Isu Dugaan “Setor Uang” Penjaringan Perangkat Desa di Grogol Demak Dibantah Kades

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Grogol, Kec. Karangtengah, Kab. Demak.

Kantor Desa Grogol, Kec. Karangtengah, Kab. Demak.


DEMAK || Portaljatengnews.com – Proses penjaringan perangkat desa di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, tengah menjadi sorotan publik. Beberapa pihak menilai adanya dugaan “rekayasa atau politik uang” pada pelaksanaan penjaringan perangkat desa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah desa Grogol melaksanakan penjaringan perangkat desa dengan satu formasi yaitu kepala dusun (kadus). Dalam prosesnya, peserta yang ikut dalam kontestasi penjaringan perangkat desa berjumlah 7 orang.

Namun isu yang beredar, salah satu calon perangkat desa sudah dikondisikan menduduki jabatan kadus. Hal itupun dibantah kepala desa Grogol, Suripan.

Menurut Suripan, pengisian perangkat desa formasi Kadus sudah jauh-jauh hari direncanakan.

“Jadi kekosongan jabatan kadus ini sejak saya belum menjabat kades, kemudian pada tahun 2024 kami menganggarkan pengisian perangkat desa formasi kadus,” katanya, Senin (6/10/2025).

Baca Juga :  Polres Demak Berbagi Takjil dan Santunan di Panti Asuhan

Kades mengatakan, bahwa setelah dirinya mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penjaringan perangkat desa, kemudian dia menyerahkan sepenuhnya kepada panitia pelaksana.

Disebutkan kades Grogol, dirinya tidak mengetahui universitas mana yang nantinya bekerjasama dalam penjaringan perangkat desa.

“Soal universitas mana, saya tidak tahu, tanya saja langsung ke panitia. Intinya pelaksanaan penjaringan perangkat desa berdasarkan undang-undang dan perda yang berlaku, dan tidak ada politik uang,” ujarnya.

Saat awak media mencoba menghubungi ketua panitia penjaringan perangkat desa via telpon, menanyakan perihal tersebut, namun tidak tersambung.

Baca Juga :  Polres Demak Bagikan Takjil dan Imbau Tertib Berlalu Lintas
Edi Bondan dari BPAN -LAI Jawa Tengah, saat menemui Kades Grogol di kantornya.

Sementara Edi Bondan dari Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jawa Tengah, mengatakan, proses penjaringan perangkat desa sangat rawan politik uang. Ia meminta kepada kalangan masyarakat, khususnya warga masyarakat desa Grogol agar diawasi prosesnya.

Bondan menuturkan bahwa pihaknya terima informasi adanya salah satu peserta calon perangkat desa yang sudah dikondisikan bakal menduduki jabatan kadus.

“Itu hanya isu yang berkembang di masyarakat, semoga saja pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan transparan, namun jika dalam pelaksanaannya terbukti ada pelanggaran “setor uang”, kami tidak segan-segan menindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” tandasnya. (Putra/*)

Editor : Heri

Berita Terkait

Audiensi Komisi A DPRD Demak Klarifikasi Proses Pilperades Sukodono
Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka
Kapolres Demak : Jasa Purnawirawan dan Warakawuri Tak Pernah Dilupakan
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Religi
Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga Karangrejo Wonosalam Demak
Kapolres Serahkan Hadiah Kapolres Cup, Dua Juara Siap Berlaga di Tingkat Jateng
Ratusan Gamer Ikuti Kapolres Demak Cup Mobile Legends Season 2

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:17 WIB

Audiensi Komisi A DPRD Demak Klarifikasi Proses Pilperades Sukodono

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:03 WIB

Polres Demak Gelar Khitan Massal dan Skrining TB Paru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 19:42 WIB

Polres Demak Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual di Al Anfas, Pengasuh Jadi Tersangka

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:46 WIB

Kapolres Demak : Jasa Purnawirawan dan Warakawuri Tak Pernah Dilupakan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:42 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Religi

Berita Terbaru

Jepara

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Kamis, 25 Jun 2026 - 07:08 WIB