Kantor Hukum CBP LAW Geram, Desak Polres Rembang Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah: Kinerja Dipertanyakan!

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokat CBP LAW Office Rembang. Bagas Pamenang, SH,MH (tengah)

Tim Advokat CBP LAW Office Rembang. Bagas Pamenang, SH,MH (tengah)


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kantor Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners melayangkan desakan keras kepada Unit III Polres Rembang terkait lambatnya penanganan dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah. Kasus yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang ini, dinilai berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang, CBP Law Office, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, menyampaikan kekecewaannya. Bagas Pamenang secara tegas menyatakan, “Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini.” Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Forda KORMI Jateng Resmi Dibuka

Bagas menambahkan, pihaknya mendesak Polres Rembang untuk segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.

“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya dengan nada mendesak.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Rembang sejak 28 Juni 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun, ironisnya, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang dilaporkan.

Baca Juga :  Sesko TNI Gelar Shalat Gaib dan Doa Bersama untuk Anggota Polri yang gugur di Lampung

CBP Law Office berharap agar Polres Rembang tidak mengabaikan laporan ini dan segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Ketegasan Polres Rembang dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas dan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah di wilayah Rembang. (ttg/*)

Berita Terkait

Kapolres Demak : Kondusivitas May Day Bukti Kedewasaan Masyarakat
Ngurus Kasus Anak, Sri Tenang Asih Mengaku Rugi Puluhan Juta
SMANDAM Juara Kapolres Demak Cup 2026, Ajang E-Sport Diikuti 650 Peserta
Masyarakat Pengkol Ingin Perubahan, Edy Suwanto Diminta Maju Pada Pilkades Mendatang
Mustopa: Di Balik Roda Ekonomi Blora, Ada Dedikasi Buruh yang Luar Biasa
Lomba Konten AI Digelar di Demak, Pelajar Didorong Jadi Agen Perubahan
Ratusan Sertifikat Dibatalkan, Warga Bulusan Tuntut Kepastian Hukum
Polres Demak Siagakan 350 Personel Amankan May Day

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:00 WIB

Kapolres Demak : Kondusivitas May Day Bukti Kedewasaan Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ngurus Kasus Anak, Sri Tenang Asih Mengaku Rugi Puluhan Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:21 WIB

SMANDAM Juara Kapolres Demak Cup 2026, Ajang E-Sport Diikuti 650 Peserta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:56 WIB

Mustopa: Di Balik Roda Ekonomi Blora, Ada Dedikasi Buruh yang Luar Biasa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:53 WIB

Lomba Konten AI Digelar di Demak, Pelajar Didorong Jadi Agen Perubahan

Berita Terbaru

Foto: Sri Tenang Asih

Pemalang

Ngurus Kasus Anak, Sri Tenang Asih Mengaku Rugi Puluhan Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:53 WIB