Kantor Hukum CBP LAW Geram, Desak Polres Rembang Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah: Kinerja Dipertanyakan!

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokat CBP LAW Office Rembang. Bagas Pamenang, SH,MH (tengah)

Tim Advokat CBP LAW Office Rembang. Bagas Pamenang, SH,MH (tengah)


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kantor Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners melayangkan desakan keras kepada Unit III Polres Rembang terkait lambatnya penanganan dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah. Kasus yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang ini, dinilai berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Baca Juga :  Polda Jateng Tawarkan Layanan "Valet Ride" untuk Perlancar Mudik dan Keamanan

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang, CBP Law Office, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, menyampaikan kekecewaannya. Bagas Pamenang secara tegas menyatakan, “Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini.” Kamis (4/12/2025).

Bagas menambahkan, pihaknya mendesak Polres Rembang untuk segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Jenguk Pemuda Korban Pengeroyokan Oknum Suporter Sepakbola

“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya dengan nada mendesak.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Rembang sejak 28 Juni 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun, ironisnya, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang dilaporkan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Gedung SDN 2 Sumurgede, 3 Orang Ahli Dihadirkan

CBP Law Office berharap agar Polres Rembang tidak mengabaikan laporan ini dan segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Ketegasan Polres Rembang dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas dan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah di wilayah Rembang. (ttg/*)

Berita Terkait

Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor
Jamrek Tambang Disimpan di Deposito Bank, Kepala Dinas ESDM Jateng: Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil
Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng
Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus
Hari Kesadaran Nasional, Polres Demak Dorong Personel Tingkatkan Kinerja dan Integritas
Partai Gema Bangsa Resmi Dideklarasikan Sebagai Partai Politik Baru, Siap Berkontestasi Nasional
“Jerit” Anggota DPRD Blora: Anggaran Pokir Zonk, Usulan Masyarakat Terbengkalai
Polres Jepara dan Polda Jateng Selidiki Dampak Kimia Kebakaran Pabrik Busa di Nalumsari

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:19 WIB

Lomba Senam ILDI Ramaikan Pasar Johar, Juara Jalan Sehat Bawa Pulang Sepeda Motor

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:53 WIB

Jamrek Tambang Disimpan di Deposito Bank, Kepala Dinas ESDM Jateng: Hanya Dikembalikan Jika Reklamasi Berhasil

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:23 WIB

Polres Grobogan Gelar Sertijab dan Pelantikan, Dua Pejabat Mutasi ke Polda Jateng

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:39 WIB

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa di Polres Kudus

Minggu, 18 Januari 2026 - 17:00 WIB

Partai Gema Bangsa Resmi Dideklarasikan Sebagai Partai Politik Baru, Siap Berkontestasi Nasional

Berita Terbaru