tersebut milik Rusmadi.

Seorang warga mengatakan, jika hal itu dibiarkan, akan muncul sejumlah persoalan baru, dimana terjadi perubahan topologi lahan, serta mempercepat terjadinya erosi tanah.

Baca Juga :  Ketum KP3D Laporkan Kades Muktiwari, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang  dan Penggelapan Gaji RW

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, dikhawatirkan lahan tersebut tanahnya akan terkikis oleh gelombang air hujan yang akan membawa ke pemukiman warga. Karena saat ini musim tak menentu, kadang hujan kadang panas. Kami khawatir aktivitas galian C tersebut mengakibatkan dampak tanah longsor bahkan banjir yang mengancam pemukiman warga,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelajar SMK di Kota Semarang Tewas Kena Tembak Oknum Polisi

Warga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kendal, agar segera menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C diduga ilegal ini.

“Kami meminta Polres jangan tutup mata, segera tindak tegas galian C tersebut. Dikhawatirkan akan muncul dampak besar yang mengancam pemukiman warga,” pungkasnya. (Vio Sari)

 

Berita Terkait

Pemuda Geneng Hilang Terseret Arus Sungai Avur, BPBD Demak Kerahkan Armada Pencarian
Pelanggaran dan Sanksi Bagi SPPG Program MBG BGN
Razia Warung Remang-Remang dan Kos-Kosan Di Jepara, Polisi Amankan Sejumlah Botol Miras Hingga Alat Kontrasepsi
Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi
Buntut Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang Bermasalah dengan PLN 
Momen Hari Santri, 10 Ponpes di Grobogan Dapat Bantuan Sembako dari Mas Gibran
Korkab Mas Gibran Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir di Grobogan
Dukung Program Ketahanan Pangan, Perhutani KPH Purwodadi Bersama Polres Grobogan Gelar Panen Raya Jagung

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:54 WIB

Pemuda Geneng Hilang Terseret Arus Sungai Avur, BPBD Demak Kerahkan Armada Pencarian

Minggu, 9 November 2025 - 13:23 WIB

Pelanggaran dan Sanksi Bagi SPPG Program MBG BGN

Minggu, 9 November 2025 - 13:16 WIB

Razia Warung Remang-Remang dan Kos-Kosan Di Jepara, Polisi Amankan Sejumlah Botol Miras Hingga Alat Kontrasepsi

Sabtu, 8 November 2025 - 16:01 WIB

Korban Pengeroyokan di Tempat Karaoke Bandungan Semarang Lapor Polisi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:39 WIB

Buntut Pembongkaran Kios di Pasujudan Sunan Bonang Bermasalah dengan PLN 

Berita Terbaru

Maula F Andhi.

Daerah

Pelanggaran dan Sanksi Bagi SPPG Program MBG BGN

Minggu, 9 Nov 2025 - 13:23 WIB