KLATEN || Portaljatengnews.com – Agus Sunarya (62), seorang mantan narapidana yang baru saja menghirup udara bebas melalui program cuti bersyarat dari Lapas Kelas IIB Klaten, membuka tabir kelam kehidupan di balik tembok penjara. Dalam wawancara eksklusif, Agus mengungkapkan berbagai dugaan praktik menyimpang yang ia saksikan selama menjalani masa tahanan.
Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas lapas. Agus mengaku dimintai uang sebesar Rp 250 ribu saat pertama kali masuk.
“Katanya untuk biaya administrasi, tapi saya tidak tahu itu resmi atau tidak,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Kondisi sel yang penuh sesak juga menjadi sorotan utama. Agus menggambarkan bagaimana sel berukuran 4×6 meter harus dihuni oleh 36 orang.
“Bayangkan, di ruangan sekecil itu ada 36 orang, 33 di antaranya perokok. Saya sampai bilang ke anak saya, kalau mau bapak cepat mati, biarkan saja saya di sini,” ungkapnya dengan nada getir.
Ia baru bisa pindah kamar setelah mendapat rekomendasi dari anggota DPRD Klaten, namun ia mengklaim bahwa pemindahan kamar tersebut tidak gratis bagi semua narapidana.
Kejanggalan lain yang ia saksikan adalah saat pemesanan makanan. Agus bercerita, ketika memesan enam bungkus lontong sayur untuk teman-temannya, hanya tiga yang sampai.
“Saya marah sekali. Kenapa cuma lontong saja sulit masuk, sementara narkoba bisa bebas masuk?” tanyanya dengan nada kesal.
Agus juga menyoroti adanya hiburan dangdut di dalam lapas saat perayaan Hari Bhakti Kementerian Imipas ke 1. Ia mengaku heran melihat seorang narapidana menyawer dan menyebar uang.
“Saya tanya teman, siapa dia kok banyak sekali uangnya. Dijawab, dia bandar, setorannya Rp 20 juta per bulan,” tuturnya, mengindikasikan adanya praktik ilegal yang melibatkan narapidana dan oknum petugas.
Tindak kekerasan oleh petugas terhadap narapidana juga tak luput dari perhatian Agus. Ia mengaku pernah menyaksikan petugas memukuli narapidana yang berobat ke klinik tanpa izin. “Yang muda-muda digebuki, yang tua disuruh push-up,” katanya.
Kekecewaan Agus memuncak saat proses pengajuan cuti bersyaratnya berlarut-larut. Meski sudah menyelesaikan administrasi dan tanggal pembebasan sudah ditentukan, ia mengaku selalu diundur.
“Saya sampai mendatangi petugas lapas bersama dua teman saya, menanyakan kapan bebasnya. Dijawab, ‘besok pulang’. Aneh kan?” ujarnya.
Agus akhirnya bisa keluar dari lapas pada 29 Desember 2025, meski SK cuti bersyaratnya sudah terbit sejak 22 Desember 2025.
Pengakuan Agus ini tentu menjadi tamparan keras bagi citra Lapas Kelas IIB Klaten. Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik-praktik menyimpang tersebut, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan humanis. (Vio Sari)
Editor : Heri







