Gelar Kegiatan di Peterongan, Dosen Magister Hukum USM: Parkir Sembarangan Bisa Diproses Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., saat memberikan pemahaman hukum tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga di balai Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Baru -baru ini Tim Dosen Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Mereka memberikan pemahaman ilmu hukum kepada warga Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, tentang jerat hukum parkir sembarangan di depan rumah tetangga.

Kegiatan yang berlangsung di balai Kelurahan Peterongan itu, di hadiri berbagai kalangan masyarakat dari mulai Ketua RT, Ketua RW, LPMK, PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, serta didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Geram Fotonya Dipasang di Akun MiChat Tak dikenal, Vio Sari Segera Lapor Polisi

Sementara dari Tim Dosen USM yang merupakan nara sumber diantaranya, Ketua yakni Dr. Drs. Adv. Kukuh Sudarmanto, B.A., S.Sos., S.H., M.H., M.M., dan anggota terdiri dari Dr. Kadi Sukarna, S.H., M.Hum., dan Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., MH.

Dalam pemaparannya, H. Kukuh Sudarmanto menjelaskan bahwa parkir sembarangan di depan rumah tetangga bukan sekadar persoalan etika, melainkan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 

“Perbuatan ini melanggar hak subjektif orang lain dan bertentangan dengan asas kepatutan serta ketelitian dalam kehidupan bermasyarakat. Parkir sembarangan juga bisa diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kukuh yang juga merupakan pakar Hukum Tata Negara.

Ia menambahkan, pelanggar dapat dijerat Pasal 287 UU LLAJ, dengan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

“Aturan ini tidak main-main. Masyarakat harus sadar bahwa setiap gangguan terhadap fungsi jalan, termasuk memblokir akses rumah orang lain dengan kendaraan pribadi, adalah pelanggaran hukum,” tegas Kukuh.

Baca Juga :  Pimpin Ground Breaking 27 SPPG Polri di Gedawang, Kapolri Apresiasi Target Polda Jateng Bangun 100 SPPG Polri

Selain itu, menurut Kukuh, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menegaskan larangan terhadap perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Peterongan diharapkan semakin sadar hukum dan mampu menjadi pelopor ketertiban dalam lingkungan masing-masing.(Ttg/*)

Berita Terkait

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta
Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Perhutani KPH Semarang Bagikan 445 Paket Takjil untuk Masyarakat
OKC Hari ke-4, Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Pukul 14.00–16.00 WIB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:19 WIB

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Jumat, 3 April 2026 - 17:34 WIB

Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:58 WIB

Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru