REMBANG || Portaljatengnews.com – Kantor Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners melayangkan desakan keras kepada Unit III Polres Rembang terkait lambatnya penanganan dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah. Kasus yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang ini, dinilai berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang, CBP Law Office, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, menyampaikan kekecewaannya. Bagas Pamenang secara tegas menyatakan, “Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini.” Kamis (4/12/2025).
Bagas menambahkan, pihaknya mendesak Polres Rembang untuk segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.
“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya dengan nada mendesak.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Rembang sejak 28 Juni 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun, ironisnya, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang dilaporkan.
CBP Law Office berharap agar Polres Rembang tidak mengabaikan laporan ini dan segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Ketegasan Polres Rembang dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas dan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah di wilayah Rembang. (ttg/*)







