Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Baru -baru ini Tim Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mereka memberikan pemahaman ilmu hukum kepada warga Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga.

Kegiatan yang berlangsung di balai Kelurahan Peterongan itu, di hadiri berbagai kalangan masyarakat dari mulai Ketua RT, Ketua RW, LPMK, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, serta didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas

Sementara dari Tim Dosen USM yang merupakan nara sumber diantaranya, Ketua yakni Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dan anggota terdiri dari Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., MH.

Dalam pemaparannya, H. Kukuh Sudarmanto menjelaskan bahwa parkir sembarangan di depan rumah tetangga bukan sekadar persoalan etika, melainkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Pencurian Perhiasan di PN Semarang, Majlis Hakim Dibuat Bingung Oleh Keterangan Penyidik Kepolisian

“Perbuatan ini melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan asas kepatutan serta ketelitian dalam kehidupan bermasyarakat. Parkir sembarangan juga bisa diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kukuh yang juga merupakan pakar Hukum Tata Negara.

Ia menambahkan, pelanggar dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

“Aturan ini tidak main-main. Masyarakat harus sadar bahwa setiap gangguan terhadap fungsi jalan, termasuk memblokir akses rumah orang lain dengan kendaraan pribadi, adalah pelanggaran hukum,” tegas Kukuh.

Baca Juga :  Operasi OKC Ditpolairud Polda Jateng Hingga H+5 Aman Terkendali

Selain itu, menurut Kukuh, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menegaskan larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Peterongan diharapkan semakin sadar hukum dan mampu menjadi pelopor ketertiban dalam lingkungan masing-masing.(Ttg/*)

Berita Terkait

Gelar Rekonstruksi Kasus Laka Mahasiswa Unnes, Polri Tegaskan Proses Transparan
Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Jamban di Kedungjati dan Juwangi
Penyidik Narkoba Subdit I Ditnarkoba Polda Jateng Dilaporkan Ke Propam
Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar
Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas
Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tingkatkan Pengetahuan Keterampilan Polhut, Polres Demak Bersama Perhutani Gelar Pembinaan Teritori
PMII Undip Menggebrak! Gebrak Niam 2025 untuk Sinergi Gerakan PMII Semarang

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 10:38 WIB

Perhutani KPH Semarang Serahkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Jamban di Kedungjati dan Juwangi

Selasa, 30 September 2025 - 07:55 WIB

Penyidik Narkoba Subdit I Ditnarkoba Polda Jateng Dilaporkan Ke Propam

Selasa, 30 September 2025 - 07:44 WIB

Bangunan Rumah Makan di Semarang Diduga Langgar Aturan Diminta Agar Dibongkar

Jumat, 26 September 2025 - 08:13 WIB

Dirreskrimum Polda Jateng: Unjuk Rasa Tertib Diapresiasi, Pelaku Pelanggaran Ditindak Tegas

Kamis, 25 September 2025 - 15:24 WIB

Gunakan Molotov Saat Kerusuhan, 4 Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terbaru