Kades Cendono Kudus Jadi Tersangka Korupsi Dana APBDes Rp 571 Juta

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Cendono, Kec. Dawe, Kab. Kudus. (27/8/2025).

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, saat memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Cendono, Kec. Dawe, Kab. Kudus. (27/8/2025).


KUDUS || Portaljatengnews.com – UM (57) Kepala Desa Cendono Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes sebesar Rp 571 juta, tahun anggaran 2022-2023.

Hasil audit dari perwakilan BPKP Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp 571.245.878. Adapun dugaan korupsi itu diantaranya, bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pelaksanaan pembangunan desa, dan pengelolaan uang hasil lelang sewa tanah kas desa.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan dari hasil penyidikan pihaknya mendapatkan adanya penyelewengan anggaran.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Duo Benny VS Hotel Shato di PN Kudus, Mediasi Ditunda

Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Pemkab Kudus Gelar Deklarasi Damai Bersama Forkopimda dan Lintas Tokoh

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa.

“Dana desa sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan anggaran sama saja merampas hak warga. Polres Kudus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” tegas AKBP Heru Dwi Purnomo, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  HUT Partai Hanura ke-18 di Kabupaten Kudus: Momen Pendidikan Politik Kader

Kapolres Kudus mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik,” tandasnya.

Kini UM Kades Cendono periode 2021-2025 harus merasakan dinginnya hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: Putra

Editor : Heri

Berita Terkait

Partai Gema Bangsa Resmi Dideklarasikan Sebagai Partai Politik Baru, Siap Berkontestasi Nasional
Monitoring Kesehatan Pengungsi Banjir, Titik Olivia Ajak Senam Kreasi Untuk Trauma Healing
Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?
Ribuan Warga Kudus Meriahkan Kirab Taksis Menara Kudus ke-491
Suami di Kudus Bongkar Kebohongan Istri yang Nikah Siri dengan Pria Idaman Lain
Ribuan Tenaga Non-ASN Kudus Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Beri Pesan Khusus
Tragedi Galian C di Kudus: Dua Bocah Meregang Nyawa dalam Kubangan Maut!
SMPN 1 Mejobo Rayakan HUT ke-42 dengan Semangat Harmoni dan Humanis

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:00 WIB

Partai Gema Bangsa Resmi Dideklarasikan Sebagai Partai Politik Baru, Siap Berkontestasi Nasional

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:42 WIB

Monitoring Kesehatan Pengungsi Banjir, Titik Olivia Ajak Senam Kreasi Untuk Trauma Healing

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:03 WIB

Kemelut Internal Golkar Kudus Mencuat, Musda Tertunda, Dukungan Arus Bawah Terabaikan?

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Ribuan Warga Kudus Meriahkan Kirab Taksis Menara Kudus ke-491

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:05 WIB

Suami di Kudus Bongkar Kebohongan Istri yang Nikah Siri dengan Pria Idaman Lain

Berita Terbaru