Kantor Hukum CBP LAW Geram, Desak Polres Rembang Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah: Kinerja Dipertanyakan!

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokat CBP LAW Office Rembang. Bagas Pamenang, SH,MH (tengah)

Tim Advokat CBP LAW Office Rembang. Bagas Pamenang, SH,MH (tengah)


REMBANG || Portaljatengnews.com – Kantor Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners melayangkan desakan keras kepada Unit III Polres Rembang terkait lambatnya penanganan dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah. Kasus yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang ini, dinilai berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang, CBP Law Office, yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, menyampaikan kekecewaannya. Bagas Pamenang secara tegas menyatakan, “Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini.” Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Ketua GNPK-RI Kota Semarang Meradang, Akan Gugat Pejabat Gunungpati ke KIP Jateng Jika Halangi Tugas

Bagas menambahkan, pihaknya mendesak Polres Rembang untuk segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.

“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ujarnya dengan nada mendesak.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Rembang sejak 28 Juni 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun, ironisnya, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang dilaporkan.

Baca Juga :  CILEGON GEMPAR: Putra Tokoh PKS Ditemukan Tewas Mengenaskan dengan Puluhan Luka Tusuk!

CBP Law Office berharap agar Polres Rembang tidak mengabaikan laporan ini dan segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Ketegasan Polres Rembang dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas dan komitmen mereka dalam memberantas mafia tanah di wilayah Rembang. (ttg/*)

Berita Terkait

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath
DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027
PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD
Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya
Setetes Darah, Sejuta Harapan: KPH Randublatung Rutin Gelar Donor Darah
Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat
Momen Haru di Mako Polres Jepara: Apel Farewell Tandai Pergantian Pucuk Pimpinan
Konfirmasi SP3 Diduga Bermasalah, Nomor Ponsel Vio Sari Diduga Diblokir Penyidik Polda Jateng

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Demak Resmikan Fasilitas Latihan Menembak Al Fath

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:30 WIB

DPRD Blora Gelar Paripurna, Bupati Arief Rohman Sampaikan Raperda APBD 2027

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:29 WIB

PAW DPRD Semarang: Arif Wicaksono Lanjutkan Amanat Dapil 5 Tanpa Perubahan AKD

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Korban Pencurian: 39 Hari Tanpa SP2HP, Dugaan Pencurian Mesin Rp2 Miliar di Klaten Diragukan Penanganannya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Gerak Cepat Polres Jepara: Kapolres Sidak Langsung Layanan Call Center 110 Demi Kepuasan Masyarakat

Berita Terbaru

Boyolali

Perhutani Telawa dan Polsek Juwangi Perkuat Pengamanan Hutan

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:29 WIB