Jelang Operasi Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Sikat Balap Liar Hingga Amankan Sejumlah Motor

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JEPARA || Portaljatengnews.com –Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melalui Tim Patroli Siraju kembali berhasil mengamankan sejumlah motor tidak sesuai standar, Minggu (1/2/2026) dini hari.

Sedikitnya tiga motor yang terindikasi balap liar tersebut langsung disanksi tegas oleh petugas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menerangkan, bahwa penindakan di jalan raya Soekarno-Hatta Kecamatan Tahunan, Jepara ini, merupakan hasil patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sekaligus menjelang Operasi Keselamatan Candi 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Mulai dari motor yang tidak dilengkapi surat, ban kecil hingga knalpot brong.

Baca Juga :  Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Jepara Gelar Donor Darah

“Dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga motor dari pembalap liar di Tahunan,” ungkapnya.

Penindakan tersebut, lanjut AKP Dwi, sekaligus menindak lanjuti keresahan masyarakat melalui layanan aduan call center 110 Polri akan maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara dan mengganggu ketentraman masyarakat.

Terlebih, kondisi jalan raya Soekarno-Hatta Kecamatan Tahunan yang lebar dan halus kerap dijadikan arena balap liar saat malam hari.

Selain itu, Kasihumas menambahkan, bahwa aksi balap liar ini tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, pecinta kecepatan motor itu juga telah diberi wadah event-event balapan di sirkuit yang ada di Kabupaten Jepara.

Baca Juga :  Polisi Sampaikan Imbauan Penting Terkait Lomban Kupatan Besok di Jepara

AKP Dwi juga meminta kepada masyarakat agar tak segan melapor kepada pihak kepolisian terdekat ataupun layanan aduan call center 110 Polri yang aktif 24 jam. Jika terusik oleh aksi balap liar.

Ia juga memberikan imbauan kepada para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksi balap liar. AKP Dwi menegaskan, balap liar bisa membahayakan para pelaku juga pengguna jalan lainnya.

“Kami dari pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pengendara tersebut agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” imbuhnya.

(Vio Sari)

Editor : Heri

Sumber Berita : Humas Polres Jepara

Berita Terkait

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Wadahi Kreativitas Siswa SLB Lewat Lomba Lukis Difabel
Kasus Gardu Induk Jepara: Kuasa Hukum Tegaskan Minta Penangguhan Selama Proses Hukum
Polres Jepara Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Dukung Penyusunan Kurikulum P4GN
Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya
Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara
Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih
Gerak Cepat, Personel Polsek Donorojo Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Benteng Portugis

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:42 WIB

Gencarkan Perang terhadap Narkoba, Polres Jepara Ungkap 20 TKP dan Sita Ribuan Obat Terlarang

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kasus Gardu Induk Jepara: Kuasa Hukum Tegaskan Minta Penangguhan Selama Proses Hukum

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polres Jepara Perkuat Sinergi Cegah Narkoba, Dukung Penyusunan Kurikulum P4GN

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:19 WIB

Atasi Krisis Kekeringan, Sat Samapta Polres Jepara Dorong Bantuan Air Bersih ke Wilayah Kedung Untuk Ketiga Kalinya

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:08 WIB

Warga Tunggulpandean Gugat PLN ke Pengadilan Negeri Jepara

Berita Terbaru