Galian C di Desa Ngabean Boja Diduga Ilegal, Warga Minta Polres Kendal Tindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 3 April 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat jenis Eksavator 200 -250 PK nampak sedang beroperasi di lokasi penambangan/galian C.

Alat berat jenis Eksavator 200 -250 PK nampak sedang beroperasi di lokasi penambangan/galian C.

KENDAL || Portaljatengnews.com – Praktik penambangan ilegal atau illegal mining di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, terus beroperasi. Kamis (3/4/3/2025).

Aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin ini lokasinya dekat dengan pemukiman warga dan perkebunan milik warga.

Seorang warga menyebut, galian C milik warga tersebut seolah kian berani, meski diduga tidak mengantongi izin, namun belakangan justru bebas beroperasi.

Nampak sejumlah alat berat jenis Eksavator dan sejumlah Dumptruk sedang beroperasi. Informasi yang didapat, operasional alat berat diduga menggunakan BBM solar subsidi.

Baca Juga :  Perayaan Natal Bersama di Gedung Dewi Sri, Simak Pesan Bupati Grobogan Sri Sumarni

Menurut penuturan seorang yang berada di lokasi penambangan, galian C tersebut milik Rusmadi.

Seorang warga mengatakan, jika hal itu dibiarkan, akan muncul sejumlah persoalan baru, dimana terjadi perubahan topologi lahan, serta mempercepat terjadinya erosi tanah.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan, dikhawatirkan lahan tersebut tanahnya akan terkikis oleh gelombang air hujan yang akan membawa ke pemukiman warga. Karena saat ini musim tak menentu, kadang hujan kadang panas. Kami khawatir aktivitas galian C tersebut mengakibatkan dampak tanah longsor bahkan banjir yang mengancam pemukiman warga,” tuturnya.

Baca Juga :  Cekcok Memanas, Kepala Desa Pakel Lumajang Luka-luka Diserang Tamu Sendiri

Warga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Kendal, agar segera menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C diduga ilegal ini.

“Kami meminta Polres jangan tutup mata, segera tindak tegas galian C tersebut. Dikhawatirkan akan muncul dampak besar yang mengancam pemukiman warga,” pungkasnya. (Vio Sari)

 

Berita Terkait

Operasi Peredaran Narkotika: Tim Gabungan Gelar Razia Hiburan Malam di Semarang
Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa
Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu
28 Tahun Menanti Keadilan: Surung Mangunsong Versus Sertifikat yang Lahir dari Surat Palsu
Dari Aspirasi Warga, Setu Wiyono Maju Pilkades, Bawa Harapan Baru untuk Desa Termas  
Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP
Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi
Beredar Narasi Diduga Walikota Semarang Campur Tangan Kasus AW, Agustina: Semua Tidak Benar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Operasi Peredaran Narkotika: Tim Gabungan Gelar Razia Hiburan Malam di Semarang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Laporan ke Polres Semarang: Istri Kades Diduga Kuasai Aset Pailit dan Pencurian Kayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Dari Aspirasi Warga, Setu Wiyono Maju Pilkades, Bawa Harapan Baru untuk Desa Termas  

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kapolda Jateng Cek Pelayanan Polres Semarang, Dapat Laporan Curas Langsung Turun ke TKP

Berita Terbaru