Janji Pengembalian DP Rp 75 Juta Tak Ditepati, Pancanaka Semarang Dinilai Wanprestasi

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SEMARANG || Portaljatengnews.com – Setelah lebih dari satu setengah tahun menyusun kesepakatan tertulis, pihak Pancanaka Indonesia belum memenuhi janji pengembalian sisa uang muka (DP) rumah kepada konsumen Dewi Yusmiatun. Perihal ini disampaikan anaknya, Al Vino Adityarachman, kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).

Surat kesepakatan yang dibuat pada Juni 2024 menyatakan bahwa Pancanaka akan mengembalikan sisa pembayaran sebesar Rp 75 juta secara cicilan, dengan angsuran Rp 2,5 juta per bulan mulai 24 Agustus 2024. Namun hingga kini, tidak satupun cicilan yang diterima pihak konsumen.

Baca Juga :  Perhutani KPH Semarang Dukung Penanaman Jagung Serentak Kuartal III 

“Sejak kesepakatan dibuat, pihak Pancanaka sulit dihubungi. Terakhir saya mencoba menghubungi pada Jumat (30/1/2026), namun tidak mendapatkan respon apapun. Kami sangat berharap sisa kekurangan segera dikembalikan,” ujar Vino.

Permasalahan bermula pada 2019, ketika Dewi Yusmiatun melakukan perjanjian jual beli dengan Pancanaka Indonesia yang berkedudukan di Wates, Ngalian, Kota Semarang, untuk pembelian rumah di Perumahan Green Semesta Tahap II dengan membayarkan DP sebesar Rp 151,5 juta. Namun setelah satu tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak dibangun, sehingga pihak konsumen meminta pengembalian uang.

Baca Juga :  Acara "Selamatan" Budaya Leluhur Sebelum Kegiatan Tebangan Gamal Perhutani KPH Semarang

“Hanya pada tahun 2022 pihak Pancanaka baru mengembalikan separuh dari total DP Rp 151,5 juta yaitu Rp 76,5 juta dengan cara dicicil. Setelah itu kami terus menagih sisa kekurangan hingga akhirnya dibuatkan kesepakatan tertulis pada 2024,” jelas Vino.

Baca Juga :  Dirut PDAM Tirta Moedal: Temuan Mayat di Res Siranda Tidak Mengganggu Distribusi Air Bersih

Jika pihak Pancanaka tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kesepakatan, Vino menyatakan akan membawa perkara ini ke proses hukum yang sesuai.

Sementara pihak Pancanaka saat dimintai konfirmasi awak media via Whatsapp perihal tersebut, belum direspon.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Berita Terkait

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon
Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta
Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi
Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran
Perhutani KPH Semarang Bagikan 445 Paket Takjil untuk Masyarakat
OKC Hari ke-4, Puncak Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Terjadi Pukul 14.00–16.00 WIB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:19 WIB

PT Hua Hong Art Home Tinjau Lahan Perhutani KPH Semarang untuk Pengembangan Kerjasama Tanaman Jabon

Selasa, 7 April 2026 - 16:11 WIB

Perkuat Kemanan Hutan, Perhutani KPH Semarang Gelar Patroli Gabungan

Selasa, 7 April 2026 - 11:53 WIB

Perhutani KPH Semarang Tebar Kepedulian, 78 Mitra Terima Bingkisan Lebaran

Jumat, 3 April 2026 - 17:34 WIB

Keluarga Besar Dimas Hendro Pimpinan Umum Viosarinews Rayakan Ultah Putri Tercinta

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:58 WIB

Dugaan Penipuan Perekrutan BIN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru