Kades Cendono Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana APBDes Rp 571 Juta

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Cendono, Kec. Dawe, Kab. Kudus. (27/8/2025).

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Cendono, Kec. Dawe, Kab. Kudus. (27/8/2025).


KUDUS || Portaljatengnews.com – UM (57) Kepala Desa Cendono Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes sebesar Rp 571 juta, tahun anggaran 2022-2023.

Hasil audit dari perwakilan BPKP Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp 571.245.878. Adapun dugaan korupsi itu diantaranya, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pelaksanaan pembangunan desa, dan pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan dari hasil penyidikan pihaknya mendapatkan adanya penyelewengan anggaran.

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Kudus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 31 iPhone, Pelaku Mantan Teknisi

Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa.

“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Perkuat Kehidupan Beragama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid Tampung Aspirasi Tokoh Agama

Kapolres Kudus mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik,” tandasnya.

Kini UM Kades Cendono periode 2021-2025 harus merasakan dinginnya hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: Putra

Editor : Heri

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 7 Orang Diamankan
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Kudus Hijaukan Terminal Jati dan Salurkan 100 Paket Bansos
Pilkades PAW Undaan Kidul Berlangsung Kondusif, Takris Kembali Terpilih Secara Aklamasi
Evaluasi Kebijakan: Mahasiswa UIN Sunan Kudus Bandingkan Janji Kampanye dan Pelaksanaan
Anisa Audiensi ke Kapolres Kudus, Sampaikan Keluhan Lambatnya Penanganan Kasus
Ruwatan Bumi Kudus Nusantara, Wujud Lestarikan Budaya dan Jaga Kondusivitas Alam
Polres Kudus Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Warga Bisa Saksikan Laga Gratis Sambil Ngopi Bareng Polisi
Kahono Terima SK Pj Kepala Desa Cendono, Siap Jaga Stabilitas dan Pelayanan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:05 WIB

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Kasus Pengeroyokan di Karangrowo, 7 Orang Diamankan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:42 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Kudus Hijaukan Terminal Jati dan Salurkan 100 Paket Bansos

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:00 WIB

Pilkades PAW Undaan Kidul Berlangsung Kondusif, Takris Kembali Terpilih Secara Aklamasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:30 WIB

Evaluasi Kebijakan: Mahasiswa UIN Sunan Kudus Bandingkan Janji Kampanye dan Pelaksanaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:24 WIB

Anisa Audiensi ke Kapolres Kudus, Sampaikan Keluhan Lambatnya Penanganan Kasus

Berita Terbaru

Jepara

Polres Jepara Gerak Cepat Salurkan 6.000 Liter Air Bersih

Rabu, 24 Jun 2026 - 17:03 WIB