Kantor Hukum CBP LAW Geram, Desak Polres Rembang Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah: Kinerja Dipertanyakan!

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokat CBP LAW Office Rembang. Bagas Pamenang, SH,MH (tengah)

Tim Advokat CBP LAW Office Rembang. Bagas Pamenang, SH,MH (tengah)


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kantor Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners melayangkan desakan keras kepada Unit III Polres Rembang terkait lambatnya penanganan dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah. Kasus yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang ini, dinilai berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Baca Juga :  Harga Barang Tak Sesuai di Rak, Konsumen Indomaret Geram

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang, CBP Law Office, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, menyampaikan kekecewaannya. Bagas Pamenang secara tegas menyatakan, “Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini.” Kamis (4/12/2025).

Bagas menambahkan, pihaknya mendesak Polres Rembang untuk segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.

Baca Juga :  Gelar Taysakuran HUT Brimob Ke 80, Ini Pesan Kapolda Jateng

“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya dengan nada mendesak.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Rembang sejak 28 Juni 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun, ironisnya, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang dilaporkan.

Baca Juga :  Kepala BP Taskin Resmi Canangkan Gerakan Kolaboratif, Sasar Lingkungan Pesantren

CBP Law Office berharap agar Polres Rembang tidak mengabaikan laporan ini dan segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Ketegasan Polres Rembang dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas dan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah di wilayah Rembang. (ttg/*)

Berita Terkait

Kantor Hukum CBP LAW Desak BPN Rembang Tuntaskan Sertifikasi Tanah untuk Warga
TKD APBD Blora Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan
Agung Yulianto Klarifikasi Video Viral di Medsos yang Menyudutkan Anggota LSM
Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum
Polres Blora Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Hukum CBP LAW Desak Polres Rembang Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah
BKPH Ngliron KPH Randublatung Bersama Polsek Banjar Gelar Patroli Gabungan
Lewat Polsanak, Polres Jepara Sosialisasikan Operasi Zebra Sambil Bermain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:42 WIB

Kantor Hukum CBP LAW Desak BPN Rembang Tuntaskan Sertifikasi Tanah untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:41 WIB

TKD APBD Blora Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:45 WIB

Agung Yulianto Klarifikasi Video Viral di Medsos yang Menyudutkan Anggota LSM

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:15 WIB

Grobogan Berkomitmen Bebas HIV/AIDS: Peringatan Hari AIDS Sedunia di Gubug Jadi Momentum

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:06 WIB

Polres Blora Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Blora

TKD APBD Blora Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:41 WIB